Sengketa Batas Saloloang – Pejala Memanas, Warga RT 08 Kini Kesulitan Urus Administrasi

PPU – Penolakan terhadap pergeseran tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menguat. Warga RT 08 Saloloang menyatakan keberatan karena perubahan wilayah tersebut berdampak langsung pada layanan administrasi kependudukan yang selama ini mereka akses.

Polemik batas wilayah ini tidak hanya menjadi persoalan administratif pemerintah, tetapi juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Warga menilai perubahan dilakukan tanpa persetujuan mereka sebagai pihak terdampak.

Ketua RT 08 Saloloang, Samsuddin, mengatakan masyarakat berharap batas wilayah dikembalikan seperti posisi awal yang selama ini mereka pahami dan jalani selama puluhan tahun.

“Di siang ini kami berharap tapal batas bisa kembali ke yang aslinya. Warga RT 08 kompak tidak mau pindah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, secara historis wilayah permukiman mereka selalu menjadi bagian dari Kelurahan Saloloang sejak generasi sebelumnya.

“Batas aslinya sudah ada sejak dulu, dari zaman kami masih kecil. Sampai sekarang tidak pernah berubah,” ungkapnya.

Ia menilai perubahan batas wilayah menimbulkan kebingungan karena warga yang secara sosial dan administratif terikat dengan Saloloang tiba-tiba dianggap masuk wilayah Pejala.

Baca Juga:   Pengprov PBSI Kaltim Resmi Dilantik, Fokus Pembinaan Atlet dan Prestasi

Dampak paling nyata dirasakan saat warga mengurus dokumen administrasi kependudukan. Beberapa di antaranya mengaku tidak lagi dapat dilayani di Kantor Kelurahan Saloloang karena dianggap berada di wilayah administrasi berbeda.

“Ada warga mau mengurus administrasi di Saloloang tapi tidak bisa karena dianggap sudah pindah ke Pejala. Padahal kami tidak pernah pindah,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa berada dalam ketidakpastian status wilayah yang berpotensi memengaruhi akses layanan publik lainnya. Selain persoalan administrasi, warga juga khawatir perubahan tapal batas tanpa kesepakatan bersama dapat memicu konflik sosial antarwilayah.

Perwakilan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Tanjung meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian sebelum polemik berkembang lebih luas.

“Kami harap pemerintah yang berwenang segera menindaklanjuti persoalan batas ini karena sangat sensitif dan bisa mencederai masyarakat,” terangnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten PPU, khususnya Bupati PPU, dapat turun langsung menemui masyarakat guna mendengar aspirasi secara terbuka.

Baca Juga:   Pekan Kedua November, Polres PPU Tangkap Empat Pengedar Sabu-Sabu Sekaligus

Bagi warga, persoalan tapal batas bukan sekadar garis administrasi di peta, melainkan menyangkut identitas wilayah, sejarah permukiman, serta rasa memiliki terhadap tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Pesan kami kepada Bupati PPU, mohon lihat warga di bawah ini. Kasihan warga yang resah. Walaupun sebentar, masyarakat ingin merasa didengar,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.