PT Intiland Bangun 109 Rumah Tapak di IKN, Target Rampung 2028

NUSANTARA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendapat dorongan investasi dari sektor swasta. Otorita IKN menerima kunjungan PT Intiland Development Tbk, Kamis (14/8/2025), untuk menindaklanjuti rencana pembangunan 109 unit rumah tapak di Wilayah Perencanaan 1B. Proyek ini akan digarap melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha – Availability Payment (KPBU-AP), dengan target rampung pada 2028.

Kehadiran Corporate Director PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi, sekaligus menandai kolaborasi dengan Camce–Beijing untuk mempercepat realisasi kerja sama tersebut. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menyebut proyek hunian ini menjadi bagian dari dukungan terhadap visi Nusantara sebagai “Kota Dunia untuk Semua” yang hidup dan berdaya saing tinggi.

“Untuk saat ini, PT Intiland Development Tbk memiliki rencana dengan mekanisme KPBU-AP (availability payment) sebanyak 109 unit rumah tapak yang diharapkan selesai tahun 2028. Itu merupakan salah satu proyek,” jelas Sudiro.

Ia menambahkan, percepatan realisasi proyek dipengaruhi sejumlah faktor, seperti proses perizinan, persetujuan desain, dan skema pembiayaan. “Harapan saya, kerja sama ini segera berbentuk pembangunan hunian dan segera bisa digunakan, sehingga kita harus melakukan beberapa hal, perizinan, persetujuan desain, dan persetujuan pembiayaannya,” ujarnya.

Baca Juga:   Tradisi Pesisir Babulu Laut Balapan Perahu, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Kolaborasi Otorita IKN dan PT Intiland Development Tbk ini menegaskan bahwa investasi di Nusantara bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi wujud kemitraan yang memperkuat fondasi sosial, ekonomi, dan lingkungan kota. Dengan target konstruksi selesai dalam dua tahun dan operasional penuh pada 2028, proyek ini diharapkan menjadi model perumahan modern yang efisien, ramah lingkungan, dan berorientasi masa depan.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.