BONTANG – Satres Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Utara. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (23/5/2026) malam, polisi mengamankan sepasang suami istri beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, dan SR (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan yang sama. Polisi menyita delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 3,85 gram.
Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat hiburan keluarga di Jalan Ahmad Yani RT 08, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Kasus tersebut terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Maka kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik SR yang diketahui membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi enam bungkus plastik bening diduga sabu.
Kepada petugas, SR mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya, yakni MA yang saat itu berada bersamanya di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan menemukan dua unit handphone merek Samsung warna biru dan hitam,” tambah AKP Larto.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi DD 1566 MS yang digunakan pasangan tersebut. Dari dalam kendaraan, petugas kembali menemukan dua bungkus plastik bening diduga sabu yang disimpan di dalam tisu merek Jolly serta satu buah pipet kaca.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit iPhone warna silver, satu celana panjang warna abu-abu, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat diinterogasi, seluruh barang bukti diakui milik MA,” jelasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S






