Bupati PPU Mudyat Noor Tantang Kreator Konten Kupas IKN, Desak Sepaku Segera Masuk Otorita

NUSANTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun ia juga mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di Kecamatan Sepaku yang menjadi lokasi inti IKN.

Mudyat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Otorita IKN atas berbagai pembangunan yang sudah berjalan. Menurutnya, keberadaan IKN membawa dampak besar bagi Kalimantan Timur, terutama PPU.

Meski demikian, sebagai kepala daerah ia merasa berkewajiban menyuarakan aspirasi warganya.

“Aspirasi warga Sepaku jelas, mereka ingin pemerataan pembangunan. Saat ini masih terjadi disparitas antara Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan wilayah sekitar. Itu belum lagi kecamatan lain, seperti Babulu, Penajam, dan Waru,” paparnya.

Mudyat menyebut masih banyak persoalan dasar di Sepaku yang perlu dibenahi, mulai dari jalan hingga ketersediaan air bersih.

“Sampai hari ini, ketersediaan air bersih di Sepaku masih menjadi PR. Sementara di IKN bisa dinikmati dengan bebas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterbatasan anggaran daerah membuat Pemkab PPU tidak mampu menanggung seluruh beban pembangunan.

Baca Juga:   Polres PPU dan LAKI Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi

“Kalau anggaran terlalu besar diarahkan ke Sepaku, tentu akan menimbulkan kecemburuan wilayah lain. Maka sangat perlu mendapat sentuhan kuat dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Mudyat juga mengingatkan bahwa pembangunan IKN membawa dampak langsung pada infrastruktur eksisting di Sepaku.

“Infrastruktur jalan maupun lingkungan ada yang rusak akibat kegiatan subkontraktor pembangunan proyek di IKN. Itu sebabnya warga Sepaku meminta perhatian,” tambahnya.

Ia mendorong pemerintah pusat dan Otorita IKN agar lebih terlibat dalam menangani persoalan di luar KIPP. Bahkan, Mudyat mengaku lebih setuju jika Kecamatan Sepaku lebih cepat diambil alih sepenuhnya oleh Otorita IKN.

“Dengan begitu, warga bisa langsung menyuarakan aspirasi kepada Otorita. Sehingga permasalahan dapat ditangani secara langsung,” tegasnya.

Mudyat juga menyinggung pernyataan seorang kreator konten, Dian Rana, yang dianggapnya menanggapi berita secara sepotong-sepotong.

“Seharusnya membaca berita secara utuh. Lalu melihat langsung apa yang diinginkan warga Sepaku. Jangan sampai potongan informasi justru memicu salah paham,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan Pemkab PPU dan Otorita IKN selama ini berjalan baik. Pernyataan sepihak, katanya, justru berpotensi mengadu domba.

Baca Juga:   Wabup PPU Minta Pengawas Sekolah Aktif Cegah Masalah Pendidikan, dari Bullying hingga Disiplin Guru

“Jangan sampai hubungan yang harmonis jadi terganggu hanya karena informasi yang tidak utuh,” kata Mudyat.

Ia bahkan menantang Dian Rana untuk berdiskusi terbuka lewat talkshow, podcast, atau media lainnya.

“Mari kita bahas tuntas, agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” tantangnya.

Lebih jauh, Mudyat menyebut sudah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat pusat, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri PUPR Dody Hanggodo, dan Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Semua langkah itu, katanya, demi memperjuangkan pembangunan PPU.

“Jangan sampai muncul ketimpangan antara IKN dan PPU,” ucapnya.

Ia mencontohkan, hingga kini Sepaku masih kesulitan air bersih dan memiliki banyak ruas jalan lingkungan yang rusak. Kondisi itu semakin berat dengan adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah.

Karena itu, ia meminta dukungan Otorita IKN dan pemerintah pusat dalam bentuk pembangunan infrastruktur di luar KIPP.

“Anggap saja sebagai CSR Otorita IKN untuk warga Sepaku,” ujarnya.

Mudyat menegaskan kembali, pembangunan IKN adalah peluang besar. Namun manfaatnya harus dirasakan luas.

“Saya hanya ingin memastikan warga PPU, khususnya Sepaku, juga ikut merasakan kehadiran IKN,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan Uniba Teken MoU, Perkuat SDM Menuju IKN

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.