Beranda blog Halaman 69

DPRD Mahulu Desak Pembangunan Jalan Long Bagun–Long Apari Segera Direalisasikan

0

UJOH BILANG – Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, meminta pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) segera merealisasikan pembangunan jalan penghubung dari Kecamatan Long Bagun menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.

Menurut Devung, infrastruktur jalan di wilayah hulu Sungai Mahakam masih menjadi perhatian serius karena memiliki peran vital sebagai jalur utama aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan.

“Infrastruktur jalan penghubung dari Kecamatan Long Bagun menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari masih menjadi perhatian serius. Ruas jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat di hulu Sungai Mahakam,” ujar Devung, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan pembangunan akses jalan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tetapi kebutuhan mendesak untuk mendukung akses ekonomi, distribusi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan.

“Kehadiran jalan darat akan membuka konektivitas, menekan harga kebutuhan pokok, memperlancar distribusi barang, serta memperkuat ketahanan wilayah perbatasan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Selain mendorong pembangunan ruas jalan menuju Long Pahangai dan Long Apari, Devung juga meminta BPJN mempercepat penyelesaian pembangunan ruas jalan Tering–Ujoh Bilang yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, kondisi jalan tersebut sangat memengaruhi mobilitas warga maupun distribusi logistik menuju ibu kota Kabupaten Mahakam Ulu.

“DPRD Mahakam Ulu terus mendorong pemerintah pusat melalui BPJN agar pembangunan akses jalan di wilayah perbatasan dapat segera terealisasi dan menjadi tonggak penting dalam membuka keterisolasian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

JPSN Sebut Harga Ideal TBS Sawit Rp3 Ribu per Kilogram

0

NUSANTARA – Sekretaris Jenderal Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN), Budi Darmansyah, menilai harga ideal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berada di angka Rp3.000 per kilogram agar petani memperoleh keuntungan yang layak.

Menurut Budi, dengan harga tersebut petani masih bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1.000 per kilogram setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

“Dari tiga ribu itu, seribu rupiah bisa didapatkan petani per kilogram. Tentunya keuntungan yang lumayan bagi petani,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia merinci, dari harga Rp3.000 tersebut sekitar Rp400 digunakan untuk upah panen, kemudian Rp500 hingga Rp600 untuk biaya angkutan mobil lansir, serta sekitar Rp1.000 untuk biaya perawatan dan pemeliharaan kebun sawit.

Namun kondisi di lapangan saat ini justru jauh dari ideal. Budi menyebut harga TBS di tingkat petani sempat anjlok hingga kisaran Rp800 per kilogram sehingga dinilai sangat memberatkan petani.

“Bisa-bisa dibiarin nggak dipanen. Dipakai upah panen saja sudah separuh habis untungnya. Nah, ini harus betul-betul pemerintah sikapi,” tandasnya.

Sebagai solusi, JPSN menyarankan dua langkah kepada pemerintah. Pertama, membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik BUMN di setiap kabupaten untuk menjaga stabilitas harga. Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap PKS yang memainkan harga TBS tanpa acuan yang jelas.

“Kami menyarankan itu ke pemerintah. Lalu bupati bikin satgas pantau harga untuk antisipasi adanya permainan harga di lapangan,” jelasnya.

Budi mengatakan JPSN merupakan organisasi yang aktif memperjuangkan kepentingan petani sawit di Indonesia dan turut mengawal berbagai isu strategis perkebunan.

Di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harga TBS pekan lalu bahkan sempat turun di angka Rp1.000 per kilogram sebelum perlahan naik kembali ke kisaran Rp1.300 hingga Rp1.800 per kilogram pada awal pekan ini.

Sementara di Kecamatan Babulu, harga TBS saat ini berada di kisaran Rp1.500 per kilogram, padahal sebelumnya sempat menyentuh Rp2.800 per kilogram.

Anjloknya harga TBS di berbagai daerah disebut dipicu respons pasar terhadap rencana kebijakan ekspor satu pintu Crude Palm Oil (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), BUMN baru yang akan menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas SDA.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI dan rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Kabupaten PPU Pertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto kepada Bupati PPU Mudyat Noor di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Senin (25/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Mudyat didampingi Ketua DPRD PPU Raup Muin serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Ia mengatakan, capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, Kabupaten PPU kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Mudyat Noor usai menerima LHP.

Menurutnya, raihan opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.

“Opini ini harus menjadi penyemangat bagi seluruh SKPD agar terus bekerja secara profesional, disiplin, dan patuh terhadap regulasi. Pengelolaan keuangan yang baik akan berdampak pada optimalnya program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mudyat.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan keuangan.

“Kita ingin seluruh proses pemerintahan berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, budaya tertib administrasi dan pengawasan internal harus terus diperkuat,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 turut dihadiri kepala daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah PPU, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, serta sejumlah pejabat dan pendamping lainnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah di Kalimantan Timur dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK.

Menurutnya, kesiapan dokumen administrasi dan dukungan seluruh pihak menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pemeriksaan sehingga hasil audit dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pemerintah daerah. Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan opini dapat diberikan sesuai hasil pemeriksaan yang objektif dan profesional,” ucapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Tak Pakai Perantara

0

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah dan tidak melibatkan pihak ketiga maupun perantara.

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, mengatakan seluruh proses pengajuan dilakukan langsung oleh yayasan melalui situs resmi mitra.bgn.id.

“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan,” ujar Sony dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, setelah identitas yayasan dinyatakan valid, pengelola baru dapat mengajukan lokasi SPPG dan melanjutkan proses pembangunan serta pelaporan progres melalui sistem resmi BGN.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan dugaan penipuan terkait pengurusan titik lokasi SPPG yang menyasar masyarakat dengan meminta sejumlah uang.

Sony mengungkapkan salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku terlebih dahulu mendaftarkan diri hingga memperoleh ID-SPPG, namun tidak melanjutkan pembangunan. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengaku sebagai pejabat atau pihak yang memiliki akses khusus ke BGN.

“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan maupun organisasi tertentu dan menjanjikan bantuan pengurusan titik MBG dengan meminta uang puluhan juta rupiah.

Sony menyebut nominal yang diminta kepada calon korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegasnya.

BGN pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun lembaga tertentu dalam pengurusan titik MBG dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

BPK Kaltim Serahkan LHP LKPD 2025, 10 Daerah Raih Opini WTP

0

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, Senin (25/5/2026).

Penyerahan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan dipimpin langsung Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto. Dokumen LHP diterima para Ketua DPRD, wali kota, bupati, maupun perwakilan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Suharyanto menegaskan penyerahan LHP merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Meski mayoritas daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, BPK Kaltim mencatat terdapat 204 temuan dengan total 591 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan meliputi:

Penatausahaan aset tetap yang belum memadai.

Pengelolaan belanja barang dan jasa yang kurang optimal.

Kesalahan penganggaran.

Pengelolaan belanja modal yang belum maksimal.

Pengelolaan pendapatan daerah yang kurang optimal.

Pengelolaan utang belanja yang belum memadai.

Meski demikian, BPK memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena selama proses pemeriksaan telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti sejumlah temuan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp36,5 miliar.

“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ungkap Suharyanto.

BPK juga mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti daerah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tegasnya.

Adapun 10 daerah di Kaltim yang kembali meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yakni:

Kota Samarinda

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Timur

Kabupaten Kutai Barat

Kabupaten Berau

Kabupaten Paser

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Mahakam Ulu

BPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Hadapi El Nino, PTMB Siagakan 30 Mobil Tangki Air Bersih

0

BALIKPAPAN – Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menyiapkan 30 mobil tangki air bersih untuk menghadapi dampak El Nino yang diperkirakan memengaruhi produksi air bersih di Kota Balikpapan.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan distribusi air tetap berjalan, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami penurunan suplai air bersih saat musim kemarau panjang.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan jumlah armada mobil tangki yang disiagakan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2025 lalu yang hanya sekitar 10 unit.

“Untuk jumlah armada tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 lalu yang hanya sekitar 10 unit,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Yudhi menjelaskan penambahan armada dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap turunnya kapasitas produksi air bersih akibat dampak El Nino. Saat fenomena tersebut terjadi, kapasitas produksi air PTMB diperkirakan hanya berada di kisaran 75 persen.

Distribusi air bersih menggunakan mobil tangki nantinya difokuskan ke kawasan terdampak, khususnya Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat yang selama ini memiliki keterbatasan sumber air baku.

“Pendistribusian air bersih menggunakan mobil tangki akan difokuskan pada kawasan terdampak, khususnya Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat,” jelasnya.

Sebagai sumber air alternatif, PTMB juga akan memanfaatkan bendali atau bendungan pengendali. Namun air dari bendali tidak langsung disalurkan ke jaringan perpipaan.

Air tersebut terlebih dahulu diolah menggunakan instalasi pengolahan air (IPA) mobile atau mini sebelum didistribusikan kepada masyarakat melalui mobil tangki.

Selain armada tangki, PTMB juga menyiapkan sejumlah tandon air di titik strategis guna mempermudah akses masyarakat mendapatkan air bersih selama musim kemarau.

Menurut Yudhi, fenomena El Nino kuat yang dikenal dengan istilah “Godzilla” menyebabkan curah hujan turun drastis sehingga berdampak terhadap berkurangnya debit air baku di waduk maupun tampungan air lainnya.

“Dampaknya sangat terasa pada sumber air kita. Beberapa waduk mengalami penurunan debit, sehingga mempengaruhi kapasitas produksi air bersih,” katanya.

Meski demikian, PTMB memastikan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki tidak akan dikenakan biaya tambahan kepada masyarakat.

“Pelayanan tetap seperti air perpipaan, tidak ada biaya tambahan untuk distribusi tangki,” tutup Yudhi. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Otorita Himpun 28 Sapi dan 9 Kambing untuk Iduladha, Sebagian Disembelih di Masjid Negara

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghimpun sebanyak 37 ekor hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5/2026). Seluruh hewan kurban dipastikan dalam kondisi sehat dan laik konsumsi.

Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito, mengatakan pihaknya bersama tim kesehatan hewan Pos Sepaku telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hewan kurban yang dihimpun.

“Setiap hewan kurban itu telah divaksinasi dan dilakukan pengobatan penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD),” ujarnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (25/5/2026).

PMK dan LSD merupakan dua penyakit menular utama pada hewan ternak yang dapat berdampak besar terhadap kesehatan ternak dan ekonomi peternak sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

Total 37 hewan kurban tersebut terdiri atas 28 ekor sapi dan 9 ekor kambing. Hewan kurban dihimpun dari Kepala Otorita IKN dan pegawai Otorita, masyarakat, hingga BUMN dan perusahaan swasta di kawasan IKN.

Selain itu, terdapat dua ekor sapi bantuan Presiden RI Prabowo Subianto dan satu ekor sapi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto menyalurkan dua ekor sapi masing-masing berbobot kurang lebih 950 kilogram, dan satu ekor sapi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan bobot sekitar 850 kilogram,” jelas Suwito.

Ia menambahkan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bersama keluarga juga turut menyumbangkan satu ekor sapi kurban.

Dari total hewan kurban yang terkumpul, sebanyak 13 ekor sapi akan didistribusikan ke masyarakat melalui panitia kurban masjid-masjid yang telah mengajukan permohonan bantuan kepada Otorita IKN.

Sementara itu, 15 ekor sapi dan 9 ekor kambing akan disembelih di Masjid Negara IKN. Daging kurban nantinya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima melalui panitia kurban Masjid Negara.

Ketua Panitia Kurban Otorita IKN, Muji Budda’wah, sebelumnya menyebut partisipasi kurban tahun ini masih didominasi internal pegawai Otorita, meski ada tambahan kontribusi dari pemerintah serta pihak swasta di kawasan IKN.

Panitia juga memastikan distribusi daging kurban akan menjangkau masyarakat di sekitar kawasan pembangunan IKN agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

BGN dan Polri Koordinasi Usut Penipuan Titik MBG, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

0

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas MBG Kepolisian Republik Indonesia menyusul maraknya dugaan penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di sejumlah daerah terkait oknum yang mengaku sebagai pejabat maupun orang dekat pejabat BGN untuk menawarkan bantuan pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.

“Kami menerima banyak laporan dari beberapa daerah. Para pelapor tersebut merupakan korban dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau mungkin mengaku pejabat BGN dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Menurut Sony, salah satu kasus terbesar dilaporkan terjadi di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar dan melibatkan 21 korban.

“Di Jawa Barat itu Rp1,9 miliar yang baru lapor 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya mencapai Rp100 juta,” katanya.

Selain Jawa Barat, laporan dugaan penipuan serupa juga muncul di Lombok Timur, Barelang, hingga Banten. Di Banten sendiri, kerugian korban disebut mencapai Rp400 juta dengan dua korban yang telah melapor.

Sony menambahkan, dugaan penipuan terus berkembang dengan munculnya korban baru di sejumlah wilayah. Karena itu, BGN kini aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program MBG demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Nurworo Danang, menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Tentunya Satgas MBG dalam hal ini Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini mengambil keuntungan dengan cara-cara menyimpang dan melanggar hukum,” tegasnya.

BGN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengklaim memiliki akses khusus ke program MBG. Pemerintah menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Diduga Cari Sabu di Gang PLN, Pria di Bontang Utara Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial AR (52) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WITA saat anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Api-Api tengah berjaga dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di Jalan KS Tubun, Gang PLN, RT 32.

“Saat itu, pria tersebut diketahui sedang mencari sesuatu di sekitar lokasi. Karena merasa curiga, anggota FKPM langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara tiba di lokasi dan meminta keterangan dari pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bukti transaksi hasil pembelian narkotika di telepon genggam milik terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama Ketua RT 32, anggota FKPM, dan warga sekitar di area lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram.

“Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik warna emas yang ditemukan di sekitar lokasi,” tambah Iptu Lukito.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A5 warna putih serta bungkus plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pasutri di Bontang Ditangkap Satresnarkoba, Polisi Sita 8 Paket Diduga Sabu

BONTANG – Satres Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (23/5/2026) malam, polisi mengamankan sepasang suami istri beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, dan SR (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan yang sama. Polisi menyita delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 3,85 gram.

Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat hiburan keluarga di Jalan Ahmad Yani RT 08, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Kasus tersebut terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Maka kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik SR yang diketahui membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi enam bungkus plastik bening diduga sabu.

Kepada petugas, SR mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya, yakni MA yang saat itu berada bersamanya di lokasi.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan menemukan dua unit handphone merek Samsung warna biru dan hitam,” tambah AKP Larto.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi DD 1566 MS yang digunakan pasangan tersebut. Dari dalam kendaraan, petugas kembali menemukan dua bungkus plastik bening diduga sabu yang disimpan di dalam tisu merek Jolly serta satu buah pipet kaca.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone warna silver, satu celana panjang warna abu-abu, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Saat diinterogasi, seluruh barang bukti diakui milik MA,” jelasnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S