Antisipasi Kendala TKA 2026, Disdikpora PPU Benahi Data Siswa dan Kesiapan Perangkat

Penajam Paser Utara – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan aspek teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan diterapkan mulai 2026, khususnya di jenjang SD dan SMP.

Analis Kebijakan Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dasar Disdikpora PPU, Sripeni, mengatakan secara teknis pelaksanaan TKA tidak jauh berbeda dengan asesmen nasional yang selama ini telah dijalankan sekolah.

“Secara sistem mirip asesmen, pelaksanaannya online. Yang perlu dijaga itu operator sekolah, jaringan, dan perangkat,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapan sarana seperti komputer, laptop, jaringan internet, serta ketersediaan listrik menjadi faktor penting agar pelaksanaan TKA berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Kendala biasanya di jaringan atau listrik. Tapi selama ini bisa diantisipasi dengan pengaturan jadwal dan pembagian sesi,” jelasnya.

Selain sarana, pembenahan data peserta didik juga menjadi perhatian utama. Pasalnya, TKA terintegrasi dengan sistem nasional sehingga validitas data menjadi sangat penting.

“Yang harus disiapkan dari sekarang itu database siswa. Nama, NIK, KK harus benar. Jangan sampai nanti sudah mendekati pelaksanaan baru bermasalah,” katanya.

Baca Juga:   Otorita IKN Kenalkan AI dan Robotik ke 200 Pelajar Lewat Nusantara TechnoFest

Sripeni menambahkan, Disdikpora PPU juga terus melakukan koordinasi dengan sekolah untuk memastikan kesiapan operator dan tenaga teknis, agar pelaksanaan TKA dapat berjalan sesuai jadwal.

TKA sendiri akan menghasilkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang menjadi gambaran capaian akademik siswa secara terstandar dan dapat digunakan sebagai indikator penyetaraan antar satuan pendidikan.

“Dengan TKA, kita bisa petakan betul kemampuan siswa. Sekaligus nanti kelihatan juga bagaimana sistem pembelajaran di sekolah tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.