Wabup PPU Minta Pengawas Sekolah Aktif Cegah Masalah Pendidikan, dari Bullying hingga Disiplin Guru

Penajam Paser Utara – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin meminta pengawas sekolah memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan di seluruh satuan pendidikan. Pengawas diminta tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi aktif mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan sekolah sejak dini.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU serta para pengawas sekolah dan penilik pendidikan, Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan peran pengawas dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten PPU.

Waris menegaskan, pengawas sekolah memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan itu, Waris didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Disdikpora PPU, Muhtar, dan Sekretaris Disdikpora PPU definitif diisi oleh Durajat, serta para kepala bidang, serta tenaga ahli Disdikpora.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus mencakup pembinaan terhadap kepala sekolah, guru, dan seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembelajaran, bukan hanya pemeriksaan administrasi.

Baca Juga:   BPBD dan PUPR PPU Bangun Jembatan Sementara di Jalan Putus Sepan-Bukit Subur

“Pengawas harus aktif turun ke sekolah, memberikan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan. Jangan hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi pastikan setiap permasalahan yang muncul dapat dideteksi dan diselesaikan lebih awal,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan di lingkungan sekolah turut menjadi pembahasan, mulai dari konflik antara guru dan murid, antar siswa, hingga hubungan kerja antara kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya laporan terkait kedisiplinan sebagian tenaga pendidik, baik dalam hal kehadiran maupun pelaksanaan tugas.

Waris juga meminta pengawas meningkatkan intensitas monitoring terhadap kinerja guru dan kepala sekolah. Komunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Selain persoalan kedisiplinan, aspek tata kelola sekolah juga menjadi perhatian. Pengawas diminta memastikan pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, isu perlindungan peserta didik juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah menyoroti pentingnya peran pengawas dalam mencegah dan menangani persoalan seperti dugaan perundungan (bullying) maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga:   Kisah Para Dokter Pemimpin di Kaltim, Berikutnya Giliran Aulia Rahman?

Waris juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, bersih, dan sehat. Berdasarkan hasil monitoring pemerintah daerah, masih terdapat sejumlah sekolah yang membutuhkan penataan sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

“Kalau ada masalah di sekolah, segera lakukan pembinaan dan laporkan. Jangan sampai persoalan kecil berkembang dan menjadi perhatian publik karena kurangnya pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhtar menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sejumlah pengawas sekolah akan memasuki masa purna tugas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap cakupan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ada di wilayah PPU.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengawas sekolah dapat menjalankan fungsi pembinaan secara optimal sehingga peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten PPU dapat terus berjalan.

“Seperti penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Guru dan tenaga kependidikan harus bisa menjadi teladan dengan tidak merokok di area sekolah serta menjaga lingkungan pendidikan yang sehat bagi peserta didik,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.