Beranda blog Halaman 721

Sahur Bareng Petugas Kebersihan, Makmur Marbun; Terimakasih atas Dedikasi dan Tanggungjawabnya

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun melakukan kegiatanm sahur bersama para pekerja kebersihan daerah, Jumat dini hari, (15/3/2024). Selain untuk mempererat silaurahmi, kebersamaan ini juga sebagai upaya untuk meberikan motivasi dan dukungan kinerja para pekerja berjuluk ‘Pasukan Orange’ selama Ramadan ini.

Sekira pukul 03.30 Wita, pelaksanaan sahur bersama jajaran Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU dimulai. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Agung Al-Ikhlas, Islamic Center Kilometer 8 Nipah-Nipah.

Makmur mengatakan bahwa para petugas kebersihan ini adalah pahlawan kebersihan yang perlu mendapat apresiasi. Karena mereka telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab mulai pagi hingga sore hari di kabupaten PPU.

“Terimakasih atas dedikasi dan tanggung jawab seluruh pasukan orange yang ada di Kabupaten PPU,” ucapnya.

Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat Sahur Bersama Pasukan Orange di PPU, Jumat dini hari (15/3/2024). (ProkopimPPU for MKN)

Bahkan berkat kegigihan tim kebersihan yang ada di PPU, sambungnya, PPU telah berhasil memperoleh penghargaan tingkat Nasional dalam bidang lingkungan dari KLHK RI. Yaitu berupa piala Adipura kategori kota kecil 2024.

“Jasa kalian begitu besar untuk kemajuan daerah ini khususnya dalam bidang kebersihan lingkungan di kabupaten PPU,” kata Makmur.

Sekadar informasi, dalam kesempatan ini Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kemendagri ini juga memberikan bingkisan pada para petugas kebersihan. Yaitu berupa paket Ramadan berisi sarung dan sajadah. (ADV/Humas/SBK)

Raup Muin Harapkan Pembangunan PPU Dapat Beriringan dengan Progres IKN

PPU – Seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU), Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin berharap dapat berdampak positif bagi daerah khususnya masyarakat PPU.

Berjalannya Pembangunan IKN dengan proses yang begitu cepat. Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam Pembangunan IKN. Raup juga menyampaikan agar PPU dapat beriiringan pada proses Pembangunan yang dilakukan di wilayah IKN tersebut.

“Dampak untuk daerah itu pasti ada. Yang kita harapkan pastinya proses pembangunan disana bisa beriringan dengan Pembangunan PPU khususnya, apalagi mengingat PPU merupakan Kabupaten penyangga,” ujarnya, Jumat (15/3/2023).

Tambahnya Raup, Ia juga menilai dampak positif harusnya tidak hanya ke daerah saja, namun juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat PPU. Dengan begitu, Ia meminta kepada masyarakat agar selalu siap bersaing agar tidak tertinggal di Daerah sendiri bahkan menjadi penonton di Daerah sendiri.

“Tinggal Kita saja lagi meninggkatkan kemampuan pada arus perubahan pemikiran, pastinya dampak akan ada seperti tenaga kerja, UMKM dan lainnya sedikit banyak pasti berdampak. Masyarakatnya juga harus bisa memanfaatkan kesempatan yang ada sebagaimana PPU ialah penyangga,” terangnya.

Selain itu, Raup Muin berharap kepada Pemerintah PPU agar dapat memberikan program pelatihan-pelatihan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di PPU. (ADV/NRD)

Wujudkan Kota Dunia untuk Semua, Otorita IKN Gelar Rapat Koordinasi Nasional Perdana

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana dengan tema “Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Ibu Kota Nusantara untuk Mewujudkan Kota Dunia untuk Semua” di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis (14/03/2024).

Rakornas tersebut bertujuan untuk memastikan pemerataan informasi mengenai bentuk Pemerintahan di IKN, potensi kerjasama dengan IKN, kekhususan IKN dan kewenangan khusus IKN, perkembangan pembangunan IKN, pelaksanaan investasi di IKN, serta untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penjelasan konsep dan perspektif Ibukota Nusantara dari berbagai aspek, meliputi perspektif pemerintahan yang fokus pada inovasi dan kemampuan beradaptasi, perspektif lingkungan untuk mewujudkan kota berkelanjutan dengan mencapai net zero emissions pada tahun 2045 mendatang, perspektif ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perspektif teknologi yang mengadopsi konsep Kota Cerdas untuk meningkatkan kualitas hidup dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan.

Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, menyampaikan bahwa pengenalan Ibu Kota Nusantara ini merupakan loncatan transformasi peradaban di Indonesia. Pembangunan Ibu Kota Nusantara diharapkan menjadi pangkalan bagi peradaban baru dengan memperkenalkan budaya baru.

“Pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan transformasi untuk membuat peradaban baru dengan memperkenalkan budaya baru dan dasar baru untuk kemajuan Indonesia serta untuk menyebarluaskan magnet ekonomi baru sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini membuat kolaborasi antar pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menjadi vital sesuai dengan tata kelola pemerintah yang baik,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, “Harapannya Rakornas ini juga mampu menyediakan wadah diskusi konstruktif sehingga seluruh peserta dapat memahami secara utuh terkait Konsep Ibu Kota Nusantara dan bagaimana mewujudkan peradaban baru menyongsong Tahun emas Indonesia 2045.”

Rakornas tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara dari kementerian/lembaga terkait yaitu; Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran; Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, Danis H. Sumadilaga; Sekretaris Jenderal Menteri ATR/Kepala BPN, Suyus Windayana; Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti; serta Kurator Ibu Kota Nusantara, Ridwan Kamil,

“Sejalan dengan visi kita mewujudkan kota cerdas yang berorientasi net zero emissions, tugas kami di sini adalah memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan sehingga nantinya memberikan manfaat untuk masyarakat luas,” ujar Ridwan Kamil dalam kesempatan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Danis H Sumadilaga dalam sesi diskusi meyampaikan, “Sustainability yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan kemasyarakatan itu betul-betul menjadi acuan dalam proses pembangunan”,

Agenda rakornas ini juga dihadiri oleh 39 Sekretaris Kementerian/Lembaga, 38 Gubernur, serta 594 Bupati/Walikota dari seluruh wilayah di Indonesia. (*Rls/SBK)

Tanggapi Surat Otorita IKN ke Warga Pemaluan, Pj Bupati PPU Pastikan Tidak Sengsarakan Masyarakat

0

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun menanggapi terkait dengan surat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta warga Kelurahan Pemaluan membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN. Hal ini berkaitan dengan bangunan yang tidak berizin dan menjamur di Kelurahan Pemaluan

Makmur mengatakan pihaknya telah menerima kabar dari warga Pemaluan terkait dengan surat tersebut. Pihaknya memastikan apakah warga telah menerima sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, namun warga menjawab belum pernah menerima sosialisasi tersebut. Ia jelaskan dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa warga disuruh membongkar dalam 7 hari ke depan.

“Saya juga langsung koordinasikan dengan Camat Sepaku untuk mengkoordinasikan terkait hal tersebut, soalnya kan itu juga tugasnya mereka (OIKN),” tambahnya (14/03/2024).

Ia jelaskan dari hasil koordinasi Camat Sepaku dengan OIKN, hasilnya ditunda untuk sementara dan suratnya telah ditarik. Menurutnya, perlu sosialisasi terus menerus agar warga memahami fungsi dan tugas OIKN yang perlu melakukan penataan.

“Penataan memang dibutuhkan, tapi tunggu timing yang tepat dan perlu sosialisasi terus menerus, sama seperti pembangunan Bandara VVIP (Very Very Important Person),” jelasnya.

Makmur mengatakan bahwa tujuan OIKN baik, dikarenakan perlu penataan dari bangunan yang semrawut. Sehingga pihaknya akan terus bersinergi dengan OIKN dan tidak ada masalah dari keluarnya surat tersebut, paling penting sosialisasikan dahulu.

Ia membenarkan terdapat banyak bangunan baru yang perlu ditata bersama, baik dari Pemkab PPU dan OIKN. Menurutnya, tujuan awal dari dikeluarkannya surat tersebut memiliki tujuan yang baik, dikarenakan kawasan tersebut menjadi kumuh.

“Ya bagus saja kan, soalnya jadi kumuh karena bangunan liar kan,” ujarnya.

Terkait dengan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang disinggung OIKN, Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU telah melalui konsultasi publik dalam perancangannya. Namun terkait dengan Tata Ruang IKN, pihaknya mempersilahkan saja melakukan konsultasi publik.

“Lakukan saja, karena RTRW nya PPU sudah dilakukan konsultasi publik, tinggal diberikan kepada DPRD PPU saja,” tegasnya.

Makmur mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan yang masih masuk wilayah Pemkab PPU untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. Baik OIKN dan Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik dan penataan harus dilakukan agar pembangunan dapat terkontrol. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk masyarakat sengsara.

“Membangun harus ada izin kan, jangan sampai bangun 3 sampai 4 tingkat, nanti kalau ada apa-apa kan tanggung jawab pemerintah, prinsipnya Kami tidak membuat masyarakat sengsara, karena ini kan masih masa transisi,” pungkasnya. (NAH)

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Sikapi Upaya Pemaksaan Pembongkaran di Pemaluan PPU

PPU – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menuai polemik. Pasalnya, warga Kelurahan Pemaluan mendapatkan Surat Teguran Pertama dari Otorita IKN (OIKN) yang meminta warga membongkar rumahnya dalam 7 hari ke depan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam konferensi persnya mengatakan Badan Otorita IKN sejak tanggal 4 Maret 2024 melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN mengirimkan surat kepada masyarakat lokal dan adat. Isinya perihal undangan arahan atas pelanggaran pembangunan tak berizin atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Melalui Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tersebut bangunan yang tidak berizin tersebut berdasarkan hasil dari identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023.

“Dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN,” terangnya, Rabu (13/03/2024).

Castro–sapaan akrabnya mengatakan setelahnya, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” dengan Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Isinya, warga diminta membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan perundang-undangan dalam waktu 7 hari ke depan.

“Ancaman badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” terangnya.

Ia jelaskan bahwa koalisi memandang kekuasaan sedang memperlihatkan wajah aslinya, di mana gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas pembangunan. Hal ini tentu mengingatkan dirinya ketika berada di rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

“Hal ini tentu mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara,” tegasnya.

Herdiansyah mengatakan warga diberi waktu oleh OIKN selama 7 hari kepada warga Kelurahan Pemaluan. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.

“Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,” terangnya.

Menurutnya, perilaku upaya pembongkaran paksa merupakan bentuk pelanggaran hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan tanah dan hak atas pemukiman warga.

Terlebih pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah yang telah ditempati warga sebelum rencana pembangunan IKN, seperti menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah rakyat.

“Ini sama seperti cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik “Domein Verklaring” yang menyatakan ‘Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah’,” terangnya.

Padahal Herdiansyah menjelaskan ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Isinya menerangkan bahwa Negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran masyarakat dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang adalah cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat,” terangnya.

Begitu pun, Ia jelaskan bahwa koalisi menilai upaya paksa dengan dalih pelanggaran atas tata ruang IKN merupakan bentuk Genosida Masyarakat Adat. Bahkan, upaya pembongkaran yang didasari

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

Selain itu, Castro jelaskan Koalisi juga memandang upaya tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanahakan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat,” terangnya.

Castro mengatakan pemerintah hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat bukan kepentingan para pemodal.

Dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat 4 aspek yang digunakan sebagai tolak ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Castro menjelaskan aspek pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam.

“Terakhir, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Menyatakan:

  • Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;
  • Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;
  • Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;
  • Menolak pembangunan IKN Yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat
  • Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS) yang tergabung dari 13 organisasi masyarakat sipil, terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kaltim, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser, POKJA 30, PuSHPA FHUNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT, AMAN Kalimantan Timur, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber, dan Perempuan Mahardhika.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

Komisi I DPRD PPU Minta Seluruh Kepala Desa Transparan Terhadap Penggunaan Anggarannya

PPU – Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Seluruh Desa se-Penajam Paser Utara (PPU) dengan nilai yang cukup besar. Hal ini mendapatkan respons tersendiri dari Komisi I DPRD PPU.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf yang mengingatkan kepada Seluruh jajaran Kepala Desa (Kades) se-PPU untuk lebih cermat dan transparan dalam penggunaannya. Ia mengatakan bahwa penggunaan keuangan Desa harus transparan dan jujur terkait administrasi atau laporannya.

Hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi perangkat desa untuk melampirkan laporan pertanggungjawaban. “Anggaran Desa inikan cukup besar, tentu kita tidak main-main terkait pengawasannya, Kami harap jajaran perangkat Desa ini dapat menggunakan anggaran dengan cermat dan terperinci serta transparan,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Tambahnya, kepada para Kades se-PPU agar menggunakan anggaran desa tersebut sesuai dengan aturan. Satu sisi juga harus yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa itu sendiri.

“Inikan anggaran cukup besar, pasti penggunaannya pun harus sesuai dengan aturan yang ada serta anggaran ini peruntukannya harus dapat dirasakan oleh Masyarakat Desa itu sendiri, maka dari itu Kami selalu mengingatkan kepada Kades agar bersikap terbuka saat penggunaan anggaran desa tersebut, jadi tidak ada resiko-resiko yang takuitin. Yang ditakutkan itu ketika administrasinya nanti, walaupun sesuai dengan aturan, tetapi kalau administrasinya asal bisa juga keliru dan itu akan dilakukan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta pula kepada pemerintah PUU untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Karena besarnya anggaran Desa juga harus diimbangi dengan kualitas SDM-nya.

“Pastinya ke SDM lah, Administrasi hingga kualitas SDM itu memang harus ditingkatkan, karena anggaran di desa ini miliaran bukan Ratusan juta,” pungkas Yusuf. (ADV/NRD)

HUT Ke-22 PPU, Zainal Arifin; Momentum Percepatan Pembangunan Daerah Menyongsong IKN

PPU – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin memberikan apresiasi pada Pemkab PPU atas raihan prestasi hingga di usia ke-22 ini. la berharap, dari titik ini, langkah pembangunan di Serambi Nusantara ini dapat berjalan dengan baik.

Di momentum peringatan HUT ke-22 PPU, DPRD PPU menggelar Paripurna Istimewa, Senin (11/3/2024). Secara umum, Pemkab PPU diminta untuk melakukan beberapa peningkatan. Salah satu yang harus menjadi prioritas ialah peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai persiapan untuk menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Selamat HUT yang ke-22, dengan momentum ini Kami berharap PPU dapat semakin maju,” ucap Zainal.

Namun yang lebih penting dalam pemerataan pembangunan itu, sambungnya, masyarakat PPU harus dapat turut merasakan kemajuan ini.
Hal itu sebagai ungkapan semangat dalam mendukung upaya dan program kesejahteraan warga.

“SDM dan masyarakat PPU semakin meningkat. Sehingga berimbas pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Foto: Anggota Komisi II DPRD PPU, Zainal Arifin saat Paripurna Istimewa HUT ke-22 PPU, Senin (11/3/2024). (Robbi/MKN)

Tak sampai di situ, Zainal mengingatkan pada Pemkab PPU untuk tetap berfokus pada peningkatan pembangunan daerah ke depan. Selain infrastruktur yang harus dikejar, ia juga meminta untuk orientasi pembangunan fokus pada pengembangan SDM.

“Catatannya tentu tetap harus melakukan peningkatan SDM dalam menyambut IKN, perlu dilakukan,” sebutnya.

Hal in perlu dilakukan sebagai salah satu persiapan dalam menyambut IKN. Tentunya itu juga menjadi salah satu upaya agar masyarakat dapat berkontribusi daerah dalam mendukung rencana pusat tersebut.

“Sehingga masyarakat PPU tidak hanya menjadi penonton. Namun terlibat di dalamnnya,” tutup Zainal. (ADV/SBK)

HUT Ke-22 PPU, Raup Muin Optimis PPU Punya Pengalaman untuk Semakin Maju

PPU – Harapan besar atas kemajuan Penajam Paser Utara (PPU) diungkapkan Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin dalam peringatan HUT ke-22 PPU tahun ini. Optimis pembangunan yang ada hingga saat ini bisa berlanjut untuk memberikan kesejahteraan buat masyarakatnya.

Menurutnya, PPU hingga saat ini sudah memiliki banyak hal yang bisa dibanggakan. Termasuk dorongan akselerasi pembangunan, sejalan seiring dengan percepatan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini optimis PPU akan mampu menjadi penyangga IKN, atau yang biasa disebut sebagai Serambi Nusantara.

“PPU harus belajar dari sebuah proses. Step by step, dengan gaya beberapa gaya kepemimpinan yang berbeda-beda. Supaya ada peningkatan dari tahun ke tahun,” ujarnya diungkapkan usai Paripurna Istimewa, Senin (11/3/2024) lalu.

Meski begitu, Raup menjelaskan masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Namun begitu ia yakin, dalam perjalanannya, PPU telah memiliki cukup pengalaman dalam membangun fasilitas yang dibutuhkan.

“Sebenarnya bukan lebih ke pada membenahi. Tetapi mengkoneksikan satu dengan yang lain apa yang sudah dilakukan. Contoh infrastruktur, jangan membuat parsial. Membuat jalan terus terputus,” terangnya.

Kemudian yang tak kalah penting ialah soal pembangunan infrastruktur dasar yang merata. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kemajuan yang setara pada setiap wilayah pengembangan.

“Seperti pembangunan di kawasan pesisir juga perlu dibenahi. Lalu fasilitas kesehatan juga dibangun menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan PPU. Perlu dilihat apakah sudah maksimal. Sebab jika diukur dari fasilitas masih saja kurang. Ya memang itu juga menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) kita untuk mendorong menyangkut masalah kesehatan,” pungkas Raup. (ADV/SBK)

Pemkab PPU Dukung Rencana Pengadaan 225 Ribu ASN untuk IKN di 2024

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Dalam pertemuan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis, (14/3/2024) itu, membahas persiapan pengadaan ASN 2024.

Usai kegiatan, Makmur mengatakan bahwa Pemkab PPU mendukung langkah pemerintah. Khususnya dalam rangka persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Langkah pemerintah pusat ini sangat baik sekali memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU untuk menjadi ASN. Oleh karena itu Pemkab PPU sangat mendukung langkah ini,” katanya.

Rapat tersebut juga dihadiri lebih dari 500 undangan kepala daerah. Mulai gubernur, bupati dan walikota serta pejabat terkait lainnya di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya MenPANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peluang masyarakat untuk menjadi ASN atau P3K sangat besar.

Karena jika dulu seleksi CPNS hanya dilakukan satu kali dalam setahun, mulai 2024 ini akan dilakukan tiga kali dalam setahun. Sehingga memberi kesempatan bagi mereka atau instansi yang belum terpenuhi terkait kelulusan yang diharapkan.

Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saar menghadiri Rakornas Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Jakarta Kamis (14/3/2024). (Prokopim PPU for MKN)

Ia juga mengatakan bahwa seluruh tenaga horoner di Indonesia yang telah terdaftar dalam database akan dituntaskan pada tahun ini. Oleh karena itu dia minta kepada bupati atau kepala daerah agar mengkhususkan formasi bagi mereka yang sudah masuk di daftar database di BKN pusat yang jumlahnya ada sekitar 2,3 juta dan saat ini tersisa 1,7 juta tenaga honorer.

“Untuk jumlah ini kita selesaikan di tahun 2024 selambat-lambatnya itu di bulan Desember mendatang. Jika ada data yang tidak adil silahkan ke pemda masing-masing karena kita minta surat pertanggungjawaban mutlak kepada Bupati /Walikota terhadap data yang diberikan kepada kami,” jelas Azwar.

Selain itu Azwar mengungkapkan berdasarkan instruksi Presiden Jokowi, bahwa pemerintah pusat juga mulai tahun ini akan membuka sebanyak 225 ribu lebih formasi khusus untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

“Presiden memberi arahan bahwa formasi ini untuk IKN dan itu wajib untuk perpindahan IKN secara kontinyu. Khusus untuk IKN kami juga telah mengajukan permohonan untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah agar bisa direkrut sebagai ASN di sana,” tutupnya. (ADV/Humas/SBK)

Makmur Marbun Siap Hadapi Evaluasi Kinerja Pj Bupati PPU Triwulan Kedua

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun tengah mempersiapkan diri dalam evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini. Evaluasi keinerja ini masuk tahap II atau triwulan kedua dari jabatannya sebagai kepala daerah di Pemkab PPU.

Sebelumnya, evaluasi tahap I triwulan pertama juga telah dilaksanakan pada Selasa, (19/12/2023) lalu di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri Jakarta. Dari hasil itu, Makmur yang menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini mendapatkan penilaian positif.

“Evaluasi tahap ke II ini dipastikan kembali akan dilaksanakan oleh Kemendagri terhadap Pj bupati PPU setelah menjabat sebagai kepala daerah di tanah benuo taka ini selama lebih kurang enam bulan terakhir,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam evaluasi kinerja tahap I itu, secara optimal Makmur telah memberikan keterangannya selama tiga bulan pertama menjabat. Yakni terkait penanganan inflasi, stunting, menjaga mandatory spending bidang kesehatan dan peningkatan mutu pendidikan, serta beberapa hal penting lainnya hingga meyakinkan dan kemendagri memberikan apresiasi kepada pj bupati PPU, Makmur Marbun.

Untuk kesiapan penilaian tahap II ini, Makmur tampak optimistis. Hal itu tampak saat melakukan pertemuan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemkab PPU, Rabu, (13/3/2024) pagi.

Dari sejumlah indikator penilaian yang disiapkan, di antaranya seperti bidang kesehatan terkait persoalan stunting, pelayanan publik, bidang pendidikan, penanggulangan kemiskinan, persoalan inflasi dan sebagainya dibahas dalam pertemuan ini.

“Masing-masing OPD terkait di lingkup PPU juga dimintai keterangannya terkait capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama ini,” tutupnya. (ADV/Humas/SBK)