PPU – Nuansa khidmat dan penuh penghormatan mewarnai halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat digelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97, Senin (22/12/2025). Seluruh pegawai mengikuti upacara dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap, sementara pegawai perempuan tampil anggun mengenakan kebaya.
Peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025 ini mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Maju 2045”, sebagai refleksi atas peran strategis perempuan dalam pembangunan bangsa, baik di ranah keluarga, masyarakat, maupun negara.
Momentum Hari Ibu menjadi wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut, mempertahankan, serta mengisi kemerdekaan. Perempuan Indonesia dinilai memiliki kontribusi nyata di berbagai bidang, tanpa memandang latar belakang sosial, profesi, budaya, maupun wilayah.
Peringatan Hari Ibu berakar dari semangat Kongres Perempuan Indonesia pertama yang digelar pada 1928 di Yogyakarta. Kongres tersebut menjadi tonggak sejarah penyatuan suara perempuan pejuang dalam membangun bangsa. Sebagai bentuk penghormatan atas momentum bersejarah tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Dalam upacara tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan PPU, Anis Nugraheni, S.E., QRMO., QRMP., bertindak sebagai pembina upacara dan membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, melainkan juga dapat menjadi motor utama perubahan. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum refleksi sekaligus apresiasi atas peran dan kontribusi perempuan Indonesia dalam mendorong kemajuan bangsa.
Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 ini juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem perlindungan, penghapusan diskriminasi, serta percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), implementasi CEDAW, serta pengarusutamaan gender dalam seluruh sektor pembangunan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan perempuan Indonesia memperoleh kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, serta mampu berdaya dan berkarya sesuai potensi terbaiknya.
Menutup amanatnya, Anis Nugraheni menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan Indonesia atas kekuatan, daya juang, kasih sayang, serta kontribusi nyata yang telah mewarnai perjalanan bangsa hingga saat ini.
Penyunting: Robbi Lalat




