Beranda blog Halaman 67

Anis Hidayah Kritik Penyusunan RUU HAM, Sebut Bisa Gerus Kredibilitas Indonesia di PBB

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan klaim yang menyebut lembaganya ikut terlibat dalam penyusunan RUU HAM tidak benar. Bahkan, Komnas HAM disebut kesulitan memperoleh draf awal rancangan regulasi tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Anis, kondisi tersebut ironis mengingat keberadaan, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM diatur langsung dalam Undang-Undang HAM. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang menyangkut lembaga HAM nasional dinilai seharusnya melibatkan Komnas HAM sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Ia juga menilai draf awal RUU HAM yang beredar tidak mencerminkan masukan maupun aspirasi dari Komnas HAM.

Anis bahkan mengingatkan pengabaian terhadap Komnas HAM berpotensi melanggar Paris Principles atau prinsip internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional.

“Pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles, standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yang mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga khawatir sejumlah ketentuan dalam revisi UU HAM justru mempersempit fungsi dan kewenangan lembaga tersebut.

Anis menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia di tingkat internasional, terlebih saat Indonesia memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang kini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB,” ucapnya.

Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan revisi UU HAM justru bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM. Pemerintah disebut berencana menambah sejumlah kewenangan baru, mulai dari penyidikan, pemanggilan, pemberian amicus curiae di pengadilan, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Jimmi Soroti Minimnya Pengawas Usai Sejumlah Perusahaan Kutim Masuk PROPER Merah

SANGATTA – Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah keluarnya hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan sembilan perusahaan di Kutim dalam kategori merah.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian tersebut mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan hingga tanggung jawab terhadap dampak operasional di sekitar wilayah kerja.

Perusahaan yang masuk daftar PROPER merah berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.

Kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.

Beberapa perusahaan bahkan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menilai hasil penilaian tersebut menjadi alarm serius terkait lemahnya pengawasan perusahaan di daerah, khususnya sektor sumber daya alam.

Menurut dia, salah satu kendala utama terletak pada minimnya pengawas dari kementerian yang berada langsung di daerah.

“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan pengawasan lapangan belum berjalan optimal. Padahal aktivitas perusahaan memiliki potensi besar menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat dan berkelanjutan.

Jimmi juga menegaskan pemerintah pusat seharusnya tidak hanya fokus pada penerbitan izin usaha, tetapi ikut memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.

“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” katanya.

DPRD Kutim, lanjut dia, akan terus mendorong adanya tindak lanjut konkret setelah hasil PROPER diumumkan. Menurutnya, penilaian tidak boleh berhenti hanya sebagai laporan administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.

“Tetap kita dorong supaya ada tindak lanjut setelah laporan itu keluar. Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan lingkungan di Kutai Timur berjalan lebih efektif.

Jimmi berharap perusahaan yang memperoleh peringkat merah segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Polres Bontang Sita 854 Gram Sabu dari Dua Pelajar SMK, Pengendali Diduga Berinisial Emon

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 854,67 gram sabu.

Kapolres Bontang, Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

“Peristiwanya terjadi Senin (11/5/2026). Tim berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAP (17), pelajar kelas 1 SMK asal Kelurahan Api-Api, dan F (18), pelajar kelas 2 SMK asal Tanjung Laut.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Brigjen Katamso RT 16, Kelurahan Gunung Elai. Saat itu keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

“Dari penggeledahan badan ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan lagi tiga bungkus sabu yang disimpan di dashboard motor,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka dan kembali menemukan 15 bungkus sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram, satu kotak rokok, satu unit iPhone 8 Plus, serta satu unit sepeda motor Scoopy. Sementara dari tersangka lainnya ditemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 853,2 gram, dua bundel plastik klip, dan satu unit iPhone 13.

“Total sabu yang diamankan dari kedua terduga mencapai 854,67 gram,” ungkap Widho.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang berinisial Emon. Mereka mengaku menerima instruksi melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal dan dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran barang.

“Mereka hanya disuruh mengantar dan menaruh barang. Pembeli sudah diatur oleh pengendali,” jelasnya.

Polres Bontang juga berencana memperkuat sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah dengan melibatkan guru dan pihak sekolah agar lebih peka terhadap perubahan perilaku siswa.

Selain itu, karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjamin hak-hak anak selama proses berjalan.

“Namun kami tegaskan, penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi perhatian utama dan tidak akan kami toleransi,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Pemkab Kukar Siapkan Pengelolaan Profesional untuk Pujasera Tenggarong

TENGGARONG – Pengoperasian kawasan Pujasera Tenggarong dipastikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat meski pembangunan fisiknya telah selesai.

Sebelumnya, kawasan kuliner tersebut ditarget mulai beroperasi pada April 2026. Namun hingga akhir Mei, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, Muhammad Reza mengatakan proses administrasi masih terus berjalan dan membutuhkan waktu karena melibatkan beberapa instansi.

“Jadi memang kami lengkapi segala hal yang berkenaan dengan aspek terkait itu dan sedang berprogres,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Reza, pekerjaan fisik kawasan sebenarnya telah rampung dan sudah diserahkan dari Dinas Pekerjaan Umum kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Saat ini, proses masih berada pada tahap verifikasi administrasi aset sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pengguna Barang Milik Daerah.

“Dari PU ke BPKD sudah. Setelah verifikasi selesai baru nanti diterbitkan SK Pengguna Barang Milik Daerah,” katanya.

Setelah SK tersebut terbit dan aset resmi berada di bawah pengelolaan DiskopUKM Kukar, pemerintah baru akan melanjutkan tahapan operasional kawasan.

“Nanti kalau SK sudah terbit dan aset melekat di Dinas Koperasi, baru kita mulai proses operasional,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pola kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan dan pengelolaan kawasan kuliner tersebut.

Menurut Reza, langkah itu dilakukan agar pengelolaan Pujasera dapat berjalan lebih profesional dan mampu menarik lebih banyak pengunjung.

“Kami juga sudah mendapat nilai minimal sewa dari KPKNL minggu lalu sebagai dasar kerja sama pengelolaan,” ujarnya.

DiskopUKM Kukar menargetkan seluruh administrasi dan penerbitan SK selesai pada awal Juni 2026. Selanjutnya proses kerja sama dengan pihak pengelola akan dilanjutkan hingga pertengahan atau akhir Juni.

Pemerintah berharap tenant mulai mengisi kawasan tersebut pada akhir Juni atau awal Juli mendatang.

“Harapan kita akhir Juni atau awal Juli sudah mulai terisi,” katanya.

Reza menambahkan, proses kurasi tenant juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah. DiskopUKM ingin memastikan pelaku UMKM lokal tetap mendapat ruang di kawasan Pujasera.

Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan masuknya tenant bermerek agar kawasan kuliner tersebut memiliki daya tarik lebih besar.

“Kita ingin tetap ada porsi untuk UMKM lokal Tenggarong di kawasan Pujasera,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Sapi Kurban Basuki Hadimuljono Tiba di RPH Masjid Negara IKN

0

NUSANTARA – Hewan kurban milik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono bersama keluarga tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Masjid Negara IKN, Selasa (26/5/2026) siang.

Sapi berjenis Brangus dengan warna hitam tersebut tiba sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil angkut dan langsung menjadi perhatian panitia kurban di lokasi.

Hewan kurban itu diketahui berasal dari peternak lokal di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemilik sapi, Isnoto mengatakan sapi tersebut dibeli untuk kurban Kepala Otorita IKN dengan harga sekitar Rp45 juta.

“Ini punya Pak Basuki Kepala Otorita. Jenisnya Brangus. Harganya Rp45 juta,” ujarnya di lokasi.

Sapi Brangus sendiri merupakan hasil persilangan sapi betina Brahman dengan pejantan Aberdeen Angus. Jenis ini dikenal memiliki tubuh besar dengan ciri khas warna hitam dan tanduk kecil.

Kepala Pos Kesehatan Hewan (Keswan) Kecamatan Sepaku, Aan Suhatman memastikan sapi tersebut merupakan ternak lokal yang lahir dan dibesarkan di wilayah Sepaku.

“Ini lokal. Lahir dan besar di sini,” katanya.

Ukuran tubuh sapi yang besar dan cukup aktif sempat membuat proses penurunan dari kendaraan berlangsung cukup sulit. Panitia bersama peternak akhirnya mengikat sapi di dua batang pohon kelapa sawit di sekitar lokasi agar lebih aman.

Di lokasi yang sama, juga telah berada sapi kurban bantuan Gibran Rakabuming Raka berjenis Madura Limousin dengan bobot diperkirakan mencapai 850 kilogram.

Ketua Panitia Kurban Otorita IKN, Muji Budda’wah mengatakan hingga hari terakhir pendataan, jumlah hewan kurban yang dihimpun terus bertambah.

“Jadi total keseluruhan ada 28 ekor sapi dan 12 ekor kambing. Yang disembelih di sini sebanyak 15 sapi dan 12 kambing,” ujarnya.

Daging kurban nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima di kawasan sekitar IKN dan wilayah penyangga.

Sementara untuk proses penyembelihan, panitia menyiapkan satu orang jagal utama yang dibantu 16 orang petugas hingga proses pemotongan dan pengemasan daging selesai dilakukan. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Distanak Kukar Sebut 6.000 Ekor Sapi Kurban Siap Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H

TENGGARONG – Tingginya antusiasme masyarakat Kutai Kartanegara dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah membuat stok sapi kurban di sejumlah wilayah hampir habis terjual.

Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara mencatat sekitar 90 persen sapi kurban yang disiapkan pedagang telah dipesan masyarakat bahkan sebelum hari raya tiba.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kukar, Iwan Hermawan, mengatakan tingginya permintaan terjadi hampir di seluruh wilayah Kukar.

“Sekitar 90 persen, karena mereka sudah terpesan,” ujarnya, Senin (26/5/2026).

Menurut Iwan, pola penjualan hewan kurban di Kukar memang didominasi sistem pemesanan awal. Para pedagang umumnya menyiapkan stok berdasarkan jumlah pesanan masyarakat.

“Pedagang itu biasanya stok berdasarkan pesanan masyarakat,” katanya.

Meski permintaan tinggi, Distanak Kukar memastikan ketersediaan hewan kurban tahun ini masih aman. Sekitar 6.000 ekor sapi disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Kukar.

Khusus wilayah Tenggarong, tersedia sekitar 450 ekor sapi kurban yang tersebar di sejumlah titik penjualan. Sementara stok terbesar berada di kawasan Samboja dan Samboja Barat dengan jumlah mencapai sekitar 1.000 ekor.

“Paling banyak itu di Samboja. Jadi Samboja dan Samboja Barat sekitar seribu ekor disiapkan di sana,” jelasnya.

Selain memastikan stok aman, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Seluruh sapi yang dinyatakan sehat akan diberikan penanda khusus sebagai bukti layak dijadikan hewan kurban.

“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, kita kalungkan bahwa itu layak menjadi sapi kurban,” ujarnya.

Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa hewan yang tidak memenuhi syarat kurban akibat cedera saat proses distribusi dari daerah asal.

“Ada beberapa yang tidak layak, misalnya kakinya patah saat perjalanan dari tempat penampungan,” katanya.

Iwan menjelaskan, pasokan sapi kurban di Kukar berasal dari tiga daerah utama, yakni Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan peternak lokal Kukar.

Mayoritas sapi didatangkan dari Kupang, NTT karena daerah tersebut telah dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga tidak perlu menjalani karantina tambahan.

“Kalau dari Kupang sudah bebas PMK, jadi tidak perlu karantina lagi di Samarinda,” jelasnya.

Sementara sapi asal Sulawesi masih diwajibkan menjalani karantina selama 12 hingga 15 hari di Balikpapan sebelum dipasarkan karena wilayah asalnya masih ditemukan kasus PMK.

Selain sapi, Distanak Kukar juga mencatat ketersediaan sekitar 1.000 ekor kambing kurban dari peternak lokal maupun luar daerah. Jenis kambing yang dijual didominasi kambing kacang lokal dan kambing peranakan etawa.

“Kalau kambing sementara ini sekitar seribu ekor disediakan. Dari lokal ada, dari luar Kukar juga ada,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Laporan Ombudsman soal DMO Diduga Dipakai Lindungi Korporasi CPO

0

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah korporasi besar.

Penyidik menduga Yeka berperan dalam perubahan substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait polemik minyak goreng tahun 2022.

Awalnya, investigasi Ombudsman disebut berfokus pada persoalan kelangkaan minyak goreng dan dugaan maladministrasi distribusi. Namun isi laporan diduga berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) yang berkaitan dengan kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Syarief.

Kejagung menyebut laporan tersebut kemudian digunakan dalam gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI di PTUN hingga dijadikan bagian dari pleidoi yang berujung pada putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain dugaan obstruction of justice, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari salah satu korporasi terkait penyusunan laporan tersebut.

“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” ujar Syarief.

Penyidik mengaku telah mengantongi bukti transfer dan rekening nominee yang digunakan dalam transaksi tersebut. Namun nominal uang yang diduga diterima belum diungkap ke publik.

Atas perkara tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disperindag Kukar Tegaskan Kontrak Baru TAS Belum Final

TENGGARONG – Polemik rencana kontrak baru kios di Pasar Tangga Arung Square kembali mencuat setelah menuai keberatan dari para pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa dokumen kontrak tersebut belum bersifat final dan masih dalam tahap sosialisasi kepada pedagang.

“Kontrak baru TAS masih dalam tahap sosialisasi, masih tahap menerima saran dan masukan melalui forum pedagang,” ujarnya.

Menurut Sayid, pemerintah daerah masih membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan sebelum kontrak pemanfaatan kios ditetapkan secara resmi.

Namun di lapangan, sejumlah pedagang mengaku keberatan terhadap beberapa klausul dalam draft kontrak tersebut. Salah satu yang paling disorot yakni ancaman penarikan kios apabila penyewa menunggak pembayaran retribusi lebih dari tiga bulan.

Selain itu, pedagang juga mempertanyakan masa berlaku kontrak yang disebut dimulai sejak Januari 2026, sementara dokumen baru disampaikan pada Mei 2026.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakjelasan terkait status tunggakan maupun implementasi aturan di lapangan.

Pedagang juga menyoroti klausul yang menyatakan penandatangan dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian, padahal menurut mereka sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, besaran retribusi sebesar Rp600 ribu turut menjadi perhatian pedagang. Mereka meminta pemerintah membuka dasar hukum serta regulasi yang menjadi acuan penetapan tarif tersebut.

Beberapa poin lain dalam kontrak juga dianggap masih multitafsir karena belum dijelaskan secara rinci.

Selain persoalan isi kontrak, pedagang turut meminta kepastian terkait masa berlaku perjanjian yang hanya satu tahun. Mereka berharap ada mekanisme perpanjangan yang jelas agar aktivitas usaha dapat berjalan lebih stabil.

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Sayid memastikan seluruh aspirasi pedagang telah ditampung dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Sudah kita siapkan solusinya untuk mengakomodir apa yang menjadi keresahan pedagang,” tegasnya. (Ady Wahyudi)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Ribuan Scooterist Siap Ramaikan Samarinda Mods Mayday 2026 di Temindung Creative Hub

SAMARINDA – Ratusan hingga ribuan pengendara Vespa dipastikan memadati Kota Samarinda dalam gelaran Samarinda Mods Mayday 2026 yang akan berlangsung pada 30–31 Mei 2026 di Temindung Creative Hub.

Kegiatan tersebut menjadi ajang berkumpulnya komunitas scooterist sekaligus perayaan anniversary komunitas SKAwan Samarinda dan Kutu Vespa Samarinda.

Ketua panitia Samarinda Mods Mayday 2026, Yudi Adi Prabowo, mengatakan seluruh persiapan acara kini memasuki tahap akhir. Berbagai kebutuhan teknis seperti panggung, tata suara, dekorasi, hingga pencahayaan mulai disiapkan demi memastikan kegiatan berjalan lancar.

“Persiapan sejauh ini sudah hampir selesai. Panggung juga sudah berdiri dan setelah libur Lebaran kami lanjut lagi untuk pengerjaan dekorasi, sound system, dan lighting,” ujarnya.

Ia menyebut antusiasme masyarakat dan komunitas Vespa cukup tinggi. Panitia memperkirakan jumlah pengunjung selama dua hari pelaksanaan dapat mencapai sekitar 3.500 orang, baik dari Samarinda maupun sejumlah daerah di Kalimantan Timur.

Tidak hanya menghadirkan nuansa otomotif dan komunitas, Samarinda Mods Mayday 2026 juga dikemas sebagai ajang hiburan dan kegiatan sosial bagi masyarakat umum.

Salah satu penampilan yang paling dinantikan yakni kehadiran Denny Frust yang akan tampil menghibur pengunjung. Selain itu, sejumlah band lokal dan penampilan DJ juga dijadwalkan mengisi panggung hiburan selama dua hari berturut-turut.

Panitia juga menyiapkan berbagai agenda lain seperti bazar UMKM, donor darah, senam zumba, sarasehan komunitas, hingga riding bersama mengelilingi Kota Samarinda menggunakan Vespa.

“Kami ingin acara ini bukan hanya menjadi tempat kumpul komunitas Vespa, tetapi juga menjadi hiburan untuk masyarakat umum. Karena itu konsep acaranya dibuat cukup lengkap,” katanya.

Selain hiburan dan kegiatan sosial, panitia turut menghadirkan kontes Vespa serta area jual beli Vespa dan suku cadang yang diperkirakan menarik perhatian kolektor maupun pecinta skuter klasik.

Salah satu daya tarik utama dalam kegiatan tersebut ialah pameran Vespa tipe Douglas, motor klasik yang tergolong langka dan jarang dimiliki pengendara Vespa di Samarinda. Kehadiran motor tersebut diprediksi menjadi magnet tersendiri bagi para pengunjung.

Panitia pun mengajak masyarakat Samarinda dan para scooterist dari berbagai daerah untuk hadir dan meramaikan Samarinda Mods Mayday 2026. Selain menjadi wadah silaturahmi antar komunitas, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung geliat ekonomi kreatif dan pariwisata di Kota Tepian.

“Untuk masyarakat Samarinda dan scooterist di sekitar Kalimantan Timur, jangan lupa datang dan ramaikan Samarinda Mods Mayday 2026. Banyak kegiatan menarik dan pastinya seru,” tutup Yudi.

Pewarta: Robbi Lalat

Pencarian Masuk Hari Ke-4, Tim Gabungan Telusuri Pria Asal Desa Telemow Dilaporkan Hilang di Hutan PT ITCI KU

PENAJAM PASER UTARA – Seorang warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dilaporkan hilang di kawasan hutan KM 41 HPH PT ITCI Kartika Utama (ITCI KU). Hingga Selasa (26/5/2026), tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban.

Korban diketahui bernama Rofik (40), warga RT 11 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD PPU, korban diduga hilang sejak Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA saat pergi menjerat hewan bersama rekannya bernama Dewa di kawasan hutan KM 41 PT ITCI Kartika Utama.

Informasi hilangnya korban baru diketahui pihak keluarga setelah Dewa memberi kabar pada Minggu malam (24/5/2026) bahwa Rofik belum ditemukan di lokasi.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada DPKP Pos Maridan dan pihak kepolisian pada Senin (25/5/2026). Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian sekaligus memastikan informasi dari rekan korban.

Kepala Pelaksana BPBD PPU Nurlaila mengatakan, pencarian hari pertama dilakukan oleh keluarga dan warga sekitar dengan menyisir lokasi terakhir korban terlihat.

“Pencarian hari pertama Senin, 25 Mei 2026 dilakukan oleh keluarga korban dan warga dengan melakukan pencarian dan penyisiran di lokasi terakhir korban terlihat, namun hingga pagi hari Selasa, 26 Mei 2026 korban masih belum ditemukan,” kata Nurlaila.

Pada pencarian hari kedua, Selasa (26/5/2026), tim gabungan memperluas area penyisiran dengan berjalan kaki di sekitar lokasi tempat korban memasang jerat hewan yang berjarak sekitar lima kilometer dari jalan utama.

“Pencarian hari ke-2 Selasa pagi (26 Mei 2026) tim gabungan difokuskan untuk memperluas area pencarian dan penyisiran dengan berjalan kaki di sekitar lokasi tempat menjerat hewan berjarak -/+ 5 KM dari jalan utama,” lanjutnya.

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim kembali melakukan penyisiran menggunakan kendaraan roda empat di area jalan utama yang mengelilingi kawasan hutan. Pencarian kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju titik terakhir korban diduga terlihat.

“Sampai kegiatan selesai korban masih belum ditemukan,” jelasnya.

BPBD PPU menyebut pencarian dihentikan sementara pada pukul 17.00 WITA dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/5/2026).

Pencarian melibatkan unsur gabungan dari BPBD PPU, DPKP Pos Maridan, aparat Desa Telemow, Pospol Maridan, Bhabinkamtibmas, pihak PT ITCI KU, Otorita Ibu Kota Nusantara, keluarga korban, serta warga setempat.

Tim gabungan juga didukung sejumlah kendaraan operasional dan motor trail untuk menjangkau area hutan yang sulit dilalui.

Penyunting: Robbi Lalat