spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekan Kedua November, Polres PPU Tangkap Empat Pengedar Sabu-Sabu Sekaligus

PPU– Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu di pekan kedua November. Dalam kurun waktu tersebut, empat tersangka sekaligus berhasil diringkus di tempat yang berbeda.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko saat jumpa pers di Mapolres PPU, Jum’at, (18/11/2022) menjelaskan dari empat kasus tersebut masing-masing terdiri dari tiga tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. “Dari tanggal 8 sampai dengan 16 November terdapat empat kasus narkotika,” katanya.

Pertama tersangka berinisial MS (48) warga Kelurahan Penajam, ditangkap Satreskoba Polres PPU pada 8 November. Pada penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Kemudian pada 11 November, tersangka S alias Ale (22) dibekuk di pinggir jalan di Kelurahan Pantai Lango. Pada penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,17 gram.

Tak lama berselang, Satreskoba Polres PPU kembali menangkap S alias Boyo (36) di kediamannya yang terletak di Kelurahan Pantai Lango. Hasil dari penggeledahan petugas menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 1,55 gram.

Baca Juga:   Syahrudin ingin Pelaku Usaha Lokal Siap Tangkap Momen Pemindahan IKN

“Penyidik Satreskoba terus menelusuri asal muasal barang bukti tersebut. Pada saat ditangkap tersangka MS mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari warga Penajam yang berinisial A. Berbeda dengan sumber barang bukti yang didapatkan dari tersangka Ale dan Boyo, diketahui bahwa tersangka Ale dan Boyo mendapatkan barang haram tersebut dari warga Balikpapan yang berinisial G,” jelas Bergas.

Sedangkan tersangka keempat ialah OK (30) yang merupakan warga Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dibekuk pada saat tersangka berada di rumah kostnya, yang bertempat di Desa Labangka, Kecamatan Babulu. Hasil dari penangkapan tersebut dia didapati memiliki lima paket sabu-sabu seberat 1,45 gram.

Empat tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu yang berhasil diringkus Polres PPU dalam pekan kedua November.

Bergas menuturkan berdasarkan dari hasil penyelidikan ke semua tersangka ini, barang bukti narkotika dari keempat tersangka tersebut bersumber dari Balikpapan. Tentunya ini adalah sebuah catatan khusus bagi Polres PPU, untuk terus meningkatkan dan mengembangkan jaringan yang dimiliki saat ini.

“Hasil dari penelusuran, semua barang tersebut bersumber dari Balikpapan, tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi Kita. Karena muasalnya barang itu dari Balikpapan, dan ini merupakan salah satu jaringan yang harus Kami kembangkan,” tutupnya. (ADM/SBK)

Baca Juga:   Perlindungan Tindak Kekerasan, DP3AP2KB PPU Komitmen Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER