Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (8/6/2026) lalu.
Rapat dipimpin langsung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Forum tersebut turut dihadiri perwakilan asosiasi sawit, organisasi petani, eksportir, Satgas Pangan Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan sektor perkebunan.
Pembahasan utama dalam rapat itu adalah upaya pemerintah menstabilkan harga TBS sawit yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan di sejumlah daerah penghasil.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga TBS untuk melindungi kesejahteraan petani sawit. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus hadir memastikan harga yang diterima petani tetap sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap harga TBS dapat kembali stabil dan mengikuti penetapan harga yang telah ditentukan di masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujar Mudyat.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar.
“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” tegas Amran.
Menurut Amran, data pemerintah menunjukkan masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang mempertahankan harga TBS di bawah kondisi yang seharusnya. Karena itu, Kementan telah menyerahkan data tersebut kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Suratnya hari ini kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab perusahaan belum melakukan penyesuaian harga TBS. Pemerintah menegaskan langkah tersebut bertujuan memastikan petani memperoleh harga yang layak sesuai perkembangan pasar.
Meski demikian, Amran memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum seluruh data diverifikasi. Ia membuka kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga, namun belum tercatat dalam laporan resmi.
“Tetapi bisa saja data ini ternyata perusahaan sudah menaikkan harga seperti sebelumnya. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data yang terverifikasi,” tambahnya.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS sesuai ketetapan di masing-masing wilayah. Penyesuaian harga tersebut tetap harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku di daerah penghasil sawit.
“Kalau Rp3.200 per kilogram harusnya tetap Rp3.200 per kilogram. Ada yang Rp3.600 per kilogram, maka harus kembali ke Rp3.600 per kilogram sesuai wilayah masing-masing. Tetapi tetap harus mengikuti Pergub dan harga yang dikeluarkan gubernur,” pungkas Amran.
Penyunting: Robbi Lalat



