PPU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membongkar dan membakar arena perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di RT 06 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Rabu (16/7/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi gabungan bersama Koramil Penajam, aparat kelurahan, Ketua RT, dan warga setempat. Langkah tersebut menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan warga. Kami bergerak setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sangkar ayam, perlengkapan sabung ayam, dan alat judi dadu. Seluruh bangunan yang dijadikan tempat perjudian langsung dibongkar dan dibakar di tempat.
Rakhmadi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” tegasnya.
Setelah pembongkaran, petugas melakukan Pembakar dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan atau memfasilitasi praktik perjudian dan aktivitas ilegal lainnya. Satpol PP PPU berkomitmen akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran Perda demi terciptanya ketertiban umum di PPU.
Ketua RT 06 Buluminung, Junaidi, mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP dan TNI. Ia mengaku aktivitas perjudian itu sudah lama meresahkan warga.
“Dengan pembongkaran ini, kami berharap lingkungan kembali aman dan nyaman. Terima kasih kepada Satpol PP dan Koramil yang cepat menindaklanjuti laporan kami,” tutup Junaidi. (ADV)
Penyunting: Robbi Lalat



