spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga PPU Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Kodim

PPU – Polres dan Kodim PPU membuka jasa penitipan kendaraan buat warga yang mau mudik. Hal ini sebagai dukungan untuk menghindari adanya tindak kriminal pencurian.

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan menuturkan layanan ini bertujuan agar warga PPU mudik dengan nyaman. Suapya mereka dalam merayakan momentum lebaran tanpa was-was, kepikiran kendaraan yang ditinggal di rumah.

“Polres dan Kodim PPU memberikan solusinya. Kami siap menerima penitipan kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Tanpa perlu membayar sepeser pun,” ujarnyanya, Senin (17/42023).

Lanjutnya, penitipannya juga tidak harus dimarkas  Polres PPU yang terletak di Nipah-Nipah. Karena dapat juga dititipkan di Polsek yang berada di tiap kecamatan.

“Masyarakat boleh menitipkan di halaman markas kepolisian terdekat dengan rumah warga ketika mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” jelasnya Hendrik.

Ditegaskan, jasa layanan penitipan kendaraan tersebut bertujuan mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah PPU. Pun, bagi kepolisian, banyaknya warga yang menitip kendaraannya di halaman kantor mereka juga bisa meringankan tugas.

Baca Juga:   Gedung Pemerintahan Baru di PPU Wajib Miliki Fasilitas Disabilitas dan Ruang Laktasi

Pasalnya selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Polri juga terlibat dalam pengamanan dan pelayanan di jalan-jalan. “Layanan penitipan kendaraan itu diharapkan bisa menekan tindak kejahatan dengan memanfaatkan rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya,” terangnya.

Lebih lanjut, jasa penitipan ini juga dibuka oleh Kodim PPU. Jadi selain di kantor polisi, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di halaman Kodim 0913 PPU.

“Kami persilakan warga yang ingin mudik parkirkan kendaraan di halaman Markas Kodim,” ujar Dandim 0913/PPU Letkol Infantri Arfan Affandi.

Bagi warga yang berminat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empatnya. Syaratnya cukup memberikan data identitas kendaraan dan dokumen kendaraan. Seperti salinan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), serta identitas pemilik kendaraan.

“Penitipan kendaraan markas TNI AD dan kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga. Apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER