Beranda blog Halaman 89

Darlis Sebut Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan dari Hak Angket

0

SAMARINDA — Sikap Fraksi PAN DPRD Kalimantan Timur terhadap wacana penggunaan hak angket mulai terlihat di tengah menguatnya desakan publik pasca aksi demonstrasi “214”.

Penasihat Fraksi PAN DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan fraksi dan unsur pimpinan DPRD, terutama jika berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

“Sebagai anggota fraksi, kita menjalankan perintah fraksi. Kalau itu menjadi keputusan unsur pimpinan dan aspirasi masyarakat, saya setuju dan patuh saja,” ujar Darlis saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Hak angket itu kan hak DPRD. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan hak angket ini,” tegasnya.

Meski demikian, Darlis mengakui hingga kini belum ada kepastian terkait waktu pembahasan resmi usulan hak angket di internal DPRD Kaltim.

Ia menyebut proses tersebut masih menunggu dinamika dan agenda kelembagaan melalui rapat pimpinan DPRD.

“Belum ada info kapan dibahas soal ini,” katanya singkat.

Pernyataan Darlis menambah gambaran bahwa mayoritas fraksi di DPRD Kaltim saat ini masih menunggu keputusan kolektif lembaga di tengah tekanan publik yang terus menguat.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Kaltim telah menandatangani pakta integritas yang diajukan massa aksi “214” sebagai bentuk komitmen penguatan fungsi pengawasan DPRD.

Massa aksi bahkan mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan penggunaan hak angket tidak segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Tindak Lanjut Pakta Integritas Tunggu Arahan Pimpinan DPRD

0

SAMARINDA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh tindak lanjut pakta integritas yang telah ditandatangani bersama unsur pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kaltim pasca aksi demonstrasi 21 April lalu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut kesepakatan tersebut merupakan sikap resmi lembaga dalam merespons aspirasi masyarakat yang berkembang belakangan ini.

“Pakta integritas itu ditandatangani pimpinan DPRD dan seluruh fraksi. Maka ini menjadi respons lembaga. Kami Fraksi PKS yang juga berada di dalamnya akan menindaklanjuti sesuai kesepakatan unsur pimpinan dan mengikuti tahapan atau mekanismenya,” ujar Firnadi saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, penandatanganan dokumen tersebut tidak boleh dimaknai sekadar simbolis, melainkan menjadi titik awal bagi DPRD Kaltim untuk bergerak secara kelembagaan dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Firnadi mengatakan, arahan pimpinan DPRD yang dijadwalkan berlangsung awal pekan depan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.

“Kesepakatan lembaga ini yang kita titikberatkan. Arahan pimpinan nanti, apakah Senin atau Selasa, itu jadi starting-nya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan PKS dalam penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi.

“Ketika merespons aspirasi masyarakat dan ikut bertanda tangan, itu artinya kami menyatakan bahwa aspirasi tersebut adalah bentuk komitmen pada penguatan fungsi pengawasan DPRD,” katanya.

Firnadi memastikan Fraksi PKS akan mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pakta integritas sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku di DPRD Kaltim.

“Kami sangat menghormati aspirasi masyarakat, sehingga akan serius mengikuti tahapan pelaksanaan pakta integritas sesuai mekanisme konstitusional yang ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dinamika politik di DPRD Kaltim kini bergerak dalam koridor kelembagaan, dengan pakta integritas menjadi dasar bersama dalam merespons tekanan publik sekaligus memperkuat fungsi kontrol legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Penertiban Tahura Bukit Soeharto Ditekankan Secara Persuasif

0

NUSANTARA — Sebagian warga Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Kecamatan Samboja dan sekitarnya, tengah dilanda keresahan setelah terbitnya surat peringatan (SP) dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait penghentian aktivitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 tersebut memuat ultimatum penghentian seluruh aktivitas yang dinilai ilegal di kawasan konservasi kehutanan Tahura Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026 atau tersisa sekitar delapan hari lagi.

Teks Foto 2: Operasi penertiban persuasif di salah satu lokasi kawasan Tahura Bukit Soeharto, Senin lalu. (Istimewa)

Keresahan warga ramai dibagikan melalui media sosial. Salah satunya unggahan akun Facebook Putra Kembar Ardinur yang mengaku tidak bisa tidur setelah menerima surat peringatan tersebut.

“Usaha aku hanya jual beli buah. Sedangkan perkebunan mau digusur juga. Trus kita mau kerja apa sudah ini,” tulisnya dalam unggahan yang viral, Rabu (22/4/2026).

Dalam surat itu, Satgas menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas di kawasan Tahura, mulai dari pembangunan rumah, tempat usaha, perkebunan, pertambangan hingga segala bentuk perambahan hutan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Kapolda Kaltim, Kapolres Kukar, dan Kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), Satgas telah melakukan operasi penertiban aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Operasi melibatkan Polisi Kehutanan, Polsek Samboja, serta Satpol PP Kaltim dan Kukar.

Kegiatan diawali rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro.

Dalam arahannya, Edgar menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam penertiban tersebut.

“Kita berikan pemahaman bahwa aktivitas di kawasan konservasi adalah ilegal. Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan OIKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” tegas Edgar.

Meski demikian, warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di kawasan tersebut.

Penulis: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Bupati Mahulu Minta Program Tak Sekadar Formalitas Administratif

0

UJOH BILANG — Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang fokus, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan pendampingan teknis penyusunan Renstra di Ballroom Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Angela Idang Belawan menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menuntut perubahan pola kerja yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Kemampuan fiskal daerah yang terbatas menuntut kita untuk bekerja lebih cermat, lebih efisien, dan lebih tepat sasaran dalam menyusun perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Ia menekankan empat fokus utama dalam penyusunan Renstra, yakni pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup untuk membuka keterisolasian wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, serta reformasi tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan digitalisasi.

Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara Renstra perangkat daerah dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan target pembangunan nasional.

“Renstra tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus selaras dengan RPJMD, mendukung target nasional, serta terintegrasi dengan rencana kinerja tahunan,” tegasnya.

Angela juga meminta seluruh perangkat daerah tidak lagi menyusun program sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa arah yang jelas.

“Saya tidak ingin lagi ada program yang tidak selaras dengan prioritas daerah, kegiatan tanpa indikator yang jelas, atau perencanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya program yang dibuat, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Perencanaan yang baik bukan diukur dari banyaknya program, tetapi dari seberapa besar dampaknya bagi masyarakat,” tandasnya.

Melalui kegiatan pendampingan teknis ini, Pemkab Mahulu berharap dokumen Renstra 2025–2029 yang dihasilkan dapat lebih implementatif, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Pelantikan KNPI Kubar Usung Semangat Indonesia Emas 2045

0

SENDAWAR — Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi, menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Barat periode 2026–2029 di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat, Rabu (22/4/2026) malam.

Pelantikan tersebut mengusung tema “Dari Kutai Barat Untuk Kutai Barat, Menyongsong Bonus Demografis Indonesia Emas 2045”.

Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPD KNPI Kaltim Ferdi Kurniawan, Arif Rahman Hakim, Kornelius Thalar, H. Fathur Rahman, Ketua DPD KNPI periode 2019–2025 Canisius Arjan, Ketua DPD KNPI periode 2026–2029 Ferlita Ananda, Sekretaris Dedi Dores, Bendahara H. Amiruddin, serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan se-Kutai Barat.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Pj Sekda Kamius Junaidi, pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baru KNPI Kutai Barat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, kami mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya saudari Ferlita Ananda sebagai Ketua KNPI Kutai Barat periode 2026–2029. Semoga amanah dalam mengemban tugas dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pemuda di Kutai Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan awal tanggung jawab besar bagi para pemuda sebagai agen perubahan dan motor pembangunan daerah.

Menurutnya, KNPI harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung program pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan kreativitas, inovasi, kemandirian, dan produktivitas generasi muda.

“KNPI harus mampu menjadi wadah pemersatu pemuda sekaligus pendorong pembangunan melalui program-program kerja yang nyata,” tegasnya.

Kamius juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda agar tidak mudah terpecah belah.

“Saya mengajak seluruh elemen pemuda di bawah naungan KNPI untuk memperkuat persatuan. Bersatulah dan tingkatkan kapasitas serta kualitas pemuda demi membangun Kutai Barat,” ungkapnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pengurus KNPI periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan bagi pembangunan kepemudaan di Kutai Barat.

Pemkab Kutai Barat berharap kepengurusan baru KNPI mampu menghadirkan energi positif, inovasi, serta semangat kolaborasi dalam mendukung terwujudnya Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

WFA di PPU Diterapkan, Pelayanan Jadi Taruhan

Pemkab PPU Terapkan WFA, Sekda Tohar Tekankan Evaluasi dan Layanan Tetap Optimal

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap kondisi global.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“WFA itu bukan libur. Tugas kedinasan tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan dengan pola kerja tertentu, di mana ASN tetap bekerja di kantor pada hari-hari efektif, sementara pada hari tertentu diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari luar kantor. Langkah ini diambil untuk menekan belanja operasional, termasuk penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, Tohar memastikan bahwa sektor pelayanan dasar tetap berjalan normal dengan sistem kerja di kantor (Work From Office/WFO). Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.

“Unit pelayanan dasar tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa,” tegasnya.

Sejumlah sektor yang tetap bekerja penuh di kantor antara lain layanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta instansi yang berkaitan dengan penanganan kondisi darurat seperti BPBD dan Satpol PP.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab PPU juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Sistem presensi dilakukan secara daring, dan setiap pegawai diwajibkan tetap responsif terhadap tugas serta arahan pimpinan.

“WFA tidak boleh mengurangi produktivitas ASN dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” kata Tohar.

Melalui kebijakan ini, Pemkab PPU berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah berbagai tantangan yang ada.

Ia menambahkan, ASN yang tidak disiplin selama penerapan WFA dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi kinerja hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain pengawasan, Pemkab PPU juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFA. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, maupun dampaknya terhadap efisiensi anggaran.

Menurut Tohar, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan ke depan. Ia menegaskan, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dari seluruh ASN. Dengan demikian, tujuan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Kalau dalam pelaksanaannya tidak efektif atau mengganggu pelayanan, tentu akan kita evaluasi dan perbaiki,” tutupnya.


Foto: Sekretaris Daerah PPU, Tohar. (Robbi/MKNN)

Efektivitas WFA Dipertanyakan, DPRD PPU Soroti Ketimpangan dan Dampak Efisiensi

Penajam Paser Utara – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang mulai diterapkan pemerintah mendapat sorotan dari kalangan legislatif di daerah. Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi Gabungan, Zainal Arifin, menilai kebijakan tersebut belum tentu efektif dalam mendorong efisiensi anggaran, khususnya di tingkat daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis, dan WFA pada Jumat, memang dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Menurutnya, kebijakan WFA tidak sepenuhnya relevan jika tidak diterapkan secara merata di seluruh sektor pemerintahan. Terutama bagi instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar, seperti kependudukan dan kesehatan, yang tetap harus memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

“Kalau ada WFA, lalu bagaimana dengan yang tidak bisa WFA seperti pelayanan dasar? Pasti ada rasa ketidakadilan,” ujarnya.

Zainal menilai, perbedaan pola kerja tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan antarpegawai, karena tidak semua memiliki fleksibilitas yang sama. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja serta suasana kerja di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan penggunaan BBM. Menurutnya, bekerja dari luar kantor tidak serta-merta mengurangi mobilitas pegawai.

“Kalau tidak ke kantor, bukan berarti tidak keluar rumah. Bisa saja tetap jalan, akhirnya sama saja,” kata Politikus PAN PPU ini.

Ia berpandangan, dalam situasi ekonomi yang menantang, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pengurangan aktivitas kerja di kantor, tetapi juga mendorong setiap kegiatan agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menyikapi kebijakan tersebut, mengingat WFA merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikuti.

Meski demikian, ia berharap kebijakan yang diambil ke depan dapat lebih mempertimbangkan kondisi riil di daerah, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan tetap mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Kalau kebijakan dari pusat, daerah ini mau tidak mau harus mengikuti. Tapi ke depan perlu ada penyesuaian dengan kondisi di daerah,” pungkasnya.


Foto: Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi Gabungan, Zainal Arifin. (Robbi/MKNN)

Layanan Kesehatan PPU Tetap WFO, RSUD dan Puskesmas Tak Terapkan WFH

Penajam Paser Utara – Di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintah daerah, sektor kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor. Seluruh layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, tidak menerapkan sistem kerja jarak jauh demi menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menegaskan bahwa rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA.

Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan dan pendukung layanan tetap bekerja secara langsung di fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga tidak bisa menerapkan WFA,” ujarnya.

Lukas yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan PPU ini memastikan bahwa kebijakan serupa juga berlaku di seluruh puskesmas di wilayah PPU.

Ia menjelaskan, sektor kesehatan termasuk dalam kategori layanan publik esensial yang dikecualikan dari kebijakan WFA sebagaimana diatur dalam instruksi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan, sehingga tidak bisa dilakukan secara WFA,” ujarnya.

Foto: Direktur Utama RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro. (Deddy/MKNN)

Selain sektor kesehatan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memberikan pelayanan publik esensial juga tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO). Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Seluruh instansi tersebut tetap bekerja penuh di kantor untuk memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan penanganan kondisi darurat tetap berjalan tanpa gangguan.

Dengan tetap diterapkannya sistem WFO pada sektor-sektor vital tersebut, seluruh fasilitas layanan di PPU diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tanpa terpengaruh oleh kebijakan fleksibilitas kerja yang berlaku di sektor lain.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Semua layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal, jadi tetap WFO,” tegasnya.


Foto: Lorong RSUD RAPB PPU. (Istimewa)

WFA Tak Berlaku Penuh, Disdukcapil PPU Tetap WFO untuk Layanan Adminduk

Penajam Paser Utara – Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak berlaku penuh di semua organisasi perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menjadi salah satu instansi yang tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO) untuk memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal.

Sebagai instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Disdukcapil tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA secara menyeluruh, terutama pada lini pelayanan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan WFA hanya diterapkan secara terbatas di internal organisasi, khususnya pada pekerjaan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau pun ada WFA, itu hanya penyesuaian internal. Untuk pelayanan langsung tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.


Foto: Pelayanan adminduk tetap berjalan di loket-loket lepengurusan Disdukcpil PPU. (Istimewa)

Dengan skema tersebut, Disdukcapil PPU tetap mengedepankan pelayanan tatap muka sebagai prioritas, sekaligus menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel secara terbatas di bagian internal. Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara maksimal tanpa terpengaruh oleh perubahan pola kerja ASN.

Menurut Waluyo, berbagai layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil tetap dilakukan secara langsung di kantor guna menjaga kecepatan dan ketepatan pelayanan.

“Kami tetap menyiapkan petugas di front office seperti biasa. Prinsipnya, masyarakat tidak boleh dirugikan dengan adanya kebijakan ini,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi internal terus diperkuat agar pelayanan tetap responsif di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel.

“Intinya pelayanan harus tetap cepat, tepat, dan mudah diakses. WFA tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan,” pungkasnya.

Foto: Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Robbi/MKNN)

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

Sapi Kurban Presiden Dialokasikan ke Labangka Barat, Pemkab PPU Terapkan Pendataan Terpadu

0

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan sistem pendataan satu pintu untuk kegiatan kurban tahun ini guna memastikan distribusi hewan kurban merata di seluruh wilayah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Hendro Susilo, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta melaporkan rencana kurban, baik dari pejabat maupun staf.

“Yang mau berkurban diminta melapor ke Kesra,” ujarnya.

Menurut Hendro, pendataan dilakukan untuk memetakan jumlah dan jenis hewan kurban, sekaligus menentukan titik distribusi ke masjid dan musala agar tidak terjadi penumpukan di satu lokasi.

Pendataan juga mencakup kontribusi dari perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dalam pelaksanaannya, Bagian Kesra berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Bagian Pemerintahan.

“Namun untuk bantuan dari perusahaan, Kesra berbagi peran dengan Bagian Perekonomian dan Pemerintahan. Fokus kami pada pendataan dan pelaporan,” jelasnya.


Foto: Kepala Bagian Kesra Setkab PPU Hendro Susilo. (Istimewa)

Ia menegaskan, pelaporan bantuan hewan kurban penting agar penyalurannya dapat diatur secara optimal. Pemerintah daerah juga siap memfasilitasi distribusi jika diperlukan.

“Kalau ada bantuan dari perusahaan, bisa kami bantu salurkan,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab PPU tetap membuka opsi bagi pegawai yang belum mampu berkurban secara mandiri melalui skema urunan atau patungan untuk sedekah daging.

Di sisi lain, Pemkab PPU telah menerima laporan penyaluran sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia. Tahun ini, hewan kurban tersebut dialokasikan untuk Kecamatan Babulu, tepatnya di Desa Labangka Barat.

“Kalau dulu sapi kurban RI1 ditaruh di Penajam, tahun ini peruntukkannya di Babulu, Desa Labangka Barat,” ungkapnya.

Rencananya, penyerahan sapi kurban akan dilakukan oleh Bupati PPU atau perwakilannya. Adapun jenis dan bobot sapi masih menunggu penetapan lebih lanjut.

“Sementara jenis dan bobot belum ditentukan, tapi titik distribusinya sudah, yakni satu ekor di wilayah Babulu,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Revitalisasi Pelabuhan Penajam Didorong, DPRD Soroti Pentingnya Konektivitas Pesisir

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik22apr2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Polisi Ungkap 11 Gram Sabu di Penajam, Satu Tersangka Diamankan

Penajam Paser Utara – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 11,04 gram dalam operasi pada Selasa (21/4/2026) malam. Seorang pria berinisial HH diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025 Kelurahan Penajam dan sebuah rumah di Jalan Propinsi Km 6 RT 004 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Kedua lokasi tersebut diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi pertama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan dilakukan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Di lokasi kedua, polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, dua unit timbangan digital, alat takar sederhana, serta wadah penyimpanan.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11,04 gram. Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran.

Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam, Syaifudin, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres PPU,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa melalui penyampaian informasi aktivitas mencurigakan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Hak Upah, Cuti, dan Jam Kerja PRT Kini Diatur Undang-Undang

0

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung disambut seruan setuju.

Melalui regulasi ini, pemerintah secara khusus mengatur hak-hak pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari aspek finansial hingga operasional kerja.

Dalam Pasal 1 ayat 12, upah didefinisikan sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, Pasal 1 ayat 14 menegaskan bahwa waktu kerja harus diatur secara jelas melalui kesepakatan, sehingga tidak ada lagi praktik kerja tanpa batas waktu.

Hak istirahat juga mendapat perhatian melalui Pasal 1 ayat 15, yang memastikan PRT memiliki hak cuti sesuai perjanjian kerja.

Secara rinci, Undang-Undang ini mengatur 14 hak utama pekerja rumah tangga, di antaranya hak beribadah, waktu kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, upah yang layak, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Selain itu, PRT juga dijamin mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman, serta hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Regulasi ini juga membuka akses bagi PRT untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, serta menjamin kebutuhan dasar seperti makanan sehat dan akomodasi layak bagi pekerja penuh waktu.

Adapun besaran upah dan THR akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta diperkuat dengan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU PPRT ini menandai langkah penting negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mempertegas standar kerja yang manusiawi di sektor domestik.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S