Pria Dibunuh di Depan Rumah Warga di Babulu, Polres PPU Amankan Pelaku dan Dalami Motif

PPU – Warga Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digemparkan oleh penemuan seorang pria tewas bersimbah darah pada Sabtu (12/7/2025). Korban ditemukan dengan luka parah di bagian kepala dan leher, diduga akibat serangan senjata tajam.

Korban diketahui berinisial H (46), warga Labangka Barat, ditemukan di halaman rumah warga sekitar pukul 09.30 Wita dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala dan leher.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan intensif.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan untuk mengetahui motif serta penyebab pasti kejadian,” ujar Dian kepada awak media.

Unit Reskrim Polsek Babulu bersama tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berinisial M (44) berhasil ditangkap di area kebun sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Foto: Pelaku M saat diamankan Polres PPU. (Istimewa)

Penangkapan berlangsung dramatis. Awalnya, pelaku menolak peringatan petugas untuk meletakkan senjata. Namun setelah tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya menyerah dan diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga:   KPU Luncurkan Tahapan Pilkada 2024, Pj Bupati PPU Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan

“Diduga karena kesalahpahaman. Saat diamankan, pelaku membawa sebilah parang yang kini menjadi barang bukti utama,” tambah Kapolsek Babulu, Iptu Syaifuddin.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang, sebuah helm biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Babulu dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ada bukti medis yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa.

Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk proses visum. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP guna mengungkap kronologi secara utuh.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.