Beranda blog Halaman 77

Warga Warung Panjang Klaim Belum Rasakan Dampak Positif IKN

TENGGARONG — Warga di kawasan Warung Panjang KM 54 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mulai menyuarakan kekecewaan terhadap kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah narasi besar pembangunan nasional, sebagian warga justru merasa tidak mendapatkan dampak nyata, bahkan terancam kehilangan ruang hidup.

Kekecewaan tersebut disampaikan Abdul Ghani setelah terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta penghentian aktivitas di kawasan tersebut.

Abdul Ghani merupakan warga sekaligus pedagang yang telah menetap di kawasan Warung Panjang sejak 1975. Jauh sebelum akses jalan terbuka seperti sekarang, ia mengaku sudah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Pengalaman panjang itu membuatnya merasa memiliki keterikatan kuat dengan kawasan tersebut. Ia menilai keberadaan warga tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek sejarah dan sosial.

“Kami berharap ada solusi terbaik bagi kami. Karena dari awal isunya adalah perambahan hutan, sementara kami di Warung Panjang hanya berdagang,” ujarnya.

Ghani mengatakan selama ini dirinya termasuk warga yang aktif membanggakan kehadiran IKN di berbagai kesempatan. Bahkan saat bepergian ke luar daerah, ia selalu menyampaikan optimisme terhadap proyek strategis nasional tersebut.

“Jadi perasaan saya, saya sering keluar daerah, saya selalu membanggakan ketika daerah lain pesimis terhadap IKN. Saya termasuk orang yang membanggakan,” katanya.

Namun situasi berubah ketika surat dari OIKN mulai menyasar keberadaan warung-warung di kawasan Warung Panjang. Surat tersebut memicu keresahan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.

Menurut Ghani, hingga saat ini dirinya belum merasakan manfaat langsung dari pembangunan IKN. Ia menilai belum ada program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut, padahal wilayah tempat tinggalnya masuk dalam delineasi IKN.

“Belum ada, belum ada. Kita belum ada sama sekali merasakan dampak hadirnya IKN,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga tidak menolak pembangunan IKN. Namun mereka berharap ada solusi yang adil, terutama bagi pedagang yang kini menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan tersebut.

Beberapa opsi solusi sempat muncul dalam pembahasan warga, di antaranya pembangunan rest area hingga penyediaan lahan baru yang dapat menopang penghasilan masyarakat seperti sebelumnya.

Selain itu, Ghani juga membantah anggapan bahwa warga Warung Panjang menjadi penyebab kerusakan hutan. Menurutnya, masyarakat setempat justru memiliki komitmen menjaga lingkungan sejak lama.

Ia menyebut warga sangat berhati-hati dalam aktivitas di kawasan tersebut, termasuk ketika harus menebang pohon yang dianggap membahayakan pengguna jalan.

“Perambahan hutan justru lebih masif pas ada IKN ini,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Kadistan Sebut Sektor Peternakan Harus Lebih Berdaya Saing

0

SENDAWAR — Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kutai Barat, Stepanus Alexander Samson, menegaskan bahwa Kontes Ternak Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas ternak sekaligus mendorong kemajuan sektor peternakan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Stepanus Alexander Samson saat menutup kegiatan Kontes Ternak Tingkat Kabupaten Kutai Barat 2026 pada Selasa (28/4/2026) sore.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpeternak serta memacu semangat para pelaku usaha peternakan untuk terus berkembang.

“Kontes ternak ini bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga merupakan wadah untuk meningkatkan kualitas ternak, mempererat silaturahmi antarpeternak, serta mendorong kemajuan sektor peternakan di Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan penuh semangat dan sportivitas selama kegiatan berlangsung.

Ia turut menyampaikan selamat kepada para pemenang yang berhasil meraih prestasi pada berbagai kategori perlombaan.

“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas ternak ke depan. Dan bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati, karena kesempatan untuk berprestasi masih terbuka di masa yang akan datang,” katanya.

Stepanus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia, dewan juri, sponsor, serta seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, kegiatan ini tidak akan berjalan dengan sukses,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap tema yang diusung dalam kegiatan tersebut, yakni “Bangga Menjadi Peternak, Ternak Berkualitas, Daerah Sejahtera”, dapat menjadi semangat bersama untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendorong pembangunan daerah yang lebih maju serta berdaya saing.

“Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan peternak serta mendorong pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing,” ungkapnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Sapi hingga Kambing Ramaikan Kontes Ternak Kutai Barat

0

SENDAWAR — Kontes Ternak Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 sukses digelar selama dua hari, Senin hingga Selasa, 27–28 April 2026, di Lapangan Teras UMKM Itho, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Kegiatan yang mengusung tema “Bangga Menjadi Peternak, Ternak Berkualitas, Daerah Sejahtera” itu dibuka langsung oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada Senin (27/4/2026) dan ditutup Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ali Sadikin, Selasa (28/4/2026).

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pihak sponsor, serta masyarakat yang antusias menyaksikan berbagai kategori perlombaan ternak.

Dalam kontes tersebut, Dinas Pertanian (Distan) Kutai Barat tidak hanya mempertandingkan sapi, tetapi juga kambing dan babi dengan berbagai kategori.

Kategori yang diperlombakan meliputi babi pedaging jantan, kambing PE, kambing Jawa Randu, sapi Bali pedet lokal, sapi eksotik pedet, sapi Bali pejantan, serta sapi eksotik pejantan.

Pada kategori babi pedaging jantan, juara pertama diraih Kadir dengan ternak bernama Jeki dari kandang Nurem Jaya Farm. Juara kedua diraih Ani dengan ternak Si Black dari kandang Lilis, sedangkan juara ketiga diraih Rika Retno dengan ternak Legion dari kandang Nurem Jaya Farm.

Untuk kategori kambing PE, juara pertama diraih Sunarto dengan ternak Rembo dari HBM Farm. Juara kedua Iswanto dengan ternak Jojo dari Jambang Farm, sedangkan juara ketiga kembali diraih Sunarto dengan ternak Anggora.

Pada kategori kambing Jawa Randu, Markuat berhasil meraih juara pertama melalui ternak Sasi dari RJB Farm. Sementara Joko meraih juara kedua dan ketiga dengan ternak dari Joko Sembung Farm.

Di kategori sapi Bali pedet lokal, Rini dengan ternak Si Biro dari Enak Farm keluar sebagai juara pertama. Sedangkan kategori sapi eksotik pedet dimenangkan Djodi melalui ternak Thor dari Gemilang Farm.

Untuk kategori sapi Bali pejantan, Agus dengan ternak Suro Menggolo dari kandang Mandiri Jaya berhasil meraih juara pertama. Sementara pada kategori sapi eksotik pejantan, Agus kembali meraih posisi tertinggi melalui ternak Bagong Loreng.

Para peserta yang berhasil meraih juara pertama mendapatkan piala, sertifikat, dan uang pembinaan. Sedangkan juara dua dan seterusnya menerima sertifikat serta uang pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pertanian.

Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi para peternak lokal untuk terus meningkatkan kualitas ternak serta mendukung pengembangan sektor peternakan di Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Muskablub PMI Kubar Digelar di Kompleks Kantor Bupati

0

SENDAWAR — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Barat menggelar Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Jalan Sendawar Raya II, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (28/4/2026) sore.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dan dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, Ketua PMI Provinsi Kaltim Syahid Irwan, Sekretaris PMI Provinsi Kaltim Mira Farenola, Kepala Markas PMI Provinsi Kaltim Rusliansyah, jajaran pengurus PMI Kutai Barat, serta unsur TNI-Polri.

Ketua Panitia Muskablub PMI Kutai Barat 2026, Zulkarnain, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan ketua PMI setelah pengurus sebelumnya mengundurkan diri pada 5 Maret 2026.

“Muskablub dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 002/IV.04.00/KEP/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang pelaksana tugas pengurus PMI Kabupaten Kutai Barat, yang salah satu tugasnya melaksanakan Muskablub paling lambat tiga bulan sejak tanggal penunjukan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Frederick Edwin menyampaikan bahwa Muskablub merupakan forum penting untuk menjaga keberlanjutan organisasi PMI, khususnya dalam mengisi kekosongan kepemimpinan periode 2023–2028.

“Muskablub ini adalah forum tertinggi organisasi untuk menjawab kebutuhan mendesak, khususnya dalam mengisi kekosongan kepemimpinan. Saya mengapresiasi seluruh panitia dan pengurus yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara PMI dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam menjalankan misi kemanusiaan, terutama pada penanggulangan bencana dan pelayanan donor darah bagi masyarakat.

Frederick Edwin mendorong agar kepengurusan PMI yang baru nantinya dapat bekerja lebih aktif, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kutai Barat.

“PMI harus semakin hadir di tengah masyarakat. Saya berharap kepengurusan yang terbentuk dapat solid, demokratis, dan mampu melanjutkan pengabdian dengan lebih optimal,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Kutai Barat juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program PMI, termasuk rencana pembentukan kepengurusan hingga tingkat kecamatan di 16 wilayah se-Kutai Barat.

“PMI Kabupaten Kutai Barat diharapkan mampu menghasilkan kepengurusan yang kuat dan berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam hasil Muskablub tersebut, Nanang Adriani yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat resmi terpilih sebagai Ketua PMI Kabupaten Kutai Barat periode 2023–2028.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Kloter Pertama Jamaah Haji Paser Menuju Embarkasi Balikpapan

0

PASER — Sebanyak 353 calon jamaah haji asal Kabupaten Paser yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama resmi dilepas Pemerintah Kabupaten Paser menuju Embarkasi Balikpapan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pelepasan jamaah dilaksanakan di Aula Masjid Agung Nurul Falah, Rabu (29/4/2026), dan dipimpin langsung Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari.

Dalam sambutannya, Ikhwan menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan panggilan suci yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang baik.

“Untuk itu, kepada para jamaah saya ingatkan untuk senantiasa menjaga niat dan kekhusyukan selama menjalani ibadah haji,” kata Ikhwan.

Ia juga meminta seluruh jamaah tidak melupakan daerah asal selama berada di Tanah Suci. Menurutnya, doa dari para jamaah sangat diharapkan demi kemajuan dan keberkahan Kabupaten Paser.

“Doakan juga saya dan Bupati dr. Fahmi Fadli supaya bisa mewujudkan Paser Tuntas, sehingga dapat membawa daerah yang kita cintai ini semakin baik dan semakin maju lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengimbau para jamaah untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama perjalanan maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Ia juga meminta jamaah untuk saling menjaga dan membantu satu sama lain selama kurang lebih 40 hari menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Kepada para jamaah saya minta untuk saling menjaga, karena selama kurang lebih 40 hari ke depan, kalian adalah keluarga. Jika terjadi sesuatu hal, segera lapor ke petugas,” imbaunya.

Selain itu, para jamaah diminta menjaga sikap dan perilaku selama berada di Tanah Suci, sekaligus menjaga nama baik daerah.

Ikhwan turut mengingatkan jamaah agar memperbanyak shalawat, istighfar, dan doa, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di Arab Saudi.

“Semoga seluruh jamaah senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, serta dijauhkan dari segala marabahaya sehingga dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Paser, Abdurahman, menjelaskan total jamaah haji asal Kabupaten Paser tahun ini mencapai 547 orang yang dibagi dalam tiga kloter.

“Kloter pertama berjumlah 353 jamaah, ditambah petugas menjadi 360 orang. Kloter kedua sebanyak 34 orang akan bergabung dengan jamaah dari Bontang dan Berau, sedangkan kloter terakhir berjumlah 149 orang akan bergabung dengan jamaah dari Samarinda,” jelasnya.

Penulis: TB Sihombing
Editor: Agus S

Bupati PPU Dukung KORMI, Dorong Olahraga Tradisional dan Kebersamaan Masyarakat

0

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyatakan dukungan terhadap keberadaan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) PPU sebagai wadah pengembangan olahraga masyarakat, khususnya olahraga tradisional.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pelantikan pengurus KORMI PPU, Selasa (28/4/2026).

“KORMI ini wadah olahraga masyarakat, termasuk olahraga tradisional yang bisa dihidupkan kembali oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mudyat menilai, KORMI memiliki peran strategis tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan.

Ia juga mengapresiasi capaian yang telah diraih KORMI sebelumnya, serta berharap organisasi tersebut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih luas bagi daerah.

“Harapannya KORMI PPU bisa terus berkembang, karena sudah ada beberapa prestasi yang ditorehkan sebelumnya,” tambahnya.

Dari sisi pemerintah daerah, ia menegaskan komitmen untuk mendukung organisasi yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk KORMI, sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah akan terus mendukung organisasi yang melibatkan masyarakat untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudyat menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya berdampak pada pengembangan olahraga, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di daerah.

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi menjaga kebersamaan dan kolaborasi, sehingga ketertiban dan ketentraman daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Membaca Kasus Perundungan Anak dengan Perspektif Hukum yang Tepat

Opini oleh Achmad Fitriady

Beberapa hari yang lalu, langit sangat cerah, dan sangat panas sekali, dan tiba-tiba saja, kabar soal perundungan atau bullying terjadi lagi di lingkungan sekolah, riuh dari platform media sosial memberitakan kejadian ini, termasuk media pemberitaan, sehingga kita lupa kejadian ini adalah kejadian luar biasa, yang diatur secara khusus, di dalam sistem peradilan pidana anak.

Di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga untuk mencari solusi adil demi masa depan anak, bukan sekadar pembalasan dendam, untung, rugi, dan membalas berdasarkan hal yang setimpal pula.

Definisi Anak dalam UU SPPA, berdasarkan Pasal 1 angka 2, terdapat istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mencakup tiga kategori: anak yang berkonflik dengan hukum (Anak Pelaku), anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban, anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Anak yang menjadi saksi: anak di bawah 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Menjadi catatan penting kita bersama, istilah “Anak Bermasalah Hukum” sering digunakan secara umum di masyarakat, namun dalam UU SPPA istilah resminya adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Dalam kasus ini yang melibatkan anak usia 15 tahun (pelaku), yang menjadi landasan dalam penanganannya adalah Pasal 5 & 7 (Diversi). Menegaskan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan wajib diupayakan Diversi atau pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan. Diversi hanya berlaku jika tindak pidana diancam penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Dalam Pasal 21, jika anak belum berumur 12 tahun, ia hanya boleh dikembalikan ke orang tua atau diikutkan program pembinaan. Karena pelaku berumur 15 tahun, ia sudah bisa diproses secara hukum formal, namun tetap menggunakan aturan SPPA. Pasal 32, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun ke atas dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

Terkait kasus perundungan (bullying) di Penajam Paser Utara yang terjadi pada 27 April 2026, di mana terjadi luka fisik serius (gigit kuping), langkah-langkah yang diambil sesuai UU SPPA, jika sudah ada pelaporan ke pihak berwajib atau kepolisian masuk ke dalam tahap penyidikan (Polres PPU), penyidik dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) akan melakukan pemeriksaan. Mengingat usia pelaku 15 tahun, prosesnya adalah dengan upaya Diversi.

Polisi wajib memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku dan korban untuk perdamaian. Jika korban/keluarga tidak setuju atau luka masuk kategori berat, proses lanjut ke tahap berikutnya.

Perlu adanya pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penyidik wajib meminta Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengetahui latar belakang perilaku anak.

Perlunya perlindungan korban, hal ini sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, korban harus mendapatkan perawatan medis, mengingat adanya luka fisik (kuping), korban harus dipastikan mendapat tindakan medis maksimal. Rehabilitasi psikologis, mengingat ini adalah kasus bullying, trauma mental korban harus ditangani oleh Dinas Sosial atau Dinas DP3AP2KB melalui UPTD PPA setempat.

Jika sanksi hukum, Diversi gagal dan harus berlanjut ke pengadilan karena pelaku masih anak (15 tahun), ancaman pidana penjara yang dijatuhkan maksimal adalah setengah dari ancaman maksimal orang dewasa (Pasal 81 ayat 2). Hakim dapat memutuskan tindakan (seperti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tua) atau pidana (pembinaan di LPKA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Kasus ini cukup kompleks, terutama jika terdapat indikasi korban adalah pemicu atau adanya perputaran peran antara pelaku dan korban. Dalam hukum perlindungan anak, perspektif ini dikenal dengan pendekatan yang sangat hati-hati.

Langkah apa yang harusnya dilakukan pemerintah (pusat & daerah). Pemerintah, melalui Pemerintah Kabupaten PPU (Dinas Sosial/DP3AP2KB) dan UPTD PPA, mengambil langkah intervensi krisis (langkah medis & psikis), memastikan korban mendapatkan tindakan bedah/medis untuk luka di telinga serta pendampingan psikolog klinis untuk keduanya.

Asesmen Litmas oleh BAPAS untuk turun tangan melakukan penelitian kemasyarakatan. Mereka akan menggali mengapa anak tersebut menggigit telinga temannya. Apakah karena provokasi, pembelaan diri, atau akumulasi kekesalan.

Apakah keduanya adalah korban. Secara sosiologis dan psikologis, sering kali dikatakan bahwa pelaku anak adalah korban dari lingkungannya. Namun secara hukum (UU SPPA), pemisahnya tetap jelas berdasarkan perbuatannya saat itu. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku (yang menggigit) sebenarnya adalah korban perundungan jangka panjang oleh si korban (yang digigit), maka berlaku penjelasan pada Pasal 3 UU SPPA, anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Jika pelaku melakukan itu karena pembelaan diri atau di bawah tekanan hebat, hal ini menjadi bahan pertimbangan hakim/penyidik.

Prinsipnya adalah Keadilan Restoratif, di sini kita mengedepankan jalan tengah ditemukan. Undang-undang tidak melihat kasus ini sebagai siapa menang atau siapa pelaku akan dipenjara, melainkan bagaimana memperbaiki keadaan. Jika keduanya ternyata saling menyakiti, maka solusinya adalah pemulihan bersama.

Maka kita perlulah bijak melihat kejadian ini tanpa menjatuhkan vonis benar salah, sehingga menjadikan narasi yang berkembang adalah si pelaku sebenarnya adalah penggigit adalah tersangka dan korban bully adalah korban tergigit, maka framing yang seharusnya, kasus kekerasan anak ini akibat kegagalan lingkungan dalam deteksi dini perundungan, dan menjadi kelalaian kita bersama.

Perlunya kita menghindari stigmatisasi, jangan melabeli anak usia 15 tahun sebagai “kriminal” atau “monster”. Gunakan istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Kita juga perlu mengedepankan atau menonjolkan teori kausalitas (sebab-akibat), fokus pada bahwa tindakan “menggigit kuping” tidak berdiri sendiri, melainkan puncak dari gunung es masalah perundungan di lingkungan sekolah/bermain tersebut.

Kita juga perlu mendorong tanggung jawab kolektif, framing yang berkembang mengarahkan publik untuk tidak menyalahkan salah satu anak saja, tetapi menyalahkan sistem pengawasan orang tua dan sekolah yang abai sehingga terjadi eskalasi kekerasan. Perlunya solusi jalan tengah dengan Diversi berbasis restoratif, dalam UU SPPA, jika ditemukan bahwa kedua belah pihak memiliki andil kesalahan, maka jalan tengah seperti mediasi penal, pertemuan antara kedua keluarga untuk saling memaafkan dan menyepakati ganti rugi medis tanpa melalui jeruji besi. Tindakan (bukan pidana), hakim bisa memutuskan anak (pelaku) untuk mengikuti konseling perubahan perilaku atau pelayanan masyarakat, alih-alih penjara. Reintegrasi sosial, keduanya dikembalikan ke lingkungan dengan pengawasan agar tidak terjadi aksi balas dendam di masa depan.

Hal yang sangat penting, pastikan narasi “provokasi” atau “korban sebagai pelaku sebenarnya” atau “sebaliknya” masuk ke dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh petugas BAPAS, karena dokumen inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan.

Untuk kasus ini, meskipun perbuatan tersebut masuk kategori penganiayaan, hukum Indonesia tetap memandang anak usia 15 tahun sebagai sosok yang masih bisa dibina. Penekanan utama tetap pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tanpa harus merusak masa depan anak tersebut melalui stigmatisasi penjara jika memungkinkan.

Mari kita secara bersama-sama bijak dalam menilai kasus ini sebagai pembelajaran kita, agar anak sebagai aset masa depan kita yang memegang tongkat estafet kepemimpinan, tumbuh kembang anak dimulai dari rumah, sebagai sekolah dan madrasah, orang tua adalah guru, dan masa depan anak bangsa ada di tangan kita sebagai orang tua. (*)

SPPG Polres PPU Kembali Beroperasi Usai Masalah IPAL, 1.189 Porsi Disalurkan

0

Penajam Paser Utara – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Bhayangkari Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali beroperasi dengan pengawasan ketat setelah sebelumnya dihentikan sementara akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pada Selasa (28/4/2026), sebanyak 1.189 porsi makanan bergizi gratis (MBG) kembali didistribusikan kepada pelajar di sejumlah sekolah.

Pengoperasian kembali layanan tersebut ditandai dengan pengecekan langsung oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), Sidokkes, dan Siwas Polres PPU di Gedung SPPG. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan siap distribusi.

Sebelumnya, operasional SPPG sempat dihentikan karena sistem IPAL yang digunakan belum memenuhi standar terbaru pengelolaan limbah. Kondisi tersebut berdampak pada ribuan pelajar penerima program makan bergizi gratis di wilayah Penajam.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembenahan menyeluruh dengan menghadirkan sistem IPAL berteknologi lebih lengkap yang dilengkapi proses pengolahan berlapis, termasuk aerasi dan penggunaan zat pengurai limbah. Uji kelayakan dilakukan melalui pengujian laboratorium serta metode tambahan guna memastikan air buangan aman bagi lingkungan.

Persoalan IPAL ini juga menjadi bagian dari evaluasi lebih luas terhadap sejumlah SPPG di wilayah PPU dan Kalimantan Timur, terutama terkait pemenuhan standar lingkungan dan kelengkapan perizinan. Setelah dinyatakan memenuhi ketentuan, operasional SPPG kembali dijalankan dengan pengawasan lebih ketat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto menyatakan, pengoperasian kembali SPPG merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung pemenuhan gizi pelajar.

“SPPG Kemala Bhayangkari ini kembali beroperasi dengan penguatan pengawasan di setiap tahapan, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Kami ingin memastikan makanan yang diberikan kepada para pelajar benar-benar aman, higienis, dan memenuhi standar gizi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan lintas fungsi menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal dan akuntabel.

“Pengawasan ini tidak hanya bersifat pengendalian, tetapi juga sebagai bentuk jaminan kualitas agar pelayanan berjalan profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Tim Sidokkes turut melakukan uji keamanan pangan menggunakan metode organoleptik yang meliputi penilaian rasa, bau, warna, tekstur, dan tampilan. Selain itu, pengujian menggunakan food safety kit dilakukan untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya seperti formalin, boraks, nitrit, arsenik, dan sianida. Hasilnya, seluruh sampel makanan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Kepala SPPG Polres PPU, Yoggi Adjie Nugroho, menjelaskan operasional dapur didukung 30 karyawan serta tenaga ahli gizi Sharfina Duroothul Hikmah guna memastikan menu memenuhi kebutuhan nutrisi pelajar.

Pada hari pertama operasional, distribusi makanan menyasar TK Kemala Bhayangkari, SDN 038 Penajam, SMP 21 Penajam, dan SMAN 8 Penajam. Pengantaran dilakukan melalui dua rute menggunakan kendaraan operasional agar makanan diterima tepat waktu dan dalam kondisi layak konsumsi.

Polres PPU menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta memastikan standar keamanan pangan dan lingkungan terpenuhi, agar program pemenuhan gizi pelajar berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta proses belajar siswa.

“Kembalinya operasional SPPG juga disambut antusias oleh para pelajar. Sejak pagi, siswa tampak menunggu kedatangan distribusi makanan di sekolah masing-masing,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

KORMI PPU Fokuskan Olahraga Masyarakat, Siapkan Seleksi Menuju Pornas 2027

0

Penajam Paser Utara – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan arah pembinaan yang berfokus pada peningkatan partisipasi olahraga masyarakat, dengan tetap menyiapkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Nasional (Pornas) KORMI 2027.

Ketua Umum KORMI PPU, Sariman, menyampaikan hal tersebut usai dilantik oleh pengurus KORMI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menegaskan, KORMI memiliki peran berbeda dibandingkan organisasi olahraga prestasi.

“KORMI ini bukan berfokus pada prestasi, tetapi pada kegembiraan, kesehatan, dan kebahagiaan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, KORMI PPU menaungi sekitar 25 induk organisasi olahraga masyarakat, yang sebagian besar bergerak di bidang olahraga tradisional dan rekreatif. Jumlah tersebut dinilai masih berpotensi bertambah, seiring banyaknya induk organisasi serupa di tingkat nasional.

Sariman menjelaskan, pembinaan olahraga masyarakat mencakup seluruh kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia), sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat yang inklusif.

“Kami ingin masyarakat, termasuk lansia, tetap aktif berolahraga. Karena itu pembinaan dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Salah satu organisasi yang menjadi perhatian adalah Persatuan Tulang Sehat Indonesia yang dinilai relevan untuk menjaga kebugaran lansia melalui aktivitas fisik ringan.

 

Meski tidak berorientasi utama pada prestasi, KORMI PPU tetap mempersiapkan diri menghadapi Pornas KORMI 2027 yang akan digelar di Palu. Sebagai tahap awal, seleksi atlet dijadwalkan mulai Agustus mendatang.

Sejumlah cabang olahraga di bawah naungan KORMI PPU juga telah menunjukkan capaian positif, di antaranya Asosiasi Kungfu Tradisional Indonesia, panahan, serta olahraga sumpit.

Sariman menegaskan, pembinaan berkelanjutan tetap menjadi kunci agar olahraga masyarakat dapat berkembang dan diminati secara luas.

Dengan pendekatan yang menekankan kebugaran, kebahagiaan, dan inklusivitas, KORMI PPU diharapkan mampu memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat sekaligus mendorong terciptanya generasi yang lebih sehat dan aktif.

“Kami ingin masyarakat semakin cinta olahraga. Pembinaan harus terus dilakukan agar partisipasi meningkat,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Sekolah Klarifikasi Kasus Siswa Gigit Kuping di PPU, Tegaskan Bukan Perundungan Sepihak

0

Penajam Paser Utara – Pihak sekolah mengklarifikasi insiden yang melibatkan dua siswa SMP di Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat dikaitkan dengan dugaan perundungan (bullying). Berdasarkan hasil penelusuran internal, termasuk rekaman CCTV, kejadian tersebut disebut merupakan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak.

Kepala sekolah menjelaskan, peristiwa bermula dari interaksi sederhana terkait peminjaman bola yang kemudian memicu cekcok antar siswa.

“Awalnya pinjam bola, lalu terjadi cekcok. Setelah itu terjadi dorong-dorongan dan saling pukul,” ujarnya.

Insiden terjadi saat kegiatan ujian praktik berlangsung, ketika sebagian siswa berada di area lapangan. Situasi berkembang cepat hingga berujung pada kontak fisik yang menyebabkan salah satu siswa mengalami luka di bagian telinga.

Dari hasil rekaman CCTV yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah, terlihat adanya aksi saling pukul antara kedua siswa. Dalam salah satu momen, salah satu siswa tampak berada dalam posisi terpojok. Setelahnya, salah satu anak melakukan aksi gigit kuping.

“Dari CCTV terlihat ada momen saling pukul. Situasinya berkembang cepat di lokasi,” jelasnya.

Pihak sekolah tidak menutup kemungkinan adanya faktor pemicu lain sebelum kejadian, seperti saling ejek antar siswa. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Memang ada informasi saling ejek sebelumnya, tapi yang terjadi di lapangan adalah perkelahian,” tegasnya.

Sekolah menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat, khususnya terkait perbedaan antara dugaan perundungan dan fakta perkelahian.

Dalam penanganan lanjutan, sekolah melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk memberikan pendampingan, termasuk dalam proses forensik guna memastikan penanganan berjalan objektif.

Selain itu, pihak sekolah menyebut telah rutin melaksanakan program pencegahan, seperti sosialisasi anti-perundungan, penguatan pendidikan karakter, serta kerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian.

“Kami sudah rutin melakukan sosialisasi dan penguatan karakter setiap hari. Ini sudah menjadi program sekolah,” terangnya.

Pihak sekolah juga menyayangkan beredarnya informasi awal di ruang publik yang dinilai belum sepenuhnya terverifikasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh terhadap kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, sekaligus pengingat pentingnya penanganan kekerasan antar pelajar secara cermat, berbasis fakta, dan melibatkan lintas instansi guna mencegah dampak yang lebih luas.

“Sebaiknya sebelum muncul diruang publik baiknya diverifikasi dulu, agar kiranya tidak menimbulkan persepsi yang tidak utuh,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat