Beranda blog Halaman 59

Badan Bank Tanah Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah, Pemkab PPU Dorong Pemanfaatan Tanah Masyarakat

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah antara subjek reforma agraria dan Badan Bank Tanah di Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan reforma agraria dinilai penting di tengah perkembangan wilayah PPU sebagai daerah penyangga sekaligus kawasan yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” katanya.

Menurutnya, pemanfaatan tanah melalui skema reforma agraria harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah.

Ia menyebut reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga pemanfaatannya untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mudyat juga meminta penerima manfaat memanfaatkan lahan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya.

“Tanah yang diberikan bukan hanya hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menerangkan program reforma agraria diharapkan menjadi modal ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian pengelolaan lahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara, Dandim 0913/PPU Letkol Inf. Fandy Satria Dwi Wahyuono, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah setelah proses pengukuran selesai.

Menurutnya, hak atas tanah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah agar pemanfaatannya tetap terkendali dan tidak diperjualbelikan.

“Kalau bapak ibu benar-benar memanfaatkan tanahnya dengan baik selama masa pengelolaan, maka nantinya dapat menjadi hak milik penuh,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Kebebasan Pers Harus Dibarengi Etika dan Integritas Informasi

0

PAPUA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menegaskan bahwa arah industri pers Indonesia tidak boleh terseret pada logika viralitas dan algoritma media sosial semata. Dalam momentum World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Papua, SPS mengingatkan pentingnya mengembalikan marwah pers sebagai penjernih informasi, bukan pemburu sensasi.

Fenomena saat ini dinilai menunjukkan semakin banyak media, termasuk media cetak, mulai mengadopsi pola kerja media sosial dengan mengejar klik, popularitas, dan distribusi cepat demi algoritma digital.

Padahal, menurut SPS, pers memiliki fungsi utama menjaga akurasi, kedalaman, integritas informasi, dan tanggung jawab sosial kepada publik.

Mengutip pandangan Ketua Dewan Pers periode 2016–2019, Yosef Adi Prasetyo, media tidak seharusnya larut dalam kegaduhan media sosial.

“Pers bukanlah content creator, melainkan institusi publik yang bekerja dengan verifikasi, disiplin etik, dan tanggung jawab sosial. Ketika media mengejar viralitas, yang terjadi adalah penurunan kualitas dan hilangnya kepercayaan publik,” ujar Yosef Adi Prasetyo dalam kegiatan World Press Freedom Day 2026 di Aula Lukmen, Kantor Gubernur Papua, 4–5 Mei 2026.

SPS menilai, di tengah derasnya arus hoaks dan disinformasi, peran media justru semakin strategis sebagai clearing house atau penjernih informasi.

Media diharapkan tidak sekadar menjadi saluran distribusi informasi yang bising, tetapi mampu melakukan verifikasi, memberikan konteks, serta menjadi rujukan publik yang kredibel.

Pengalaman di sejumlah negara Eropa dan kawasan eks Uni Soviet juga disebut menunjukkan bahwa media bertahan bukan karena menjadi yang tercepat, tetapi karena menjadi yang paling dipercaya masyarakat.

Momentum WPFD 2026 di Papua disebut menjadi refleksi penting bagi masa depan pers Indonesia, terutama dalam menjaga kualitas informasi di tengah dinamika sosial dan pembangunan daerah.

Ketua KTP2JB, Dr. Suprapto, menegaskan pers memiliki tanggung jawab besar menjaga keseimbangan informasi publik.

“Di tengah derasnya arus informasi, pers harus tetap berdiri sebagai penyeimbang—memberikan informasi yang jernih, akurat, dan dapat dipercaya. Tanpa itu, ruang publik akan dipenuhi kebisingan tanpa arah,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri, menilai Papua membutuhkan pers yang mampu menghadirkan realitas secara utuh dan tidak memperkeruh situasi.

“Papua membutuhkan pers yang mampu menghadirkan realitas secara utuh bukan memperkeruh, tetapi menjernihkan. Pers yang berkualitas adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, SPS kembali menegaskan bahwa media pers tidak perlu bersaing dengan media sosial dalam kecepatan maupun sensasi. Fokus utama media harus kembali pada kualitas jurnalistik, kedalaman laporan, kepatuhan pada kode etik, serta menjaga kepercayaan publik.

“Kebebasan pers adalah fondasi. Namun kualitas, etika, dan kepercayaan adalah tujuan. Tanpa itu, pers kehilangan relevansi di tengah masyarakat,” pungkas Yosef Adi Prasetyo. (MK)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Satu Korban Luka Bakar Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kebakaran

BALIKPAPAN – Kebakaran melanda kawasan RT 7 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.15 Wita. Sedikitnya lima rumah warga hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

Ketua RT 7 Muara Rapak, Eka Rahmidi, mengatakan api pertama kali terlihat dari salah satu rumah warga dan diduga berasal dari kompor.

“Api pertama kali terlihat dari rumah salah satu warga. Dugaan sementara berasal dari kompor,” ujarnya.

Akibat kebakaran tersebut, sebanyak enam kepala keluarga terdampak. Selain kerugian material, seorang warga laki-laki mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, membenarkan sedikitnya lima rumah hangus dalam kejadian tersebut.

“Karena posisi rumah yang cukup padat, api cepat menyebar. Dan benar ada satu korban laki-laki mengalami luka bakar,” katanya.

Untuk memadamkan api, BPBD Kota Balikpapan mengerahkan 12 unit mobil pemadam kebakaran yang turut dibantu personel dari sejumlah instansi terkait.

Petugas berjibaku melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke rumah warga lain di kawasan padat penduduk tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang. Sementara warga terdampak mulai melakukan pendataan kerugian akibat peristiwa tersebut. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pemprov Kaltim Beberkan Alasan Pengadaan Mobil Bisa Dibatalkan, Kursi Pijat Tidak

0

SAMARINDA – Niat Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk mengganti pengadaan kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi dipastikan batal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan pengelolaan aset daerah.

Sebelumnya, rencana penggantian menggunakan dana pribadi itu muncul sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik fasilitas yang sempat menuai sorotan publik. Namun, hasil rapat internal Pemprov yang dipimpin Sekretaris Daerah menyimpulkan mekanisme tersebut tidak memungkinkan secara hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kursi pijat dan akuarium tersebut telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya dalam jumpa pers baru-baru ini.

Menurut Faisal, setiap barang yang dibeli menggunakan APBD otomatis masuk dalam sistem inventaris pemerintah daerah. Dengan status tersebut, barang tidak bisa dialihkan begitu saja menjadi milik pribadi.

Ia menjelaskan, proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah harus melalui mekanisme khusus, termasuk lelang dan sejumlah persyaratan administratif yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.

“Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang,” jelasnya.

Faisal juga membedakan kasus kursi pijat dan akuarium dengan rencana pengadaan mobil dinas yang sebelumnya sempat dibatalkan Pemprov Kaltim.

Menurutnya, pembatalan mobil dinas saat itu masih dimungkinkan karena kendaraan belum digunakan dan secara administratif belum sepenuhnya tercatat sebagai aset aktif pemerintah daerah. Selain itu, terdapat kesepakatan dengan pihak penyedia untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan dana ke kas daerah.

Sementara untuk kursi pijat dan akuarium, proses pengadaan telah selesai, barang sudah diterima, serta tercatat resmi dalam inventaris aset daerah.

“Kalau mobil, saat itu masih bisa dibatalkan karena barangnya belum digunakan dan masih dalam proses administratif atau pembuatan BPKB belum tuntas dengan penyedia. Sedangkan kursi pijat dan akuarium sudah menjadi aset resmi daerah,” terang Faisal.

Pemprov Kaltim berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengelolaan anggaran maupun aset daerah. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Demo Buruh di Jakarta Desak Revisi Regulasi Alih Daya

0

JAKARTA — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Massa aksi berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional.

Aksi tersebut dipusatkan untuk menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai justru melegalkan sistem alih daya yang selama ini ditolak kalangan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi tersebut menjadi awal dari rangkaian aksi buruh secara nasional.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, buruh hanya membawa satu tuntutan utama yakni mendesak pemerintah merevisi aturan outsourcing tersebut.

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing,” katanya.

Ia menilai regulasi tersebut bertentangan dengan aspirasi buruh yang menginginkan penghapusan outsourcing. Bahkan, aturan itu disebut tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh adalah pelarangan,” tegasnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti tidak adanya ketentuan sanksi yang jelas terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan tenaga outsourcing.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut juga dianggap multitafsir, terutama terkait penggunaan tenaga alih daya untuk layanan penunjang operasional perusahaan.

“Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis,” kritiknya.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno, menilai Permenaker tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

“Di dalam Permenaker 7 Pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pencatatan outsourcing tanpa pengawasan yang jelas berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan di daerah.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik karena disebut sebagai awal gelombang protes buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan pemerintah tahun 2026. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Pelanggaran Parkir di Kawasan Sekolah Jadi Sorotan Dishub Samarinda

0

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak sejumlah kendaraan roda dua milik pelajar yang kedapatan parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kamis (7/5/2026).

Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Petugas memberikan sanksi berupa penempelan stiker peringatan serta pengempesan ban kendaraan.

Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan sebagian besar kendaraan tersebut digunakan oleh pelajar yang masih berstatus siswa sekolah.

“Tadi rata-rata yang membawa kendaraan adalah siswa kelas 2 yang secara otomatis usianya masih di bawah umur. Karena mereka parkir di atas trotoar dan mengganggu pejalan kaki, kami beri tindakan berupa penempelan stiker peringatan dan pengempesan ban,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan, tindakan tersebut masih berupa peringatan awal. Namun jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas.

“Ini masih warning. Kalau besok masih ada lagi, akan langsung kami angkut. Kami juga memanggil kepala sekolah dan juru parkir setempat untuk diberikan pengarahan,” katanya.

Menurut Duri, pola penertiban bersama Satlantas cukup efektif menekan pelanggaran kendaraan pelajar di sejumlah titik sekolah di Samarinda.

“Kerja sama dengan Satlantas ini terus kita lakukan agar anak-anak usia sekolah tidak lagi membawa kendaraan sendiri sebelum waktunya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMA Islam Samarinda, Suyitna, mengakui kawasan tersebut mengalami keterbatasan lahan parkir karena terdapat beberapa sekolah yang berdekatan.

“Kapasitas parkir kami memang tidak cukup, bahkan guru saja sudah memenuhi lahan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak sekolah selama ini telah berulang kali mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah sebelum memenuhi syarat berkendara.

“Kami mendidik anak, bukan motornya. Kalau mereka parkir di luar sekolah dan melanggar aturan, itu menjadi risiko siswa tersebut. Kami mendukung tindakan tegas dari petugas agar anak-anak juga disiplin,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak sekolah berharap adanya dukungan transportasi kolektif bagi pelajar untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh siswa yang belum cukup usia berkendara. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Strategi Pemkot Bontang Tekan Pengangguran Diapresiasi Kemendagri

0

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menorehkan prestasi tingkat nasional setelah meraih penghargaan Terbaik 1 Tingkat Kota dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam acara yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan, Selasa (5/5/2026).

Pada kategori Penurunan Tingkat Pengangguran, penghargaan diserahkan langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

Atas capaian tersebut, Kota Bontang juga memperoleh dana insentif sebesar Rp3 miliar sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran.

Neni Moerniaeni menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemkot Bontang. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Bontang.

“Alhamdulillah, Bontang dipercaya sebagai terbaik pertama dalam upaya penurunan angka pengangguran. Hasil ini membuktikan bahwa usaha yang konsisten tidak akan mengkhianati hasil,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pembangunan.

“Ayo semangat semua. Kita berbenah bukan hanya di sektor tenaga kerja saja, tetapi juga penurunan stunting, kemiskinan, hingga penyelamatan lingkungan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Neni juga didapuk menjadi narasumber untuk memaparkan strategi dan keberhasilan Kota Bontang dalam menekan angka pengangguran.

Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan adalah sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam membuka peluang kerja serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.

Dengan semangat membangun Bontang yang lebih baik, penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus berinovasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Shutdown WTP Altra Dimulai Pukul 07.00 Wita Hingga Selesai

0

BONTANG – Distribusi air bersih kepada pelanggan di sejumlah wilayah Kota Bontang dipastikan mengalami gangguan sementara akibat adanya perawatan Water Treatment Plant (WTP) Altra yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Sabtu (9/5/2026).

Perawatan dilakukan melalui penghentian sementara operasional atau shutdown WTP Altra. Dampaknya, aliran air ke rumah pelanggan diperkirakan mengalami penurunan tekanan hingga tidak mengalir di beberapa kawasan terdampak.

Wilayah terdampak dibagi dalam dua zona. Untuk zona bagian atas meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, Jalan S. Parman, serta Jalan MH Thamrin.

Sementara untuk zona bawah mencakup Jalan Pattimura, Perum BTN KCY, Jalan Balikpapan, Jalan Awang Long, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Mulawarman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan R. Soeprapto, Jalan Suryanata, hingga Jalan Parikesit.

Selain itu, wilayah terdampak juga meliputi Jalan DI Panjaitan, Jalan KP Tendean, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, Jalan Imam Bonjol, Jalan HM Ardan, Jalan Tomat, Jalan Brokoli, Jalan Durian, Jalan Selat Bone, Jalan Selat Selayar, hingga Jalan Ir H Juanda dan kawasan sekitarnya.

Direktur Utama Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin, mengimbau masyarakat untuk menyiapkan cadangan air sebelum proses perawatan dilakukan.

“Kami mengimbau pelanggan menampung air secukupnya sebagai persediaan selama proses perawatan berlangsung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pekerjaan perawatan akan dimulai pukul 07.00 Wita hingga selesai. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat.

“Perawatan dilakukan mulai pukul 07.00 Wita sampai selesai. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan terganggunya pelayanan kami,” katanya.

Setelah proses perawatan selesai dilakukan, distribusi air akan kembali dinormalisasi secara bertahap hingga tekanan air kembali stabil di seluruh wilayah terdampak. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

ITK Tegaskan Kampus Harus Bebas dari Kekerasan Fisik hingga Verbal

BALIKPAPAN – Komisi X DPR RI bersama Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar seminar Diseminasi Kebijakan Ekosistem Kampus Aman dari Segala Bentuk Kekerasan di kampus ITK, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Rektor ITK, Agus Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter, moralitas, dan nilai kemanusiaan.

“Kekerasan tidak boleh mendapat ruang di kampus. Seluruh sivitas harus memiliki martabat dan kebijaksanaan dalam menjaga situasi kondusif untuk mencegah kekerasan di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia menegaskan, terciptanya ekosistem kampus tanpa kekerasan membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga pihak terkait lainnya. Bentuk kekerasan yang harus dicegah mencakup kekerasan fisik, verbal, seksual hingga perundungan di ruang digital.

“Melalui seminar ini diharapkan lahir pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya menciptakan ekosistem kampus aman dari kekerasan sekaligus memperkuat budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan fenomena yang kerap tidak terlihat sepenuhnya di permukaan.

“Ini adalah fenomena gunung es. Kekerasan di kampus bukan hanya kekerasan fisik. Zaman berubah, bentuk kekerasan juga berubah seperti cyber bullying yang bahkan sudah terjadi sejak tingkat SD,” ujarnya.

Menurut Hetifah, kekerasan dapat berbentuk fisik, psikis, seksual hingga perundungan yang berdampak pada trauma jangka panjang bagi korban. Karena itu, Komisi X DPR RI terus mendorong investigasi dan penanganan cepat terhadap setiap dugaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ia juga menyoroti bahwa kekerasan di kampus bisa terjadi dalam berbagai relasi, baik antar mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, maupun melibatkan tenaga kependidikan. Selain itu, diskriminasi, pelecehan berbasis gender hingga intimidasi terhadap kebebasan akademik juga menjadi perhatian serius.

“Luasnya ruang lingkup ini menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif agar kampus benar-benar menjadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya.

Dalam seminar tersebut juga dipaparkan data Simfoni PPA yang mencatat sepanjang 2023 terdapat 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur. Sebagian kasus juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, data Editorial Kaltim menunjukkan terdapat 14 laporan dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur selama periode Agustus 2022 hingga Juli 2023.

Melalui kegiatan itu, peserta seminar mendorong penerapan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih optimal, termasuk penguatan perlindungan korban dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku.

“Edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan harus terus digencarkan, baik oleh perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, maupun lingkungan keluarga,” tutup Hetifah. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Penyebab Kematian Pesut Mahakam Masih Tunggu Hasil Laboratorium

TENGGARONG – Kabar duka kembali datang dari Sungai Mahakam. Seekor Pesut Mahakam jantan bernama “Lion” ditemukan mati mengapung di wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/5/2026).

Pesut tersebut bukan satwa asing bagi tim konservasi. Lion diketahui sudah dipantau sejak 1999 dan menjadi salah satu individu Pesut Mahakam yang cukup lama teridentifikasi di perairan Sungai Mahakam.

Kematian Lion kembali memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi populasi Pesut Mahakam yang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Tim gabungan dari Yayasan Konservasi RASI, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Kelompok Sadar Wisata Pela, serta Persatuan Dokter Hewan Indonesia Samarinda langsung menuju lokasi setelah menerima laporan penemuan bangkai pesut tersebut.

Proses evakuasi dilakukan sebelum tim melaksanakan nekropsi guna memeriksa kondisi organ tubuh Lion. Setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan, bangkai pesut kemudian dikuburkan.

Founder Yayasan Konservasi RASI, Danielle Kreb, menjelaskan Lion merupakan pesut jantan tua dengan panjang tubuh sekitar 2,35 meter dan berat mencapai 152 kilogram.

“Lion memiliki panjang sekitar 2,35 meter dengan berat mencapai 152 kilogram. Kondisi giginya juga sudah aus yang mengindikasikan usia tua,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Hingga kini, penyebab pasti kematian Lion masih belum diketahui. Tim konservasi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan faktor penyebab kematian satwa endemik tersebut.

Kematian Lion menambah daftar kematian Pesut Mahakam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu memperlihatkan ancaman terhadap mamalia air tawar langka tersebut belum sepenuhnya teratasi.

Habitat Pesut Mahakam selama ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari aktivitas lalu lintas sungai, pencemaran, perubahan kualitas habitat, hingga aktivitas manusia di sepanjang aliran Sungai Mahakam.

Di sisi lain, populasi Pesut Mahakam yang terus menyusut membuat setiap kematian menjadi perhatian serius bagi kelompok konservasi. Satwa endemik Sungai Mahakam itu saat ini masuk kategori terancam punah dan dilindungi.

Kematian Lion juga menjadi pengingat bahwa upaya konservasi tidak cukup hanya melalui pemantauan populasi, tetapi juga membutuhkan perlindungan habitat dan pengawasan aktivitas di kawasan Sungai Mahakam secara lebih serius.

“Penyebab pasti kematian pesut tersebut hingga kini masih belum diketahui. Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan faktor penyebab kematian Lion,” tutup Danielle Kreb. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S