Sengketa Lahan IKN, Peradi PPU Minta ATR/BPN Teliti Legalitas PT Agro Indomas

PENAJAM PASER UTARA – Kuasa hukum warga sekaligus Ketua DPC Peradi Penajam Paser Utara (PPU), Ramadi, meminta ATR/BPN berhati-hati dalam menyikapi pemberian maupun pengakuan ganti rugi lahan kepada PT Agro Indomas dalam proyek Bendungan Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan itu disampaikan Ramadi menanggapi keterangan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU, Muhammad Rizal, yang menyebut PT Agro Indomas hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun memiliki bukti pembebasan lahan berupa kuitansi atau dokumen pembayaran dari masyarakat.

“BPN harus berhati-hati memberikan ataupun mengakui ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan, yakni PT Agro Indomas, yang alas haknya disebut berupa kuitansi,” kata Ramadi, Senin (18/5/2026).

Menurut Ramadi, PT Agro Indomas merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal India yang semestinya memiliki HGU sebagai dasar legalitas penguasaan lahan perkebunan di Indonesia.

Ia menilai ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015 yang mengatur keterkaitan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan hak atas tanah berupa HGU.

Baca Juga:   Arus Balik di PPU Lancar dan Aman, Sepeda Motor Mendominasi

“Dalam putusan MK itu dijelaskan perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU. Namun sampai sekarang PT Agro Indomas disebut belum memiliki hak atas tanah berupa HGU,” ujarnya.

Ramadi juga menyinggung adanya surat peringatan pertama dan terakhir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten PPU yang meminta perusahaan segera menyelesaikan hak atas tanahnya.

Menurut dia, perusahaan asing tidak diperbolehkan memiliki tanah secara langsung di Indonesia selain hak tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Undang-Undang Agraria dijelaskan bahwa warga negara asing maupun perusahaan asing tidak boleh membeli tanah di Indonesia. WNA hanya diberikan hak tertentu seperti hak pakai atau hak sewa, bukan hak memiliki,” katanya.

Karena itu, Ramadi mempertanyakan dasar hukum PT Agro Indomas menerima ganti rugi lahan proyek pemerintah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

Ia meminta ATR/BPN dan pemerintah bertindak tegas serta cermat dalam menelusuri legalitas penguasaan lahan perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:   Seleksi Paskibraka PPU Masuk Tahap Parade dan PBB, 96 Peserta Bersaing ke Tahap Lanjutan

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU, Muhammad Rizal, menjelaskan PT Agro Indomas hingga saat ini belum mengajukan permohonan HGU. Ia juga menyebut proses penerbitan HGU tidak dapat dilakukan apabila objek lahan masih dalam status sengketa di pengadilan.

Rizal mengatakan pembayaran ganti rugi dalam proyek pengadaan tanah dilakukan berdasarkan bukti penguasaan lahan yang dimiliki pihak terkait, termasuk kuitansi atau bukti pembebasan lahan dari masyarakat.

“Bagaimana perusahaan asing bisa menerima ganti rugi lahan hampir Rp20 miliar, sementara status HGU-nya belum ada. Ini yang harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.