Beranda blog Halaman 720

Gencarkan Makan Ikan, Program Dinas Perikanan PPU dalam Pencegahan Kasus Stunting

PPU – Dinas Perikanan Penajam Paser Utara (PPU) mengusung program utama di 2024 yang salah satunya terkait dengan 7 program utama amanat Presiden RI, Joko Widodo. Di antaranya berkaitan dengan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi.

Kepala Dinas Perikanan PPU, Rozihan Asward mengatakan pada program kerja 2024 ini akan fokus pada penanganan stunting yang merupakan salah satu program Nasional. Salah satunya, dengan melaksanakan lomba pengolahan ikan yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu, sekaligus memperingati HUT ke-22 PPU.

“Dengan perlonbaam tersebut harapannya dapat bersinergi dengan pembinaan keluarga, sekaligus memberikan ilmu kepada masyarakat bahwa ikan dapat diolah dengan berbagai macam masakan,” terangnya, Senin (18/3/2024).

Selain itu, dengan berbagai resep yang beragam tersebut akan lebih meningkatkan minat masyarakat dalam mengkonsumsi ikan. Sehingga permasalahan kekurangan gizi dapat teratasi, sebagaimana diketahui ikan mengandung banyak manfaat yang menunjang pertumbuhan anak.

“Ikan kan sangat mudah ditemui di PPU, makanya bisa jadi alternatif yang tepat untuk menunjang nutrisi anak,” terang Rozihan.

Belum lagi, ikan untuk PPU dapat mudah dijangkau dengan harga yang relatif murah. Sehingga ikan dapat menjadi protein pengganti selain ayam dan daging dengan harga yang lebih murah.

“Ini juga sinkron dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, karena sangat berkaitan antara stunting dan pertumbuhan ekonomi, maka makan ikan bisa jadi alternatif yang bagus,” tutup Rozihan. (ADV/NAH)

Safari Ramadan di Kelurahan Pemaluan, Makmur Jelaskan Isu Penggusuran Pemukim Warga

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melanjutkan kegiatan Safari Ramadan 1445 Hijriah. Dalam kesempatan kali ini, Minggu (17/3/2024), kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menuturkan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang istimewa. Karena kegiatan ini juga sekaligus dirinya untuk menyosialisasikan proses pembangunan proyek infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ini safari Ramadan yang istimewa bagi saya. Karena banyak hal penting yang telah saya sampaikan kepada masyarakat khusus nya di kelurahan Pemaluan ini,” katanya.

Makmur menyebutkan bahwa kehadiran IKN di PPU bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Tetapi justru membuat masyarakat sejahtera. Karena dampak positif dari pembangunan pusat pemerintahan tersebut dipastikan sangat besar khusuanya bagi PPU.

Namun, lanjutnya setiap hal positif pastilah tentu juga ada negatifnya yang harus bisa diterima masyarakat. Termasuk adanya isu yang berkembang terkait adanya surat penggusuran pemukiman warga dari pihak Otorita IKN. Tetapi hal tersebut tentunya masih dapat dikomunikasikan lebih lanjut.

“Mungkin persoalan ini hanya karena masih kurang komunikasi. Saya selaku kepala daerah akan mengomunikasikan persoalan ini kepada pihak terkait karena ini tanggung jawab saya,” jelas Makmur.

Ia juga menambahkan bahwa pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar warga memahami fungsi dan tugas OIKN dalam melakukan penataan wilayah IKN. Menurutnya, tindakan penataan memang diperlukan, tapi harus menunggu tim yang tepat dan melakukan sosialisasi terus menerus, seperti yang dilakukan dalam pembangunan Bandara VVIP.

Kemudian, Makmur menyampaikan bahwa tujuan OIKN adalah baik. Karena diperlukan penataan terhadap bangunan yang tidak teratur. Tetapi mungkin sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat masih belum maksimal.

“Saya akan terus berkolaborasi dengan OIKN dan memastikan tidak ada masalah yang timbul dari surat tersebut dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya di Kelurahan Pemaluan untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. Baik OIKN maupun Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik, yakni melakukan penataan untuk mengontrol pembangunan.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin membuat masyarakat menderita, karena ini masih masa transisi,” tandasnya.

Lebih jauh, Makmur mengatakan dalam waktu kurang lebih enam bulan menjabat sebagai kepala daerah belum bisa sepenuhnya memenuhi keinginan masyarakat PPU. “Kehadiran IKN harus kita sambut gembira. Banyak daerah lain ingin IKN berada di wilayah mereka. Namun kabupaten PPU sangat beruntung karena IKN berada di wilayahnya,” tutupnya. (ADV/Humas/SBK)

Pj Bupati PPU Safari Ramadan dan Buka Bersama di Pondok Pesantren Tazkiah Waru

PPU – Banyak cara yang dilakukan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun dalam momentum Ramadan 1445 Hijriah tahun ini. Salah satunya ialah dengan berbuka puasa bersama di Pondok Pesantren Tazkiah Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru, Jumat (15/3/2024).

Makmur menuturkan melalui pertemuan ini, pihaknya ingin untuk memperkuat jalinan silaturahmi antara warga dan pemerintahan. Kegiatan ini juga merupakan agenda Safari Ramadan dan peringatan Nuzulul Qur’an.

Dari pertemuan tersebut pula, Pemkab PPU dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang menghadiri kegiatan buka bersama. “Kegiatan seperti ini, dapat dijadikan sarana bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus melihat hasil-hasil pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, esensi memperkuat jalinan silaturahmi, sangat penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif. Toleransi adalah sikap terbuka dan penghargaan terhadap perbedaan, terutama dalam konteks keyakinan dan agama.

Masyarakat yang majemuk tentunya dapat memberikan penghargaan terhadap keragaman, menghormati perbedaan, dialog antar agama, kesamaan nilai, menolak kekerasan berbasis agama, pendidikan dan kesadaran, serta komitmen bersama.

“Untuk itu, toleransi antar umat beragama haruslah didukung oleh tindakan konkret dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan pribadi, masyarakat, maupun kehidupan politik. Dengan memperkuat toleransi dan menghormati keberagaman, kita dapat menciptakan dunia yang lebih damai dan harmonis bagi semua orang,”terangnya.

Foto: Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat kegiatan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Tazkiah Desa Bangun Mulyo Kecamatan Waru, Jumat (15/3/2024). (Prokopim PPU for MKN)

Tak lupa, Makmur mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Benuo Taka atas dukungan dan kepercayaan selama enam bulan menjabat. Ia meminta agar dapat mengemban amanah ini sehingga dapat membawa Serambi Nusantara ini lebih maju.

“Mari senantiasa kita jaga rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, hilangkan perbedaan dan permusuhan dan marilah kita bergendengan tangan dan hidup berdampingan satu sama lain, saling menghormati, saling mengasihi dan saling membantu mengatasi masalah kita bersama. Dan terakhir, marilah kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, agar tercipta suasana yang kondusif, terutama di bulan Ramadan ini sampai Idulfitri nanti,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Pastikan Stabilitas Harga dan Pasokan Aman Sepanjang Ramadan, Langkah Pemkab PPU Tekan Nilai Inflasi

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), terus memastikan pasokan bahan pokok penting (bapokting) tersedia sepanjang Ramadan. Sejalan dengan salah satu target dalam mengendalikan kenaikan angka inflasi.

“Kita menjamin pasokan pangan tersebut seperti beras, minyak, ikan dan kebutuhan pokok lainnya tersedia dan harus kita kendalikan,” ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin Jumat, (15/03/2024).

Ia mengatakan pihaknya akan menjamin pasokan bapoktim dalam keadaan aman dan relatif stabil. Termasuk harga beras medium yang sebelumnya sempat melonjak, sekarang dalam kisaran harga yang dapat diterima oleh masyarakat.

“Saat ini kita masih aman, Artinya harganya itu masih relatif stabil seperti beras medium masih stabil,” katanya.

Sodikin menuturkan dalam upaya mengendalikan angka inflasi dan stabilitas harga, terutama menuju hari besar keagamaan, pihaknya akan melakukan langkah strategis. Salah satunya melalui operasi pasar murah sebagai upaya mengintervensi harga pasar agar tidak melonjak tinggi.

“Kita lakukan salah satunya operasi pasar untuk memastikan bahwa harga-harga itu terkendali, Selain itu, Kami juga akan melaksanakan gerakan pangan murah dalam rangka mengendalikan inflasi,” terangnya.

Harapan dari langkah tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif kenaikan inflasi. Salah satunya dampak terhadap lonjakan harga bapokting.

“Harapannya agar dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif inflasi, terutama terkait dengan kenaikan harga kebutuhan pokok,” pungkas Sodikin. (ADV/NAH)

Monitoring Gangguan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP PPU Gelar Patroli di Tempat-Tempat Hiburan

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) kemabli melakukan aksi penertiban yang mengganggu warga. Yakni dengan melakukan patroli di berbagai tempat-tempat hiburan yang ada di PPU.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali memimpin langsung patroli gabungan yang dilakukan bersama jajaran Polres PPU.

“Personel Satpol PP PPU, bersama 5 anggota kepolisian melaksanakan kegiatan pengendalian kebisingan di tempat-tempat hiburan di PPU,” ujarnya, Sabtu, (16/03/2024).

Adapun lokasi yang disasar diantaranya: Cafe GI, Kedai Atrium, Cafe 99 Labangka, Cafe DJ karoke Girupurwa, Cafe E & G Silkar, Cafe laporan Giripurwa, Cafe Plamboyan, Cafe Pantai Nipah-Nipah dan Coffe 99 Nipah-Nipah.

Selain mendatangi berbagai tempat hiburan, personel juga memonitoring beberapa lokasi yang biasa dijadikan warga untuk tempat mabuk-mabukan.

“Ketika Tim patroli ke arah jalan pantai nipah nipah lalu Tim mendapatkan 7 remaja dari tanjung, petung, dan gunung seteleng yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol sebanyak 5 botol yang ditempatkan kebotol isi ulang,” jelasnya.

Selanjutnya, tim langsung membubarkan remaja tersebut untuk kembali pulang ke rumah masing masing.

Dalam pelaksanaan patroli rutin ini, Satpol PP PPU memastikan akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di PPU. “Semoa berjalan aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bisa bersinergi bersama petugas dalam menjaga lingkungannya,” tutup Bagenda. (ADV/SBK)

DPRD PPU Akan Segera Bentuk Pansus RTRW, Fokus Selesaikan Pembahasan Sesuai Target

PPU – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah setempat dan salah satunya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rencana Tata Ruang Wilayah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus).

Saat diwawancarai awak media Ketua Bapemperda DPRD PPU Sudirman, menyampaikan bahwa DPRD PPU akan membentuk tiga Pansus untuk membahas enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) PPU.

“Kami akan segera membentuk tiga Pansus untuk membahas enam Raperda tersebut, setiap Pansus akan membahas dua Raperda yang diajukan oleh Pemda PPU,“ ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Tambahnya, bahwa Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun meminta untuk pembahasan RTRW agar dipercepat, dikarenakan kondisi yang mendesak. Tujuan pembahasan tersebut agar PPU tetap beriringan terhadap Pembangunan IKN yang berada di wilayah PPU.

“Pj Bupati meminta khusus untuk RTRW pembahasannya di percepat, bahkan kalau bisa dalam waktu satu bulan sudah rampung, agar Pembangunan PPU beriiringan dengan Pembangunan IKN,” terangnya.

Sudirman menyampaikan pula bahwa pembahasan RTRW harus dilakukan dengan cermat, dari segi pengerjaannya. Pun tidak dapat secara buru-buru, dikarenakan pembahasan RTRW ini sangat penting dilakukan demi pembangunan daerah ke depan.

“RTRW ini perlu sangat perlu pengamatan yang cermat, dikarenakan ini sangat penting serta dapat pula menjadi akses peningkatan PAD PPU,” pungkasnya. (ADV/NRD)

Soroti Kekacauan Pengadaan Lahan IKN, Pengamat; Akarnya UU Cipta Kerja

PPU – Surat peringatan pertama yang dikeluarkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada warga Kelurahan Pemaluan terkait dengan pembongkaran bangunan tak berizin disoroti banyak pihak. Salah satunya, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur yang mengecam tindakan tersebut dan menyebut OIKN seperti Kolonial Belanda.

CEO Neraca Ruang, Jilal Mardhani yang juga seorang Planologi merupakan salah satu pengamat aktif menulis berbagai opininya terkait IKN. Ia turut menyoroti terkait peristiwa yang terjadi di Kelurahan Pemaluan.

Ia mengatakan bahwa kekacauan yang terjadi di IKN terjadi muncul saat pengesahan UU Cipta Kerja.  Di mana, dalam undang-undang ini terdapat pasal turunan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria TataRuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk mengubah tata ruang jika tidak sesuai dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jadi jika dalam PSN atau kepentingan nasional dan tata ruangnya tidak sesuai, maka menteri dapat berkirim surat kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyesuaikan dengan PSN. Jika dalam 6 bulan tidak ada perubahan maka dapat diubah sendiri (oleh Kementrian ATR/BPN),” jelasnya (15/03/2024).

Penulis buku ‘Autokritik Planologi, Ibu Kota Untuk Siapa?’ ini menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kementrian ATR/BPN untuk dapat mengubah tata ruang sendiri, sangat tidak konstitusional. Menurutnya, akar daripada semua ketidak sewenangan ini ialah UU Cipta kerja. Padahal, secara konstitusional telah dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Akarnya UU Cipta Kerja. Maka kemarin kan telah diajukan tuntutan ke MK dan keputusan awal UU Ciptaker cacat dan dalam 2 tahun harus diperbaiki. Presiden akhirnya mengeluarkan perppu yang diratifikasi jadi undang-undang dan isiannya sama,” tambahnya.

Jilal mengatakan bahwa melalui Peraturan Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut merupakan siasat secara prosedural. Padahal, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja sebelumnya sudah tidak konstitusional.

Selanjutnya, PSN yang dimaksud oleh negara sebenarnya adalah kekuasaan yang telah terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga jika terdapat kekacauan yang menyangkut dengan kebutuhan rakyat maka negara akan berdalih bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan kepentingan hukum.

“Kalau ada apa-apa yang menyangkut dengan kebutuhan warga mereka akan berdalih kan sesuai dengan kepentingan hukum. Sehingga tidak akan ketemu solusinya jika bicara baik-baik,” tegasnya.

Jilal sangat mendukung pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur terkait dengan situasi di Kelurahan Pemaluan. Termasuk bagaimana sistem pemerintahan negara yang seperti kembali ke masa kolonialisasi Belanda.

“Seharusnya memfasilitasi kepentingan bangsa, yang tidak difasilitasi dalam UU Cipta Kerja itu,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan warga yang kerap kali dipersulit dalam pengurusan sertifikat di wilayah IKN, Jilal mengatakan bahwa administrasi di pemerintahan sejak dahulu telah buruk. Keadaan tersebut didukung dengan keluguan masyarakatnya. Terutama masyarakat transmigran yang sejak dahulu di iming-imingi kehidupan yang lebih baik di Kaltim, namun sangat disayangkan tidak langsung mengurus sertifikat.

“Lucunya, pemerintahnya justru menganggap kalau tidak diurus sertifikatnya malah dianggap tidak ada,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya turut mendukung gerakan KMS Kaltim dan mengajak mengumpulkan kekuatan bersama untuk mengembalikan konstutusi kepada relnya. Terutama untuk mengembalikan konstitusi di tangan rakyat dan bukan untuk keuntungan segelintir orang saja.

Ia mengutip perkataan Bivitri, seorang Akademisi Hukum Tata Negara yang terlibat dalam ‘Dirty Vote’ terkait dengan posisi hukum di negara ini ‘Semua hal dilegitimasi oleh hukum, tetapi hukum tidak lagi bisa dimaknai sebagai alat penegakan keadilan. Padahal hukum merupakan sebuah bentuk ketaatan dengan daya paksa. “Jadi hukum dimaknai secara sempit begitu dan dijadikan alat untuk melancarkan kekuasaan,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

Pemkab PPU dan BPD Kaltimtara Sosialisasikan Penggunakan Aplikasi Digital dalam Transaksi Non-Tunai

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara menjalin kerja sama, untuk mendorong pedagang pasar tradisional lebih ramah. Yakni dengan transaksi digital yang salah satunya dengan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau barcode sebagai pembayaran yang aman.

Melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab PPU, Sodikin mengatakan Pemkab PPU sangat masif memberika imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai. Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan uang tunai yang sangat rentan terhadap penipuan dan pencurian.

“Imbauan untuk menggunakan QRIS telah disampaikan di berbagai pasar tradisional dan UMKM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam bertransaksi,” kata Sodikin.

Walaupun, Sodikin ungkapkan masih banyak kendala dalam implementasinya. Terutama berkaitan dengan keinginan warga yang masih belum mau membiasakan menggunakan pembayaran non-tunai.

“Kendala utama adalah dari kemauan kita sendiri untuk membiasakan diri menggunakan pembayaran non tunai melalui QRIS. Sama seperti ketika tidak ada uang tunai, pada awalnya terasa aneh. Namun, jika sudah terbiasa dan mendukung, tidak akan ada masalah,” tambahnya.

Ia menyontohkan, pada Car Free Day (CFD) yang rutin dilaksanakan setiap minggu, kebijakan pembayaran non-tunai telah diberlakukan. Hal ini akan memudahkan para pengunjung agar dalam bertransaksi lebih mudah, efisien dan aman.

“Di sana semua transaksi menggunakan pembayaran non tunai melalui QRIS. Semuanya sudah tersedia dan difasilitasi dengan baik. Tinggal Kita untuk mau melaksanakannya. Semua fasilitas sudah ada dan imbauan sudah disampaikan,” jelasnya.

Sodikin menjelaskan bahwa Pemkab PPU dan BPD Kaltimtara telah berkoordinasi dan menyiapkan fasilitas rekening bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran non-tunai melalui QRIS. Harapannya, dengan rekening tersebut masyarakat akan lebihi terbuka dan termotivasi menggunakan pembayaran non-tunai.

“Semua sudah tersedia dan difasilitasi dengan baik. Tinggal mau tidaknya melaksanakan itu,” tutup Sodikin. (ADV/NAH)

Sujiati Dorong Dinas Perikanan PPU Kembangkan Produksi Turunan Hasil Tangkapan Nelayan 

PPU – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Sujiati mendorong Pemkab PPU untuk meningkatkan hasil produksi turunan di sektor perikanan lokal. Salah satunya ialah mendorong Dinas Perikanan PPU untuk memanfaatkan hasil olahan ikan rucah menjadi tepung ikan.

Ikan rucah merupakan jenis ikan yang bukan merupakan target utama dari nelayan. Ikan ini ikut terjaring bersama dengan ikan-ikan yang dituju oleh nelayan.

“Saat ini, pengelolaan tepung dari ikan rucah belum ada di PPU. Yang terdekat, ada di Kabupaten Paser,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, pengelolaan ikan tersebut dilakukan oleh pihak swasta. Padahal, menurutnya pengembangan potensi di sektor ini sangat besar. Mengingat banyak wilayah di PPU merupakan penghasil besar perikanan tangkap.

“Ternyata harga tepungnya mahal. Harusnya kan Kita juga bisa membuat itu, karena tangkapan ikan Kita juga tidak kecil, itu baru di wilayah Babulu saja,” jelasnya.

Belum lagi, dirinya juga tak jarang mendapatkan laporan dari para nelayan tentang banyaknya ikan rucah ketika memasuki musim panen. Kebanyakan ikan rucah di PPU tidak laku terjual di pasaran dan terbuang–buang begitu saja.

“Kemarin sudah kami rapatkan dengan dinas terkait rencana membuat tepung ikan khusus ikan-ikan rucah,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya mendorong Dinas Perikanan PPU agar dapat melakukan hal sama dengan mengandeng pihak ketiga. Di mana tepung tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengolah pakan ikan (pellet).

“Karena, untuk budidaya ikan air tawar jika mengacu dengan pembelian pakan dari pabrik tentu tidak seimbang dengan modal yang dikeluarkan,” tuturnya.

Sujiati juga menyampaikan, untuk membuat pakan tersebut, dirinya telah memberikan bantuan berupa mesin pembuat pakan terapung yang salah satu bahannya menggunakan dari tepung ikan.

“Hasil pakannya juga sudah ada. Hanya saja, sementara ini produksi pakan tersebut hanya diberikan untuk lingkungan kelompok tertentu saja,” tutupnya. (ADV/SBK)

Bantah Gusur Paksa Rumah Warga di Kawasan IKN, Alimuddin; Masyarakat Jangan Terhasut

PPU – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah adanya rencana penggusuran paksa rumah warga yang ada di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, juga menjamin hak seluruh masyarakat yang terdampak pembangunan pusat negara yang baru ini akan terus terlindungi.

Rencana Otorita IKN menggusur paksa warga Pemaluan di sekitar kawasan pembangunan IKN tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Seperti salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim melalui diskusi media melalui daring pada Rabu, (13/3/2024).

Pasalnya sebelumnya diketahui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara telah menerbitkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 pada Senin, (4/3/2024). Kemudian Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. Yang menyebutkan dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan

Mengklarifikasi hal tersebut, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengakui bahwa pihaknya sempat mengirim surat kepada warga. Namun ia menegaskan bahwasannya kini surat itu sudah ditarik. Dengan kata lain, instruksi yang tertuang dalam surat tersebut telah dianggap gugur.

“Sudah tidak ada tenggat 7 hari. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Kalaupun ada, Kita akan sosialisasi ke pada masyarakat,” ujarnya Jumat (15/3/2024)

Oelh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan adanya kabar tersebut. Terlebih mendukung dan percaya apa yang telah direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah.

“Selanjutnya, lebih baik Kita fokus melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan ini, dan jangan terganggu dengan situasi yang sudah berlalu. Masyarakat juga jangan sampai terhasut oleh berita di media atau oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Silahkan ke Kedeputian Saya, atau langsung ke deputi terkait,” ungkap Alimuddin.

Adapun dalam pembangunan IKN, lanjutnya, Otorita IKN dijamin terus memerhatikan hak-hak masyarakat adat dan dilindungi. Tentunya dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional ini, semua kaan berjalan sesuai dengan auturan.

“Sebagai Deputi yang membidangi sosial, tentu Saya wajib menjadi bagian yang terlibat dalam kegiatan seperti ini. Guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat betul betul Kami lindungani sesuai ketentuan berlaku,” tegas Alimuddin.

Termasuk juga dalam pengadaan tanah yang dibutuhkan oleh negara. Maka pasti mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu PP 39/2023. Di dalamnya telah mengatur skema ganti-rugi untuk masyarakat terdampak.

Jadi jika pembebasan lahan dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan. Seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

“Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,” sebutnya.

Sejalan dengan itu pula, Otorita IKN akan menyosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan pada masyarakat setempat. Sosialisasi ini dilakukan secara mendalam untuk meminimalisir konflik yang bisa terjadi di tengah masyarakat.

“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address Kita lakukan,” pungkas Alimuddin. (SBK)