spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengesahan Raperda Prioritas 2022 PPU Dijadwalkan Akhir Desember

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas 2022 dilakukan Desember ini. Meski terkesan lambat, pelaksanaannya dinilai tetap sesuai target.

Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala kelengkapan administrasi pengesahan raperda prioritas itu. Untuk saat ini pihak Sekretariat juga berkoordinasi dengan bagian pemerintahan, untuk mengawal agar evaluasi Raperda di Pemerintah Provinsi Kaltim berjalan dengan cepat.

“Draf itu yang agak lama di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Tapi saat ini sudah rampung,” ujarnya, Minggu (18/12/2022).

Adapun untuk pengesahan 6 raperda prioritas itu dijadwalkan pada akhir Desember ini. Bila tidak ada perubahan, maka paripurana akan digelar pada 26 Desember 2022.

“Alasannya karena ada kabupaten/kota lain yang juga melakukan verifikasi. Kita tidak bisa memaksa cepat, karena memang sudah jadi tugas mereka,” ucapnya.

Untuk diketahui, keenam raperda 2022 yang akan disahkan meliputi, 4 Inisiatif dari DPRD. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:   Maling Besi Gorong-Gorong Berhasil Diringkus Polres PPU

Sementara dua lainnya merupakan usulan dari Pemkab PPU, yakni Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Ia berharap usai raperda ini disahkan nantinya menjadi perda, Pemkab PPU dapat segera menindaklanjuti kebijakan untuk dilaksanakan.

“Ya, setelah itu eksekutif harus menindaklanjuti dengan membuat aturan turunannya, sebagai kebijakan teknis pelaksanan perda,” tutup Syahrudin. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER