PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah antara subjek reforma agraria dan Badan Bank Tanah di Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan reforma agraria dinilai penting di tengah perkembangan wilayah PPU sebagai daerah penyangga sekaligus kawasan yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan tanah melalui skema reforma agraria harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah.
Ia menyebut reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga pemanfaatannya untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mudyat juga meminta penerima manfaat memanfaatkan lahan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya.
“Tanah yang diberikan bukan hanya hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menerangkan program reforma agraria diharapkan menjadi modal ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian pengelolaan lahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara, Dandim 0913/PPU Letkol Inf. Fandy Satria Dwi Wahyuono, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah setelah proses pengukuran selesai.
Menurutnya, hak atas tanah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah agar pemanfaatannya tetap terkendali dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau bapak ibu benar-benar memanfaatkan tanahnya dengan baik selama masa pengelolaan, maka nantinya dapat menjadi hak milik penuh,” pungkasnya.
Penyunting: Robbi Lalat




