Beranda blog Halaman 74

Jemaah Haji Lansia di Bontang Tercatat Hanya Dua Orang Tahun Ini

0

BONTANG — Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kota Bontang tahun 2026 dipastikan telah rampung sepenuhnya. Seluruh jemaah kini dalam kondisi siap untuk diberangkatkan menuju Tanah Suci pada pertengahan Mei mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bontang, Najmuddin Tamini, mengatakan seluruh tahapan persiapan keberangkatan jemaah telah selesai dan tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.

“Insyaallah untuk keberangkatan jemaah di pertengahan Mei 2026 ini,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Pada musim haji tahun ini, jemaah asal Bontang tergabung dalam gelombang kedua dengan rute penerbangan langsung menuju Jeddah.

Total jemaah yang akan berangkat sebanyak 112 orang dan terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter).

“Sebanyak 111 jemaah tergabung dalam Kloter 14, sementara satu jemaah lainnya masuk dalam Kloter 17. Jadi total keseluruhan ada 112 jemaah,” jelas Najmuddin.

Ia menambahkan, mayoritas jemaah berada pada kategori usia dewasa hingga lanjut usia. Meski demikian, jumlah jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk prioritas pelayanan tahun ini hanya dua orang.

Menurutnya, seluruh kesiapan teknis maupun administrasi telah dilakukan agar proses keberangkatan berjalan lancar dan aman.

Terkait adanya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Kami akan bekerja maksimal untuk melayani Dhuyufur Rahman, tamu-tamu Allah yang Maha Pengasih,” tegasnya.

Dengan kesiapan yang telah mencapai 100 persen, diharapkan seluruh jemaah haji asal Bontang dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar, aman, dan khusyuk serta kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pemkot Bontang Tunggu Penyelesaian Kewajiban Internal KONI

0

BONTANG — Pencairan anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang tahun 2026 hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, masih terdapat sejumlah kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak KONI.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) menyatakan secara prinsip anggaran hibah tersebut sebenarnya telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, proses penyaluran dana masih menunggu penyelesaian administrasi internal dari KONI.

“Anggaran sebenarnya sudah siap untuk dicairkan. Tapi di KONI masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, khususnya terkait administrasi,” ujar Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Akibat kondisi tersebut, Dispopar belum dapat menyalurkan dana hibah KONI yang rencananya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Bontang.

Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk keberangkatan kontingen atlet Bontang pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII 2026 di Kabupaten Paser juga dipastikan belum masuk dalam anggaran berjalan tahun ini.

Pemerintah daerah, lanjut Eko, telah merencanakan kebutuhan biaya tersebut untuk diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

Anggaran itu nantinya mencakup kebutuhan transportasi, akomodasi, uang saku, konsumsi, hingga perlengkapan atlet yang akan berlaga di Porprov.

“Untuk kebutuhan keberangkatan dan pelaksanaan Porprov nanti, akan diusulkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan 2026,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Bontang memastikan dukungan terhadap pembinaan olahraga dan partisipasi atlet tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, pencairan hibah KONI masih menunggu penyelesaian kewajiban administrasi internal agar proses penyaluran dana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Ambisi Kutim di Porprov

0

SANGATTA — Kontingen Kutai Timur (Kutim) memasang target tinggi menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Di tengah berbagai keterbatasan, Kutim tetap optimistis mampu menembus posisi tiga besar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Basuki Isnawan, mengatakan target tersebut merupakan arahan langsung pimpinan daerah yang harus dijawab melalui kerja nyata dan persiapan maksimal.

“Kalau mengikuti arahan pimpinan, target kita jelas tiga besar. Saat ini kami terus mempersiapkan semuanya bersama KONI dan cabang olahraga,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Optimisme itu, lanjut Basuki, tidak lepas dari hasil positif yang diraih sejumlah cabang olahraga pada ajang kualifikasi sebelumnya. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Kutim untuk bersaing dengan daerah lain di Porprov mendatang.

Meski demikian, Basuki mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait keterbatasan anggaran dan fasilitas olahraga. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan semangat.

“Insyaallah realistis. Kita hadapi dengan semangat, efisiensi, dan kerja keras,” tegasnya.

Menurut Basuki, pencapaian target prestasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen olahraga di Kutai Timur.

“Ini tanggung jawab kita semua. Pemerintah, KONI, dan seluruh pelaku olahraga punya peran yang sama untuk mencapai hasil terbaik,” katanya.

Terkait pembinaan atlet, Dispora Kutim berperan sebagai mitra yang melakukan monitoring dan evaluasi. Sementara pembinaan teknis atlet sepenuhnya berada di bawah naungan KONI dan masing-masing cabang olahraga.

“Kami terus mendorong pembinaan berjalan berkelanjutan. Semua cabang olahraga harus aktif melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas atlet,” jelasnya.

Selain mengejar prestasi, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya membangun budaya olahraga di tengah masyarakat. Menurut Basuki, olahraga tidak hanya berorientasi pada medali, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan aktif.

“Yang utama masyarakat sehat dan gemar berolahraga. Prestasi itu bonus,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Kapolres Kutim Tegaskan Mutasi Jabatan Bagian dari Penyegaran Organisasi

0

SANGATTA — Tongkat komando di Polsek Sangatta Utara resmi berganti. Kapolres Kutai Timur (Kutim), Fauzan Arianto, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri.

Dalam prosesi tersebut, jabatan Kapolsek Sangatta Utara diserahterimakan dari Alan Firdaus kepada Bambang. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri pejabat utama Polres Kutim serta jajaran anggota kepolisian.

Kapolres Kutim, Fauzan Arianto, menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier sekaligus upaya menjaga performa institusi tetap optimal.

“Mutasi ini bagian dari kebutuhan organisasi. Saya minta pejabat baru tidak butuh waktu lama untuk beradaptasi. Langsung tancap gas, lanjutkan program yang sudah berjalan, dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Fauzan, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Alan Firdaus atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di wilayah Kutai Timur.

Diketahui, Alan selanjutnya mendapat amanah baru sebagai Kapolsek Gunung Tabur di Polres Berau.

“Terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan. Semoga pengalaman selama bertugas di Kutai Timur menjadi bekal berharga di tempat yang baru,” ujarnya.

Kepada Kapolsek Sangatta Utara yang baru, Fauzan berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta memperkuat sinergi bersama seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Sangatta Utara.

Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, Polsek Sangatta Utara diharapkan semakin solid, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan tugas ke depan, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Sengketa Konten Media Sosial Dinilai Tak Bisa Lagi Diselesaikan dengan UU Pers

BALIKPAPAN — Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menilai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan untuk mengatur perkembangan ekosistem media digital saat ini.

Menurutnya, regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, influencer, dan penggiat media sosial mendesak untuk segera dirumuskan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari arus informasi yang tidak terkendali.

Pernyataan itu disampaikan Ajid saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan.

Ajid menegaskan, arus informasi di ruang digital saat ini menyebar sangat cepat tanpa melalui proses penyaringan redaksi yang terstandar seperti pada perusahaan pers konvensional.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan belum adanya payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru. Akibatnya, ketika muncul sengketa akibat konten di blog, vlog, atau media sosial yang dianggap merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan mekanisme UU Pers maupun mediasi Dewan Pers.

“UU Pers hanya mengakui lembaga pers berbadan hukum sebagai subjek yang dilindungi. Padahal realitas media digital saat ini sudah jauh berkembang,” ujar Ajid.

Ia menilai banyak kreator konten dan individu yang melakukan peliputan lalu menyebarkannya melalui Instagram, YouTube, maupun platform digital lain sejatinya sudah menjalankan fungsi jurnalistik. Namun mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pers sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara.

Dalam paparannya, Ajid juga membandingkan pendekatan sejumlah negara dalam mengatur media digital dan ruang informasi baru.

Amerika Serikat, misalnya, menerapkan model libertarian dengan keterlibatan pemerintah yang sangat minim. Federal Communications Commission (FCC) lebih banyak mengatur infrastruktur jaringan dibanding isi konten, sementara kepercayaan publik terhadap media diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sementara Inggris menerapkan pendekatan sektoral, di mana pengaturan dilakukan berdasarkan jenis kontennya. Konten kekerasan dan pornografi anak diatur melalui The Obscene Publication Act dan The Protection of Children Act, sedangkan isu terorisme diatur melalui The Terrorism Act.

Adapun Jerman menggunakan regulasi sektoral seperti Federal Network Agency Act, Telemedia Act, hingga Telecommunications Act yang fokus pada perlindungan data dan pengawasan komunikasi digital tanpa melakukan sensor langsung terhadap konten media.

Di Indonesia sendiri, Ajid menilai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights sudah menjadi langkah maju.

Namun menurutnya, aturan tersebut masih terbatas pada perusahaan pers konvensional dan belum menjangkau kreator media baru yang bekerja secara independen.

Karena itu, SPS Kaltim mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penggiat media sosial, influencer, YouTuber, dan individu yang menjalankan aktivitas jurnalistik mandiri.

“Regulasi ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum bagi para pelaku media baru, tetapi juga demi membangun ekosistem informasi digital yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi dari hoaks serta disinformasi,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Lima Korban Dilarikan ke RS AWS Usai Karambol Maut di Tanah Merah

0

SAMARINDA — Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalur perlintasan Samarinda–Bontang, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis sore (30/4/2026). Sebuah truk pengangkut garam diduga mengalami rem blong hingga meluncur tak terkendali dan menghantam belasan kendaraan di depannya.

Detik-detik insiden tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV) warga dan kini viral di media sosial. Dalam rekaman video, truk terlihat melaju kencang di jalur turunan sekitar pukul 16.02 WITA sebelum akhirnya menabrak deretan kendaraan yang tengah melintas di ruas jalan padat tersebut.

Situasi di lokasi berubah mencekam. Warga yang berada di sekitar lokasi berlarian menyelamatkan diri saat suara benturan keras terdengar berulang kali.

Teguh, relawan FKPM Tanah Merah yang berada di lokasi kejadian, mengatakan awalnya dirinya bersama relawan lain sedang menangani kasus pencurian kendaraan bermotor sebelum mendengar suara tabrakan.

“Awalnya kami sedang menangani kasus lain (curanmor), lalu terdengar suara benturan keras. Truk melaju kencang dari arah Samarinda menuju Bontang dengan kondisi tidak normal. Diduga kuat remnya blong,” ungkap Teguh.

Berdasarkan data sementara di lapangan, kecelakaan karambol tersebut melibatkan sedikitnya 12 kendaraan, terdiri dari lima kendaraan roda empat dan tujuh sepeda motor. Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah akibat hantaman dari belakang.

“Setidaknya ada lima korban yang sudah dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Beberapa di antaranya mengalami luka cukup serius di bagian kaki dan kepala,” tambahnya.

Sementara itu, Juanda (36), sopir truk bermuatan delapan ton garam tersebut, tampak masih syok saat dimintai keterangan. Ia mengaku sudah berusaha menghentikan kendaraan ketika menyadari sistem pengereman tidak lagi berfungsi di jalur menurun.

“Pas turunan itu pedal rem sudah keras sekali, tidak bisa diinjak sama sekali. Saya sudah coba tarik rem tangan, tapi tetap tidak ada respons. Mungkin karena sistem pengereman kepanasan,” ujar Juanda dengan wajah pucat.

Ia juga menyebut kendaraan tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi layak jalan sebelum berangkat mengantar muatan garam dari Samarinda menuju Bontang.

Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas di jalur utama Samarinda–Bontang sempat lumpuh total. Antrean kendaraan mengular panjang karena posisi truk dan kendaraan yang terlibat menutupi sebagian besar badan jalan.

Petugas kepolisian bersama relawan langsung melakukan evakuasi korban dan kendaraan guna mengurai kemacetan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kegagalan sistem pengereman pada truk tersebut. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Kebutuhan PJU di PPU Capai 2.000 Titik, Dishub Akui Terkendala Anggaran

0

Penajam Paser Utara – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperkirakan mencapai hingga 2.000 titik. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemenuhannya belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perhubungan PPU, Agus Dahlan, mengatakan kewenangan pengelolaan PJU terbagi berdasarkan jenis wilayah. Untuk jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, sedangkan kawasan perumahan dan permukiman ditangani Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Kalau di jalan kabupaten itu kewenangan Dishub, sementara di perumahan dan perkampungan menjadi kewenangan Perkim,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menyebut, pemerintah daerah telah mengusulkan sekitar 100 titik PJU melalui skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Usulan tersebut difokuskan pada wilayah yang masih minim penerangan.

Beberapa lokasi prioritas meliputi wilayah pesisir, jalur utama kabupaten, serta kawasan Sotek yang dinilai masih memiliki banyak titik gelap.

Meski demikian, jumlah tersebut dinilai belum mampu menutup kebutuhan riil di lapangan. Data sementara menunjukkan kebutuhan PJU mencapai sekitar 1.500 titik, dan berpotensi meningkat setelah dilakukan survei lanjutan.

“Setelah survei lanjutan, kemungkinan kebutuhan bisa bertambah hingga sekitar 2.000 titik,” jelasnya.

Agus mengakui, kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Anggaran yang tersedia tidak hanya digunakan untuk pembangunan PJU baru, tetapi juga untuk pemeliharaan lampu yang sudah terpasang.

Menurutnya, keterbatasan penerangan jalan berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta aktivitas masyarakat, terutama di wilayah yang masih minim pencahayaan.

Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari pemerintah provinsi agar pemenuhan PJU dapat dilakukan secara bertahap.

“Kami juga tetap melakukan perawatan terhadap PJU yang sudah terpasang, namun kami berharap kebutuhan penerangan ini dapat tercover secara bertahap,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Pemkab PPU Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Fokus Penataan Keuangan dan PAD

0

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan seluruh masukan DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Apapun yang disampaikan DPRD tentu kami terima, karena itu adalah catatan dari masyarakat yang disalurkan melalui DPRD. Pemerintah berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujarnya usai rapat paripurna, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut akan dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Semua catatan yang disampaikan akan kami laporkan kepada Bupati, lalu OPD terkait akan menindaklanjutinya sesuai bidang masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab PPU juga menyoroti persoalan keuangan daerah, terutama terkait utang yang menjadi perhatian dalam pembahasan LKPJ. Pemerintah menargetkan penyelesaian utang dalam waktu dekat.

“Untuk utang, insyaallah dalam waktu dekat, bulan depan kita upayakan sudah bisa terbayar. Ini penting agar tidak menjadi beban di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian utang menjadi prioritas agar tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan.

“Kalau utang tidak diselesaikan, sementara kegiatan baru sudah berjalan, tentu beban keuangan akan semakin berat,” tambahnya.

Seperti diketahui, utang Pemkab PPU pada awal 2026 tercatat mencapai sekitar Rp221-242 miliar, mayoritas merupakan utang pihak ketiga (rekanan) yang tengah direview Inspektorat. Pembayaran utang ini bergantung pada pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi yang ada.

Terlebih, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah PPU menjadi peluang untuk mendorong peningkatan ekonomi daerah, termasuk dalam mengoptimalkan PAD.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap rekomendasi DPRD dapat segera ditindaklanjuti dan berdampak pada perbaikan layanan publik serta kondisi keuangan daerah.

“Peningkatan PAD harus dimaksimalkan oleh OPD terkait dengan menggali potensi yang ada di PPU,” ujarnya.

Ia mencontohkan sektor pajak restoran, hotel, dan penginapan yang dinilai masih memiliki potensi, namun perlu didukung dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, termasuk melalui digitalisasi.

“Kita dorong agar sistem pembayaran pajak tidak lagi manual, tapi berbasis digital melalui kerja sama dengan perbankan, sehingga lebih transparan dan efektif,” tegasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

Ketua DPRD PPU Minta Rekomendasi LKPJ 2025 Segera Ditindaklanjuti

Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna yang digelar Kamis (30/4/2026). Ia menyebut, rekomendasi DPRD merupakan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025, termasuk rangkuman aspirasi masyarakat.

“Rekomendasi yang kami sampaikan ini cukup banyak. Itu merupakan hasil kerja pansus dan juga laporan masyarakat yang kami himpun, kemudian menjadi catatan untuk seluruh OPD,” ujarnya.

Raup menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih menjadi persoalan utama, yakni pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Ketiga sektor tersebut disebut paling banyak dikeluhkan masyarakat.

“Masalah pelayanan itu banyak, terutama di kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan. Itu yang paling krusial,” katanya.

Selain itu, DPRD PPU juga memberi perhatian pada pengembangan sektor perikanan. Pemerintah daerah didorong menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), guna mengoptimalkan potensi daerah.

“Kita dorong sektor perikanan ini bisa lebih optimal, salah satunya melalui pembangunan TPI. Ini penting untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui langkah konkret.

“Kami berharap secepatnya dilakukan rapat internal untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” tegasnya.

Raup juga mengingatkan agar persoalan yang menjadi catatan DPRD tidak berlarut-larut karena berpotensi membebani keuangan daerah.

“Jangan sampai persoalan yang ada ini menjadi beban APBD ke depan. Harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

Thohiron: PPU Layak Punya TPI, Potensi Perikanan Capai 18 Ribu Ton

Penajam Paser Utara – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk mengoptimalkan potensi sektor perikanan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).

Dalam paripurna itu, DPRD memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Kabupaten PPU beserta seluruh OPD-nya. Salah satunya pada Dinas Perikanan (Diskan) PPU agar lebih serius mengembangkan sektor perikanan melalui penyediaan infrastruktur pendukung.

“Salah satu catatan kami untuk Pemkab, terutama leading sektor Dinas Perikanan, adalah mendorong pembangunan TPI. Ini penting untuk mendukung sektor perikanan kita,” ujar Thohiron yang juga masuk dalam Pansus LKPJ.

Ia menyebut, potensi perikanan di PPU cukup besar, dengan produksi mencapai sekitar 18.000 ton. Namun, ketiadaan TPI yang memadai membuat hasil tangkapan nelayan lebih banyak dipasarkan ke luar daerah.

“Kalau kita punya TPI, hasil tangkapan itu bisa dilelang di daerah sendiri. Ada retribusi yang masuk ke daerah. Selama ini kan banyak yang dijual ke luar,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan potensi PAD dari sektor perikanan belum tergarap optimal. Padahal, keberadaan TPI dapat mendorong sistem perdagangan yang lebih terpusat dan terkontrol.

Menurutnya, rencana pembangunan TPI sebenarnya telah dibahas sebelumnya, termasuk di wilayah Babulu yang direncanakan dilengkapi fasilitas pendukung seperti cold storage. Namun, hingga kini realisasinya belum berjalan oleh Diskan PPU sebagai leading sector-nya.

“Memang sudah ada wacana sebelumnya, tapi fasilitas yang ada belum layak dan belum bisa menunjang kebutuhan nelayan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan TPI baru. Namun, proyek tersebut masih terkendala akses jalan menuju lokasi.

“Lahannya sudah ada, tapi akses jalannya belum memadai. Itu yang jadi kendala saat kita ajukan ke pusat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei pemerintah pusat, ketersediaan akses jalan menjadi syarat penting dalam mendukung pembangunan TPI. Tanpa dukungan infrastruktur tersebut, pengajuan bantuan anggaran sulit direalisasikan.

“Makanya kami dorong supaya akses jalannya diperbaiki dulu. Kalau itu sudah siap, peluang bantuan dari kementerian terbuka,” tegasnya.

DPRD PPU berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti, mengingat sektor perikanan dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Potensinya besar. Tinggal bagaimana kita siapkan infrastrukturnya agar bisa dimanfaatkan maksimal untuk daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat