Disdukcapil PPU Pastikan Stok Blangko KTP-el dan KIA Aman hingga Akhir 2026

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat hingga akhir 2026.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan stok blangko yang tersedia saat ini dalam kondisi aman sehingga pelayanan pencetakan dokumen kependudukan tetap berjalan normal.

“Kalau blangko KIA insya Allah masih cukup sampai Desember. KTP juga masih cukup. Yang jelas tidak akan kehabisan,” katanya.

Selain memastikan ketersediaan blangko, Waluyo menegaskan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil PPU tetap berlangsung seperti biasa. Seluruh layanan diberikan sesuai jam operasional dan tidak terdampak kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu menggunakan surat keterangan atau KTP sementara karena tidak ada kendala dalam penyediaan blangko KTP-el.

“Saya tidak mau ada lagi namanya KTP sementara. Selama saya di sini sejak 2023 belum pernah kehabisan blangko karena kami selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Baca Juga:   PT Intiland Bangun 109 Rumah Tapak di IKN, Target Rampung 2028

Menurut Waluyo, koordinasi yang dilakukan secara rutin dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan blangko dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan ketersediaan blangko yang masih mencukupi, masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el dan KIA di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan tetap dapat mengakses layanan tanpa kendala hingga akhir tahun.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.