PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi langkah penting untuk menjaga masyarakat lokal tetap memiliki akses dan kepastian hukum atas tanah di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria bersama masyarakat penerima manfaat di PPU, Kamis (7/5/2026).
Menurut Mudyat, posisi PPU sebagai kawasan pengembangan IKN membawa perubahan besar pada aspek sosial, ekonomi, hingga tata ruang wilayah. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tantangan baru, terutama dalam menjaga masyarakat lokal agar tidak tersisih di tengah meningkatnya nilai tanah dan arus investasi.
“Sebagaimana kita ketahui, PPU saat ini dalam posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena wilayah kita masuk sebagai pengembangan IKN. Ini membawa perubahan besar baik aspek sosial, ekonomi maupun tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU ini mengatakan reforma agraria bukan sekadar program redistribusi tanah, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan program strategis nasional dalam penataan dan pemanfaatan tanah serta kepastian hukum,” kata Mudyat.
Menurutnya, program tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat lokal di tengah percepatan pembangunan kawasan penyangga ibu kota baru.
“Kita mengalami tantangan dalam perlindungan hak masyarakat lokal. Oleh karena itu reforma agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” lanjutnya.

Dalam kegiatan itu, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dilakukan untuk klaster pertama lahan yang telah berstatus clean and clear. Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum penerbitan sertifikat bagi masyarakat penerima reforma agraria.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyebut penerbitan sertifikat reforma agraria di atas HPL Bank Tanah di PPU mulai memasuki tahap realisasi. Skema yang diberikan saat ini berupa hak pakai selama 10 tahun sebelum dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila seluruh kewajiban dipenuhi.
Pemerintah pusat menetapkan minimal 30 persen lahan Badan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Mudyat menilai program tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas pihak, mulai dari pemerintah, Badan Bank Tanah, hingga masyarakat penerima manfaat. “RA tidak bisa dicapai tanpa sinergi dan kolaborasi yang kuat,” tegasnya.
Saat ini, Badan Bank Tanah mencatat sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan di PPU. Program tersebut diarahkan untuk mendukung sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan secara produktif dan bertanggung jawab. “Bukan hanya hak, tapi juga amanah yang harus dikelola dengan bertanggung jawab,” tutupnya.
Pewarta: Robbi Lalat




