PPU Usulkan Infrastruktur, Irigasi hingga RTLH untuk Perkuat Penyangga IKN ke Pemprov Kaltim

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah program prioritas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, irigasi pertanian, pelindung abrasi pantai, penyediaan air bersih, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Usulan tersebut disampaikan Pemkab PPU dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar di Samarinda, Selasa, (5/5/2025). Dalam forum tersebut, PPU mengajukan total 41 usulan program dan kegiatan yang telah diselaraskan dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penyampaian usulan program pembangunan daerah, Pemkab PPU menegaskan seluruh program yang diajukan telah diselaraskan dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian ialah pembangunan infrastruktur wilayah berupa jembatan, turap, dan drainase di ruas jalan provinsi, khususnya di simpang jalan Kelurahan Nenang.

“Selanjutnya terkait infrastruktur wilayah, yakni pembangunan jembatan, turap, dan drainase di ruas jalan provinsi, terutama di simpang jalan provinsi Kelurahan Nenang,” ujar Sekda PPU, Tohar.

Baca Juga:   Gerilya Cari Dukungan Partai, Rendi Susiswo Optimis Dapat Perahu Pilkada PPU 2024

Peningkatan infrastruktur dinilai mendesak seiring meningkatnya aktivitas kawasan penyangga IKN dan pertumbuhan lalu lintas di wilayah PPU.

Selain itu, Pemkab juga mengusulkan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi permukaan serta rawa di Desa Babulu Darat dan Labangka untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

“Kemudian, dalam rangka mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, Penajam Paser Utara memiliki potensi besar di sektor pertanian lahan basah, khususnya di Kecamatan Babulu. Namun persoalan mendasar yang masih dihadapi adalah belum tersedianya bendungan dan irigasi teknis,” lanjutnya.

Kecamatan Babulu selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan di PPU dan diproyeksikan menjadi kawasan penyangga kebutuhan pangan IKN. Namun, keterbatasan infrastruktur pengairan masih menjadi kendala utama produktivitas pertanian.

Di sektor lingkungan hidup, Pemkab PPU juga mengusulkan pembangunan bangunan pelindung abrasi di Pantai Corong, Kelurahan Tanjung Tengah, dan kawasan pesisir Sungai Paret.

“Kemudian terkait lingkungan hidup, kami mengusulkan pembangunan bangunan pelindung abrasi di Pantai Corong, Kelurahan Tanjung Tengah, serta kawasan pantai di Sungai Paret,” katanya.

Baca Juga:   Pengesahan Raperda Prioritas 2022 PPU Dijadwalkan Akhir Desember

Abrasi pesisir menjadi salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat karena mengancam permukiman dan infrastruktur di kawasan pantai.

Sementara itu, untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, Pemkab mengajukan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pedesaan di beberapa wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses air bersih.

“Usulan berikutnya adalah pembangunan dan penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pedesaan di Desa Labangka, Gunung Intan, Gunung Mulia, dan Gunung Makmur,” ujarnya.

Pemkab PPU menilai percepatan pembangunan kawasan penyangga IKN perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan perlindungan sosial agar masyarakat lokal dapat ikut merasakan dampak pembangunan secara merata.

Selain infrastruktur dan layanan dasar, pemerintah daerah juga menyoroti program sosial berupa perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Penajam.

“Kami ingin menyampaikan usulan terkait peningkatan harkat dan martabat masyarakat yang kurang beruntung, yakni program perbaikan rumah tidak layak huni yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam,” tuturnya.

Baca Juga:   Pria Dibunuh di Depan Rumah Warga di Babulu, Polres PPU Amankan Pelaku dan Dalami Motif

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.