Beranda blog Halaman 8

Jalan Tol Balikpapan–Pulau Balang–IKN Belum Bisa Difungsikan Selama Iduladha 2026

0

NUSANTARA – Jalan Tol Balikpapan–Pulau Balang–Ibu Kota Nusantara dipastikan tidak dibuka secara fungsional selama momentum Iduladha 1447 Hijriah.

Berbeda saat libur Natal, Tahun Baru, dan Idulfitri lalu, masyarakat yang hendak menuju kawasan IKN pada Iduladha tahun ini masih harus menggunakan jalur alternatif melalui Kilometer 38 atau penyeberangan ferry Balikpapan–Penajam.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tertanggal 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut permohonan dukungan pembukaan tol dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam surat itu dijelaskan, ruas tol Balikpapan–IKN masih berada dalam tahap konstruksi dan ditargetkan mencapai Provisional Hand Over (PHO) pada akhir Desember 2026.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana mengatakan keputusan tidak membuka tol dilakukan demi faktor keselamatan pengguna jalan.

“Iya, masih banyak aktivitas proyek di dalam tol. Kami menjaga keamanan dan keselamatan pengguna tol,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Saat ini sejumlah pekerjaan konstruksi masih berlangsung di jalur utama tol. Aktivitas mobilisasi alat berat, kendaraan proyek, hingga pengangkutan material juga masih cukup padat.

Kondisi tersebut dinilai berisiko apabila tol dibuka untuk kendaraan umum selama masa libur Iduladha.

Selain pekerjaan fisik, sejumlah fasilitas pendukung operasional juga disebut belum sepenuhnya siap, mulai dari gerbang tol, kendaraan patroli, ambulans, hingga personel operasional lapangan.

Karena itu, BBPJN Kaltim memutuskan pembukaan fungsional Jalan Tol Balikpapan–IKN belum dapat dilakukan pada momentum libur kali ini.

Meski demikian, akses menuju kawasan IKN tetap dapat ditempuh melalui jalur darat Kilometer 38 yang saat ini kondisinya disebut cukup baik dan mulus dilalui kendaraan.

Alternatif lain juga tersedia melalui jalur penyeberangan ferry dari Balikpapan menuju Penajam.

Salah seorang warga Balikpapan, Hariyanto, mengaku memahami keputusan pemerintah yang belum membuka tol tersebut karena proyek masih berjalan.

“Ya memang kan belum kelar semua proyeknya. Kita harus maklumi. Toh bukan satu-satunya akses. Lewat kilo 38 juga bisa dan jalannya bagus. Kalau sudah selesai pasti nanti dibuka umum,” ujarnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 1.000 Ekstasi Jalur Internasional

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat lebih dari satu kilogram serta lebih dari 1.000 butir ekstasi yang dikirim melalui jalur paket internasional.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi aparat.

“Keberhasilan pengungkapan kedua perkara ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai. Informasi awal berasal dari Bea Cukai, kemudian kami bersama-sama mematangkan proses penindakan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan warga negara Malaysia yang ditangkap setibanya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan usai penerbangan dari Johor, Malaysia.

Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian memeriksa pelaku dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di tubuhnya menggunakan lilitan kain kemben.

“Barang bukti yang ditemukan terdiri atas satu paket sekitar 500 gram lebih dan satu paket lainnya sekitar 409 gram. Total keseluruhan lebih dari satu kilogram sabu,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua melibatkan seorang warga negara Belanda yang diduga mengendalikan pengiriman paket berisi ekstasi ke Balikpapan.

Polisi memperoleh informasi dari Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang masuk melalui jalur pengiriman internasional. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pelaku asing tersebut.

“Dalam paket yang diamankan, petugas menemukan berbagai barang seperti kopi, sampo, deodoran, dan makanan ringan. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, salah satu bungkus kopi ternyata digunakan untuk menyembunyikan lebih dari 1.000 butir ekstasi,” tambah Romylus.

Kapolda Endar Priantoro menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memutus jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jalur udara maupun pengiriman barang.

“Kami memastikan pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap jalur-jalur masuk yang rawan dimanfaatkan sindikat narkoba internasional,” tegas Romylus.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Masjid Al-Hijrah Bontang Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Prabowo Subianto

0

BONTANG – Bantuan kemasyarakatan dari Prabowo Subianto berupa satu ekor sapi kurban resmi diserahkan kepada pengurus Masjid Agung Al-Hijrah, Selasa (26/5/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Neni Moerniaeni di halaman Masjid Agung Al-Hijrah.

Sapi kurban dengan bobot sekitar 732 kilogram itu akan menjadi hewan pertama yang dipotong pada pelaksanaan Iduladha tahun ini di Masjid Al-Hijrah.

Neni mengatakan bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah, khususnya warga Bontang.

“Alhamdulillah Kota Bontang kembali mendapatkan bantuan kemasyarakatan dari Presiden RI berupa satu ekor sapi kurban dengan berat sekitar 732 kilogram,” ujarnya.

Ia berharap daging kurban nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama warga yang membutuhkan.

“Atas nama Pemerintah Kota Bontang dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan ini,” katanya.

Sementara itu, panitia kurban Masjid Agung Al-Hijrah, Muhammad Sidin mengatakan distribusi daging kurban akan diprioritaskan kepada warga sekitar masjid, jamaah aktif, serta para muqorrib.

“Kurang lebih ada sekitar 400 kepala keluarga yang akan menerima, ditambah jamaah aktif dan muqorrib,” jelasnya.

Ia menyebutkan total hewan kurban yang terkumpul di Masjid Al-Hijrah tahun ini mencapai 12 ekor sapi, termasuk bantuan Presiden RI, serta 12 ekor kambing.

Menurut Sidin, proses penyembelihan hewan kurban dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/5/2026) atau H+2 Iduladha. Hal itu dilakukan karena pada hari pertama masjid masih dipadati berbagai kegiatan pasca salat Id.

“Pemotongan dilakukan hari kedua lebaran karena setelah salat Ied banyak agenda kegiatan di masjid. Dan sapi bantuan Presiden akan menjadi yang pertama dipotong,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Anis Hidayah Kritik Penyusunan RUU HAM, Sebut Bisa Gerus Kredibilitas Indonesia di PBB

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan klaim yang menyebut lembaganya ikut terlibat dalam penyusunan RUU HAM tidak benar. Bahkan, Komnas HAM disebut kesulitan memperoleh draf awal rancangan regulasi tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Anis, kondisi tersebut ironis mengingat keberadaan, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM diatur langsung dalam Undang-Undang HAM. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang menyangkut lembaga HAM nasional dinilai seharusnya melibatkan Komnas HAM sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Ia juga menilai draf awal RUU HAM yang beredar tidak mencerminkan masukan maupun aspirasi dari Komnas HAM.

Anis bahkan mengingatkan pengabaian terhadap Komnas HAM berpotensi melanggar Paris Principles atau prinsip internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles, standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga khawatir sejumlah ketentuan dalam revisi UU HAM justru mempersempit fungsi dan kewenangan lembaga tersebut.

Anis menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia di tingkat internasional, terlebih saat Indonesia memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” ucapnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan revisi UU HAM justru bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM. Pemerintah disebut berencana menambah sejumlah kewenangan baru, mulai dari penyidikan, pemanggilan, pemberian amicus curiae di pengadilan, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Jimmi Soroti Minimnya Pengawas Usai Sejumlah Perusahaan Kutim Masuk PROPER Merah

SANGATTA – Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah keluarnya hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan sembilan perusahaan di Kutim dalam kategori merah.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian tersebut mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan hingga tanggung jawab terhadap dampak operasional di sekitar wilayah kerja.

Perusahaan yang masuk daftar PROPER merah berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.

Kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.

Beberapa perusahaan bahkan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menilai hasil penilaian tersebut menjadi alarm serius terkait lemahnya pengawasan perusahaan di daerah, khususnya sektor sumber daya alam.

Menurut dia, salah satu kendala utama terletak pada minimnya pengawas dari kementerian yang berada langsung di daerah.

“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan pengawasan lapangan belum berjalan optimal. Padahal aktivitas perusahaan memiliki potensi besar menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.

Jimmi juga menegaskan pemerintah pusat seharusnya tidak hanya fokus pada penerbitan izin usaha, tetapi ikut memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.

“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.

DPRD Kutim, lanjut dia, akan terus mendorong adanya tindak lanjut konkret setelah hasil PROPER diumumkan. Menurutnya, penilaian tidak boleh berhenti hanya sebagai laporan administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.

“Tetap kita dorong supaya ada tindak lanjut setelah laporan itu keluar. Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan lingkungan di Kutai Timur berjalan lebih efektif.

Jimmi berharap perusahaan yang memperoleh peringkat merah segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Polres Bontang Sita 854 Gram Sabu dari Dua Pelajar SMK, Pengendali Diduga Berinisial Emon

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 854,67 gram sabu.

Kapolres Bontang, Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Peristiwanya terjadi Senin (11/5/2026). Tim berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAP (17), pelajar kelas 1 SMK asal Kelurahan Api-Api, dan F (18), pelajar kelas 2 SMK asal Tanjung Laut.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Brigjen Katamso RT 16, Kelurahan Gunung Elai. Saat itu keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

“Dari penggeledahan badan ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan lagi tiga bungkus sabu yang disimpan di dashboard motor,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka dan kembali menemukan 15 bungkus sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram, satu kotak rokok, satu unit iPhone 8 Plus, serta satu unit sepeda motor Scoopy. Sementara dari tersangka lainnya ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 853,2 gram, dua bundel plastik klip, dan satu unit iPhone 13.

“Total sabu yang diamankan dari kedua terduga mencapai 854,67 gram,” ungkap Widho.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial Emon. Mereka mengaku menerima instruksi melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran barang.

“Mereka hanya disuruh mengantar dan menaruh barang. Pembeli sudah diatur oleh pengendali,” jelasnya.

Polres Bontang juga berencana memperkuat sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah dengan melibatkan guru dan pihak sekolah agar lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa.

Selain itu, karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjamin hak-hak anak selama proses berjalan.

“Namun kami tegaskan, penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi perhatian utama dan tidak akan kami toleransi,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Pemkab Kukar Siapkan Pengelolaan Profesional untuk Pujasera Tenggarong

TENGGARONG – Pengoperasian kawasan Pujasera Tenggarong dipastikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat meski pembangunan fisiknya telah selesai.

Sebelumnya, kawasan kuliner tersebut ditarget mulai beroperasi pada April 2026. Namun hingga akhir Mei, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza mengatakan proses administrasi masih terus berjalan dan membutuhkan waktu karena melibatkan beberapa instansi.

“Jadi memang kami lengkapi segala hal yang berkenaan dengan aspek terkait itu dan sedang berprogres,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Reza, pekerjaan fisik kawasan sebenarnya telah rampung dan sudah diserahkan dari Dinas Pekerjaan Umum kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Saat ini, proses masih berada pada tahap verifikasi administrasi aset sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pengguna Barang Milik Daerah.

“Dari PU ke BPKD sudah. Setelah verifikasi selesai baru nanti diterbitkan SK Pengguna Barang Milik Daerah,” katanya.

Setelah SK tersebut terbit dan aset resmi berada di bawah pengelolaan DiskopUKM Kukar, pemerintah baru akan melanjutkan tahapan operasional kawasan.

“Nanti kalau SK sudah terbit dan aset melekat di Dinas Koperasi, baru kita mulai proses operasional,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pola kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan kuliner tersebut.

Menurut Reza, langkah itu dilakukan agar pengelolaan Pujasera dapat berjalan lebih profesional dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.

“Kami juga sudah mendapat nilai minimal sewa dari KPKNL minggu lalu sebagai dasar kerja sama pengelolaan,” ujarnya.

DiskopUKM Kukar menargetkan seluruh administrasi dan penerbitan SK selesai pada awal Juni 2026. Selanjutnya proses kerja sama dengan pihak pengelola akan dilanjutkan hingga pertengahan atau akhir Juni.

Pemerintah berharap tenant mulai mengisi kawasan tersebut pada akhir Juni atau awal Juli mendatang.

“Harapan kita akhir Juni atau awal Juli sudah mulai terisi,” katanya.

Reza menambahkan, proses kurasi tenant juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah. DiskopUKM ingin memastikan pelaku UMKM lokal tetap mendapat ruang di kawasan Pujasera.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan masuknya tenant bermerek agar kawasan kuliner tersebut memiliki daya tarik lebih besar.

“Kita ingin tetap ada porsi untuk UMKM lokal Tenggarong di kawasan Pujasera,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Sapi Kurban Basuki Hadimuljono Tiba di RPH Masjid Negara IKN

0

NUSANTARA – Hewan kurban milik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono bersama keluarga tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Masjid Negara IKN, Selasa (26/5/2026) siang.

Sapi berjenis Brangus dengan warna hitam tersebut tiba sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil angkut dan langsung menjadi perhatian panitia kurban di lokasi.

Hewan kurban itu diketahui berasal dari peternak lokal di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemilik sapi, Isnoto mengatakan sapi tersebut dibeli untuk kurban Kepala Otorita IKN dengan harga sekitar Rp45 juta.

“Ini punya Pak Basuki Kepala Otorita. Jenisnya Brangus. Harganya Rp45 juta,” ujarnya di lokasi.

Sapi Brangus sendiri merupakan hasil persilangan sapi betina Brahman dengan pejantan Aberdeen Angus. Jenis ini dikenal memiliki tubuh besar dengan ciri khas warna hitam dan tanduk kecil.

Kepala Pos Kesehatan Hewan (Keswan) Kecamatan Sepaku, Aan Suhatman memastikan sapi tersebut merupakan ternak lokal yang lahir dan dibesarkan di wilayah Sepaku.

“Ini lokal. Lahir dan besar di sini,” katanya.

Ukuran tubuh sapi yang besar dan cukup aktif sempat membuat proses penurunan dari kendaraan berlangsung cukup sulit. Panitia bersama peternak akhirnya mengikat sapi di dua batang pohon kelapa sawit di sekitar lokasi agar lebih aman.

Di lokasi yang sama, juga telah berada sapi kurban bantuan Gibran Rakabuming Raka berjenis Madura Limousin dengan bobot diperkirakan mencapai 850 kilogram.

Ketua Panitia Kurban Otorita IKN, Muji Budda’wah mengatakan hingga hari terakhir pendataan, jumlah hewan kurban yang dihimpun terus bertambah.

“Jadi total keseluruhan ada 28 ekor sapi dan 12 ekor kambing. Yang disembelih di sini sebanyak 15 sapi dan 12 kambing,” ujarnya.

Daging kurban nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima di kawasan sekitar IKN dan wilayah penyangga.

Sementara untuk proses penyembelihan, panitia menyiapkan satu orang jagal utama yang dibantu 16 orang petugas hingga proses pemotongan dan pengemasan daging selesai dilakukan. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Distanak Kukar Sebut 6.000 Ekor Sapi Kurban Siap Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H

TENGGARONG – Tingginya antusiasme masyarakat Kutai Kartanegara dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah membuat stok sapi kurban di sejumlah wilayah hampir habis terjual.

Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara mencatat sekitar 90 persen sapi kurban yang disiapkan pedagang telah dipesan masyarakat bahkan sebelum hari raya tiba.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kukar, Iwan Hermawan, mengatakan tingginya permintaan terjadi hampir di seluruh wilayah Kukar.

“Sekitar 90 persen, karena mereka sudah terpesan,” ujarnya, Senin (26/5/2026).

Menurut Iwan, pola penjualan hewan kurban di Kukar memang didominasi sistem pemesanan awal. Para pedagang umumnya menyiapkan stok berdasarkan jumlah pesanan masyarakat.

“Pedagang itu biasanya stok berdasarkan pesanan masyarakat,” katanya.

Meski permintaan tinggi, Distanak Kukar memastikan ketersediaan hewan kurban tahun ini masih aman. Sekitar 6.000 ekor sapi disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Kukar.

Khusus wilayah Tenggarong, tersedia sekitar 450 ekor sapi kurban yang tersebar di sejumlah titik penjualan. Sementara stok terbesar berada di kawasan Samboja dan Samboja Barat dengan jumlah mencapai sekitar 1.000 ekor.

“Paling banyak itu di Samboja. Jadi Samboja dan Samboja Barat sekitar seribu ekor disiapkan di sana,” jelasnya.

Selain memastikan stok aman, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Seluruh sapi yang dinyatakan sehat akan diberikan penanda khusus sebagai bukti layak dijadikan hewan kurban.

“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, kita kalungkan bahwa itu layak menjadi sapi kurban,” ujarnya.

Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa hewan yang tidak memenuhi syarat kurban akibat cedera saat proses distribusi dari daerah asal.

“Ada beberapa yang tidak layak, misalnya kakinya patah saat perjalanan dari tempat penampungan,” katanya.

Iwan menjelaskan, pasokan sapi kurban di Kukar berasal dari tiga daerah utama, yakni Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan peternak lokal Kukar.

Mayoritas sapi didatangkan dari Kupang, NTT karena daerah tersebut telah dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga tidak perlu menjalani karantina tambahan.

“Kalau dari Kupang sudah bebas PMK, jadi tidak perlu karantina lagi di Samarinda,” jelasnya.

Sementara sapi asal Sulawesi masih diwajibkan menjalani karantina selama 12 hingga 15 hari di Balikpapan sebelum dipasarkan karena wilayah asalnya masih ditemukan kasus PMK.

Selain sapi, Distanak Kukar juga mencatat ketersediaan sekitar 1.000 ekor kambing kurban dari peternak lokal maupun luar daerah. Jenis kambing yang dijual didominasi kambing kacang lokal dan kambing peranakan etawa.

“Kalau kambing sementara ini sekitar seribu ekor disediakan. Dari lokal ada, dari luar Kukar juga ada,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Laporan Ombudsman soal DMO Diduga Dipakai Lindungi Korporasi CPO

0

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar.

Penyidik menduga Yeka berperan dalam perubahan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait polemik minyak goreng tahun 2022.

Awalnya, investigasi Ombudsman disebut berfokus pada persoalan kelangkaan minyak goreng dan dugaan maladministrasi distribusi. Namun isi laporan diduga berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) yang berkaitan dengan kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief.

Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian digunakan dalam gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI di PTUN hingga dijadikan bagian dari pleidoi yang berujung pada putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain dugaan obstruction of justice, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari salah satu korporasi terkait penyusunan laporan tersebut.

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” ujar Syarief.

Penyidik mengaku telah mengantongi bukti transfer dan rekening nominee yang digunakan dalam transaksi tersebut. Namun nominal uang yang diduga diterima belum diungkap ke publik.

Atas perkara tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S