Beranda blog Halaman 58

Pemkab PPU Dorong Reforma Agraria untuk Lindungi Akses Lahan Warga di Kawasan IKN

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi langkah penting untuk menjaga masyarakat lokal tetap memiliki akses dan kepastian hukum atas tanah di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria bersama masyarakat penerima manfaat di PPU, Kamis (7/5/2026).

Menurut Mudyat, posisi PPU sebagai kawasan pengembangan IKN membawa perubahan besar pada aspek sosial, ekonomi, hingga tata ruang wilayah. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru, terutama dalam menjaga masyarakat lokal agar tidak tersisih di tengah meningkatnya nilai tanah dan arus investasi.

“Sebagaimana kita ketahui, PPU saat ini dalam posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena wilayah kita masuk sebagai pengembangan IKN. Ini membawa perubahan besar baik aspek sosial, ekonomi maupun tata ruang wilayah,” ujarnya.

Ia yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU ini mengatakan reforma agraria bukan sekadar program redistribusi tanah, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma Agraria merupakan program strategis nasional dalam penataan dan pemanfaatan tanah serta kepastian hukum,” kata Mudyat.

Menurutnya, program tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal di tengah percepatan pembangunan kawasan penyangga ibu kota baru.

“Kita mengalami tantangan dalam perlindungan hak masyarakat lokal. Oleh karena itu reforma agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” lanjutnya.

Foto: Bupati PPU Mudyat Noor menghadiri penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria di PPU, Kamis (7/5/2026). (Robbi/MKNN)

Dalam kegiatan itu, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dilakukan untuk klaster pertama lahan yang telah berstatus clean and clear. Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum penerbitan sertifikat bagi masyarakat penerima reforma agraria.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyebut penerbitan sertifikat reforma agraria di atas HPL Bank Tanah di PPU mulai memasuki tahap realisasi. Skema yang diberikan saat ini berupa hak pakai selama 10 tahun sebelum dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila seluruh kewajiban dipenuhi.

Pemerintah pusat menetapkan minimal 30 persen lahan Badan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Mudyat menilai program tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas pihak, mulai dari pemerintah, Badan Bank Tanah, hingga masyarakat penerima manfaat. “RA tidak bisa dicapai tanpa sinergi dan kolaborasi yang kuat,” tegasnya.

Saat ini, Badan Bank Tanah mencatat sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan di PPU. Program tersebut diarahkan untuk mendukung sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan secara produktif dan bertanggung jawab. “Bukan hanya hak, tapi juga amanah yang harus dikelola dengan bertanggung jawab,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

PPU Jadi Percontohan Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah, Dorong Jadi Penopang Ekonomi Warga

PENAJAM PASER UTARA – Badan Bank Tanah kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria (RA) bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (7/5/2026). Program tersebut dinilai penting untuk menjaga akses dan kepastian hukum masyarakat atas lahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan hingga saat ini sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

Ia menyebut penandatanganan tersebut merupakan pelaksanaan kedua program reforma agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah di PPU.

“Ini kedua kali kegiatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria sebagai komitmen dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, berkelanjutan serta mendorong kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Menurut Hakiki, perjanjian tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penerima reforma agraria agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

“Ini menjamin kepastian hukum subjek RA yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” katanya.

Dalam skema yang diterapkan, perjanjian pemanfaatan lahan berlaku selama 10 tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Badan Bank Tanah juga melakukan pendataan profil penerima reforma agraria sebagai bagian dari proses peningkatan status hak di masa mendatang.

“BBT berkewajiban merekam semua data profil subjek RA untuk menjaga kelangsungan perjanjian pada waktunya saat ditingkatkan ke hak milik,” jelasnya.

Hakiki berharap lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebagai modal ekonomi masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan hak atas tanah di masa depan.

“Bahwa tanah yang diberikan mampu dijadikan modal ekonomi bapak ibu sekalian dan menjamin masa depan atas haknya,” ucapnya.

Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di PPU sebelumnya disebut menjadi percontohan nasional. Program tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya nilai tanah dan masuknya investasi seiring pembangunan IKN.

Pemerintah daerah juga mendorong agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain memberikan kepastian hukum, reforma agraria juga diarahkan untuk mencegah ketimpangan penguasaan lahan dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di kawasan penyangga ibu kota baru.

“Mudah-mudahan masyarakat sekitar merasakan kehadiran Bank Tanah,” pungkas Hakiki.

Pewarta: Robbi Lalat

Tol IKN Seksi 3A-2 Masuk Tahap Fungsional, Operasional Penuh Ditargetkan 2027

NUSANTARA – Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 yang digarap PT Hutama Karya (HK) persero, telah menyentuh tahap fungsional. Akses menuju calon ibu kota baru tentu semakin cepat. Penyelesaian proyek ditargetkan pada 31 Desember 2026, lalu akan dioperasikan penuh mulai semester pertama setahun kemudian. Pastinya usai melalui uji kelayakan menyeluruh oleh pihak yang membidangi.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menerangkan pencapaian ini mencerminkan komitmen perusahaan guna mendukung percepatan pembangunan ibu kota baru.

“Fungsionalnya ruas ini menunjukkan kesiapan Hutama Karya dalam mengerjakan proyek strategis dengan kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun kondisi geografis, serta mendukung percepatan konektivitas menuju IKN,” jelasnya dalam keterangan resmi HK.

Secara keseluruhan, penyelesaian proyek ditargetkan pada 31 Desember 2026 dan akan dioperasikan penuh mulai Januari 2027 usai melalui uji kelayakan menyeluruh oleh pihak yang membidangi.

Ruas Tol IKN Seksi 3A-2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang menghubungkan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda dengan kawasan IKN serta Penajam Paser Utara. Ruas ini mampu mempercepat waktu perjalanan dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan menuju IKN menjadi sekitar 60 menit.

Secara keseluruhan, penyelesaian proyek ditargetkan pada 31 Desember 2026 dan akan dioperasikan penuh mulai Januari 2027 setelah melalui uji kelayakan menyeluruh oleh otoritas terkait.

“Saat ini sejumlah pekerjaan lanjutan masih berlangsung. Di antaranya penyelesaian pekerjaan ramp, struktur slab-on-pile, erection of steel box girders pada titik tertentu, perkerasan jalan, serta pekerjaan proteksi lereng dan beautifikasi di beberapa segmen,” lanjut Hamdani.

Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan jalan at-grade sepanjang 2,34 km, struktur elevated pile slab sepanjang 1,745 km, jembatan, serta Simpang Susun Karangjoang dan exit tol. Jalan dirancang dengan dua lajur dan lebar 11,25 meter menggunakan kombinasi struktur at-grade dan slab-on-pile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di Kaltim.

Diakui HK, selama masa konstruksi, tantangan utama adalah kondisi tanah labil (clay shale) yang mudah bergeser, serta curah hujan tinggi yang berdampak pada stabilitas lereng dan produktivitas pekerjaan. Tapi, itu semua sudah diantisipasi melalui penerapan teknologi konstruksi seperti Building Information Modeling (BIM), Light Detection and Ranging (LiDAR), drone photogrammetry, serta sistem manajemen proyek berbasis digital.

Sekadar diketahui, pembangunan ruas ini sendiri dimulai 21 Desember 2023 dan mencapai tahap fungsional pada periode Natal dan Tahun Baru 2025-2026 yang dibuka pada 20 Desember 2025 setelah 730 hari pelaksanaan pengerjaan. Selanjutnya, ruas ini kembali difungsikan pada arus Lebaran 2026 sejak 13 Maret 2026 atau setelah 813 hari pengerjaan.

Status fungsional ini memungkinkan ruas tol digunakan secara terbatas untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada periode tertentu, meskipun pekerjaan konstruksi masih terus berlangsung.

Proyek ini dilaksanakan melalui kolaborasi sejumlah BUMN dengan skema Integrated Joint Operation, yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, dan PT Brantas Abipraya (Persero). Hutama Karya optimistis ruas Tol IKN Seksi 3A-2 akan memperkuat konektivitas kawasan Balikpapan, Samarinda, dan sekitarnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

141 Warga PPU Teken Perjanjian Pemanfaatan, Reforma Agraria di Kawasan IKN Masuk Tahap Penerbitan Sertifikat

PENAJAM PASER UTARA – Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap penerbitan sertifikat bagi masyarakat penerima manfaat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akses masyarakat lokal terhadap lahan di tengah meningkatnya nilai tanah akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengamanatkan minimal 30 persen lahan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria. Menurut Embun, masyarakat penerima manfaat yang masuk dalam subjek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mulai memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Alhamdulillah hilalnya sudah ada. Dalam beberapa minggu ke depan pak Kakantah dapat menerbitkan sertifikatnya. Harus didahului dengan perjanjian pemanfaatan hari ini bersama dengan notaris,” ujarnya saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria di PPU, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, skema yang diberikan saat ini berupa hak pakai agar pemanfaatan lahan tetap berada dalam pengendalian pemerintah dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Kenapa hak pakai? Bahwa ini pengendali dari pemerintah. Harus dimanfaatkan lahannya, jangan dijual ke orang lain. Nanti 10 tahun dicoba nanti akan jadi hak milik tanpa catatan,” katanya.

Hingga saat ini sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

Foto: Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari, saat menghadiri penandatanganan perjanjian reforma agraria di PPU, Kamis (7/5/2026). (Robbi/MKNN)

Program reforma agraria Bank Tanah di PPU sebelumnya disebut menjadi proyek percontohan nasional. Program tersebut dinilai penting di kawasan penyangga IKN yang mengalami kenaikan harga tanah dan arus investasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah pusat dan daerah mendorong agar masyarakat lokal tidak kehilangan akses terhadap lahan di tengah perkembangan kawasan ibu kota baru. Lahan reforma agraria diarahkan untuk dimanfaatkan pada sektor produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain memberikan kepastian hukum, skema tersebut juga diharapkan menjadi instrumen pengendalian agar tanah tidak beralih kepemilikan secara spekulatif. Pemerintah menargetkan status lahan dapat ditingkatkan menjadi hak milik setelah masa pemanfaatan 10 tahun dan seluruh kewajiban dipenuhi.

Embun juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua, jangan disalahgunakan,” tutup Embun.

Pewarta: Robbi Lalat

Forum RT Penajam Sampaikan Aspirasi Infrastruktur dan Posyandu ke Bupati PPU

PENAJAM PASER UTARA – Forum Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Penajam menyampaikan sejumlah usulan terkait infrastruktur lingkungan dan fasilitas posyandu saat audiensi dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor di Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nicko Herlambang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhajir, Pelaksana Tugas Kepala Bappelitbang Ade Rianto Embong Bulan, serta Camat Penajam Rahmad.

Dalam pertemuan itu, forum RT menyampaikan kebutuhan sarana penunjang kegiatan masyarakat, termasuk fasilitas posyandu dan infrastruktur lingkungan yang masuk dalam Program Tangguh RT.

Mudyat mengatakan Program Tangguh RT diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan permukiman.

“Pemda PPU menginisiasi Program Tangguh RT ini tentunya untuk memberikan daya dukung kepada masyarakat, khususnya melalui pemenuhan sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan langsung oleh warga, seperti penerangan jalan umum serta pemberdayaan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaksanaan program harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat serta dilakukan secara tertib administrasi.

Selain itu, sejumlah persoalan jalan dan irigasi yang menjadi kewenangan instansi lain juga dibahas dalam audiensi tersebut, termasuk ruas jalan yang kerap terdampak banjir.

Menurut Mudyat, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya pemerintah terbuka dan menerima seluruh masukan masyarakat, termasuk telah menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi kepada lintas sektor terkait yang memiliki kewenangan seperti BPJN dalam menindaklanjuti berbagai persoalan di masyarakat,” katanya.

Terkait fasilitas posyandu, ia menyebut pemenuhannya dapat dilakukan melalui koordinasi pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama masyarakat, termasuk dengan dukungan lintas sektor.

“Untuk pemenuhan yang menjadi kewenangan Pemkab tentu bisa ditindaklanjuti melalui camat dan lurah dengan berkoordinasi langsung bersama masyarakat, termasuk sarana penunjang kegiatan posyandu yang juga dapat melibatkan lintas sektor melalui program CSR,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Bandara VVIP IKN Kini Jadi Bandara Internasional, Tapi Belum Beroperasi

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik7mei2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Aksi Buruh di Kemnaker Berlanjut, Revisi Aturan Outsourcing Jadi Tuntutan Utama

0

JAKARTA — Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Serikat Pekerja Nasional kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Prabowo Subianto apabila pemerintah tidak merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Said Iqbal, aspirasi penghapusan outsourcing sebenarnya telah disampaikan langsung kepada Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monas. Namun, regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan justru dianggap bertentangan dengan harapan buruh.

“Permenaker 7/2026 ini kado pahit bagi buruh, karena justru melegalkan outsourcing,” kata Said Iqbal di lokasi aksi.

Ia mengaku hingga kini KSPI belum secara resmi melaporkan keberatan itu kepada Presiden. Meski demikian, serikat buruh bersama Partai Buruh segera mengirimkan surat agar aturan tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Kita akan menyampaikan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto agar Permenaker ini dicabut dulu dan dibuat aturan baru sesuai tuntutan buruh,” ujarnya.

KSPI juga memberikan ultimatum kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki beleid tersebut dalam waktu dua pekan. Jika tidak ada perubahan, aksi protes disebut akan terus meluas di berbagai daerah.

“Kita memberi waktu 2×7 hari atau 14 hari kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut dan memperbaiki aturan itu,” tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama buruh adalah pelarangan penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan inti perusahaan. Jika sistem alih daya tetap dipertahankan, menurutnya, penggunaannya harus melalui kesepakatan dengan serikat pekerja.

Selain itu, KSPI menginginkan outsourcing hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, katering, sopir, dan jasa pertambangan.

Said Iqbal juga menyoroti praktik pekerja mitra di sejumlah perusahaan pelat merah. Ia meminta pola kemitraan yang dinilai menyerupai outsourcing turut dihapus, termasuk di lingkungan BUMN.

“Semua BUMN harus dihapus outsourcing-nya, termasuk pola mitra yang selama ini dipakai,” katanya.

Dalam pandangan buruh, keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar permanen dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru jika tidak segera direvisi. Karena itu, KSPI menegaskan penolakan akan terus dilakukan sampai pemerintah membuka ruang pembahasan bersama serikat pekerja. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Musim Layangan Kembali Disorot karena Dinilai Membahayakan Pengendara

0

BONTANG – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu anak-anak mengejar layangan terjadi di wilayah Loktuan, Rabu (6/5/2026), dan menjadi perhatian warga setelah videonya beredar luas di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi baik dari korban maupun pihak kepolisian. Informasi awal justru diketahui melalui video yang beredar di grup warga.

“Kami kurang paham karena tidak ada laporan yang masuk ke kami dari pihak kepolisian, jadi memang kami tahunya dari video yang beredar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, insiden bermula saat sejumlah anak mengejar layangan di sekitar jalan raya. Di waktu bersamaan, ada pengendara yang melintas dan diduga terkejut hingga terjadi kecelakaan.

“Intinya ada anak-anak ngejar layangan dan ada pengendara yang kebetulan lewat langsung kaget. Untuk lukanya kami juga tidak tahu persis seperti apa, berat atau ringan, tetapi kalau luka lecet memang ada,” lanjutnya.

Ia menjelaskan aktivitas bermain layangan di kawasan Loktuan memang cukup sering terjadi ketika memasuki musim layangan. Padahal kondisi lalu lintas di wilayah tersebut tergolong padat, terutama pada siang hingga sore hari.

“Anak-anak tidak tentu juga untuk main layangan, terbilang sering bila sedang musimnya. Kalau tidak musim ya jarang sama sekali. Padahal kondisi jalanan di wilayah Loktuan mulai siang sampai sore termasuk padat pengendara,” katanya.

Pasca kejadian itu, pihak kelurahan bersama aparat setempat langsung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan anak-anak agar lebih memperhatikan keselamatan saat bermain layangan.

Dalam imbauan tersebut, warga diminta membatasi aktivitas bermain layangan maksimal hingga pukul 18.00 Wita. Sebelumnya, warga juga sempat melaporkan masih adanya anak-anak yang bermain hingga malam hari.

Selain itu, anak-anak diminta tidak mengejar layangan sampai ke badan jalan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara.

“Himbauan kedua, untuk anak-anak yang bermain layangan agar bisa memperhatikan keselamatannya. Jangan sampai mengejar layangan ke jalan raya, karena sangat membahayakan, baik membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lewat,” tutupnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Kuitansi Laundry Rp20 Juta Sepekan Jadi Sorotan Publik

0

SAMARINDA — Polemik anggaran laundry di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai menemui titik terang. Selain tercatat sebesar Rp450 juta per tahun dalam dokumen perencanaan, Pemprov juga membuka bukti kuitansi penggunaan anggaran yang disebut bersifat operasional dan tersebar di berbagai fasilitas pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menjelaskan angka Rp450 juta yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026 merupakan pagu kebutuhan laundry selama satu tahun penuh.

“Angka Rp450 juta itu adalah pagu tahunan. Sementara dari kuitansi yang ditunjukkan, untuk periode 25 hingga 31 Maret 2026 realisasinya sebesar Rp20.984.000,” ujarnya.

Menurut Astri, penggunaan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan gubernur, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas pemerintah yang rutin digunakan untuk kegiatan resmi.

Beberapa fasilitas yang masuk dalam cakupan layanan laundry di antaranya Pendopo Odah Etam, musala, serta sejumlah gedung pendukung kegiatan pemerintahan lainnya.

Perlengkapan yang dicuci juga beragam, mulai dari sprei, bed cover, taplak meja, hingga perlengkapan kegiatan resmi pemerintah.

Pemprov Kaltim menyebut tingginya kebutuhan laundry dipicu padatnya aktivitas di fasilitas milik pemerintah daerah. Berbagai agenda pemerintahan, sosial, hingga keagamaan disebut kini lebih banyak dipusatkan di fasilitas tersebut sebagai bagian dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun, tingginya intensitas kegiatan berdampak pada meningkatnya kebutuhan perawatan fasilitas, termasuk pencucian rutin perlengkapan agar tetap bersih dan layak digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi anggaran hanya dari judul paket yang muncul di SIRUP.

“Jangan hanya melihat judulnya saja. Di SIRUP itu bisa diklik untuk melihat rincian kegiatan di dalamnya. Dari situ akan terlihat bahwa isinya bukan hanya seperti yang dipersepsikan dari judul,” tegas Faisal.

Pemprov juga menegaskan kegiatan tersebut belum sepenuhnya terlaksana sehingga belum seluruhnya memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Meski demikian, untuk kegiatan yang sudah berjalan, bukti kuitansi disebut telah tersedia dan dapat diverifikasi langsung kepada penyedia jasa laundry.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, nama penyedia jasa yang tercantum adalah Alwan Laundry.

Melalui penjelasan tersebut, Pemprov Kaltim kembali menegaskan bahwa anggaran laundry Rp450 juta bukan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan sebagai bagian dari biaya operasional guna menunjang berbagai kegiatan resmi pemerintah di sejumlah fasilitas daerah.

Pemprov berharap keterbukaan data dan penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat sekaligus meredam polemik yang sempat ramai di ruang publik. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

HK Sebut Tol IKN Hadapi Tantangan Tanah Labil dan Curah Hujan Tinggi

0

NUSANTARA – Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 yang digarap PT Hutama Karya (HK) Persero kini telah memasuki tahap fungsional. Ruas ini diproyeksikan menjadi salah satu akses utama yang mempercepat konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyelesaian proyek ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026 dan mulai dioperasikan penuh pada Januari 2027 setelah melalui uji kelayakan menyeluruh dari pihak terkait.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pencapaian tahap fungsional tersebut menjadi bukti kesiapan perusahaan dalam menangani proyek strategis berskala nasional.

“Fungsionalnya ruas ini menunjukkan kesiapan Hutama Karya dalam mengerjakan proyek strategis dengan kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun kondisi geografis, serta mendukung percepatan konektivitas menuju IKN,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ruas Tol IKN Seksi 3A-2 merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang menghubungkan Tol Balikpapan–Samarinda dengan kawasan IKN dan Penajam Paser Utara (PPU).

Keberadaan ruas tol tersebut diyakini mampu memangkas waktu tempuh dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan menuju kawasan IKN menjadi sekitar 60 menit.

Saat ini sejumlah pekerjaan lanjutan masih terus berlangsung, mulai dari penyelesaian ramp, struktur slab-on-pile, erection steel box girder, perkerasan jalan, hingga proteksi lereng dan beautifikasi di sejumlah segmen.

“Sejumlah pekerjaan lanjutan masih berlangsung. Di antaranya penyelesaian pekerjaan ramp, struktur slab-on-pile, erection of steel box girders pada titik tertentu, perkerasan jalan, serta pekerjaan proteksi lereng dan beautifikasi di beberapa segmen,” lanjut Hamdani.

Lingkup proyek meliputi pembangunan jalan at-grade sepanjang 2,34 kilometer, elevated pile slab sepanjang 1,745 kilometer, jembatan, simpang susun Karangjoang, serta exit tol.

Jalan dirancang memiliki dua lajur dengan lebar 11,25 meter menggunakan kombinasi struktur at-grade dan slab-on-pile yang disesuaikan dengan kondisi tanah di Kaltim.

Hutama Karya mengakui proyek tersebut menghadapi tantangan cukup berat selama konstruksi, terutama kondisi tanah labil jenis clay shale dan tingginya curah hujan yang mempengaruhi stabilitas lereng serta produktivitas pekerjaan.

Untuk mengatasi hal itu, perusahaan menerapkan berbagai teknologi konstruksi modern seperti Building Information Modeling (BIM), Light Detection and Ranging (LiDAR), drone photogrammetry, hingga sistem manajemen proyek berbasis digital.

Pembangunan ruas ini dimulai sejak 21 Desember 2023 dan sempat difungsikan secara terbatas pada periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026 serta arus mudik Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas.

Proyek Tol IKN Seksi 3A-2 dikerjakan melalui skema Integrated Joint Operation oleh PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Hutama Karya optimistis kehadiran ruas tol tersebut akan memperkuat konektivitas kawasan Balikpapan, Samarinda, dan sekitarnya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi regional di kawasan penyangga IKN. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S