SPPG Polres PPU Kembali Beroperasi Usai Masalah IPAL, 1.189 Porsi Disalurkan

Penajam Paser Utara – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Bhayangkari Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali beroperasi dengan pengawasan ketat setelah sebelumnya dihentikan sementara akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pada Selasa (28/4/2026), sebanyak 1.189 porsi makanan bergizi gratis (MBG) kembali didistribusikan kepada pelajar di sejumlah sekolah.

Pengoperasian kembali layanan tersebut ditandai dengan pengecekan langsung oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), Sidokkes, dan Siwas Polres PPU di Gedung SPPG. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan siap distribusi.

Sebelumnya, operasional SPPG sempat dihentikan karena sistem IPAL yang digunakan belum memenuhi standar terbaru pengelolaan limbah. Kondisi tersebut berdampak pada ribuan pelajar penerima program makan bergizi gratis di wilayah Penajam.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembenahan menyeluruh dengan menghadirkan sistem IPAL berteknologi lebih lengkap yang dilengkapi proses pengolahan berlapis, termasuk aerasi dan penggunaan zat pengurai limbah. Uji kelayakan dilakukan melalui pengujian laboratorium serta metode tambahan guna memastikan air buangan aman bagi lingkungan.

Baca Juga:   Bupati PPU Mudyat Noor Tantang Kreator Konten Kupas IKN, Desak Sepaku Segera Masuk Otorita

Persoalan IPAL ini juga menjadi bagian dari evaluasi lebih luas terhadap sejumlah SPPG di wilayah PPU dan Kalimantan Timur, terutama terkait pemenuhan standar lingkungan dan kelengkapan perizinan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, operasional SPPG kembali dijalankan dengan pengawasan lebih ketat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto menyatakan, pengoperasian kembali SPPG merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung pemenuhan gizi pelajar.

“SPPG Kemala Bhayangkari ini kembali beroperasi dengan penguatan pengawasan di setiap tahapan, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Kami ingin memastikan makanan yang diberikan kepada para pelajar benar-benar aman, higienis, dan memenuhi standar gizi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan lintas fungsi menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal dan akuntabel.

“Pengawasan ini tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga sebagai bentuk jaminan kualitas agar pelayanan berjalan profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Tim Sidokkes turut melakukan uji keamanan pangan menggunakan metode organoleptik yang meliputi penilaian rasa, bau, warna, tekstur, dan tampilan. Selain itu, pengujian menggunakan food safety kit dilakukan untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya seperti formalin, boraks, nitrit, arsenik, dan sianida. Hasilnya, seluruh sampel makanan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga:   Pekan Kedua November, Polres PPU Tangkap Empat Pengedar Sabu-Sabu Sekaligus

Kepala SPPG Polres PPU, Yoggi Adjie Nugroho, menjelaskan operasional dapur didukung 30 karyawan serta tenaga ahli gizi Sharfina Duroothul Hikmah guna memastikan menu memenuhi kebutuhan nutrisi pelajar.

Pada hari pertama operasional, distribusi makanan menyasar TK Kemala Bhayangkari, SDN 038 Penajam, SMP 21 Penajam, dan SMAN 8 Penajam. Pengantaran dilakukan melalui dua rute menggunakan kendaraan operasional agar makanan diterima tepat waktu dan dalam kondisi layak konsumsi.

Polres PPU menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta memastikan standar keamanan pangan dan lingkungan terpenuhi, agar program pemenuhan gizi pelajar berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta proses belajar siswa.

“Kembalinya operasional SPPG juga disambut antusias oleh para pelajar. Sejak pagi, siswa tampak menunggu kedatangan distribusi makanan di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.