Wakil Bupati PPU Minta Kepastian Kompensasi Aset Pemerintah dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Masyarakat di Kawasan IKN

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait aset daerah serta penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026).

Kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut membahas pengawasan implementasi kebijakan pemerintahan daerah khusus dan daerah istimewa, termasuk pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung pembangunan kawasan IKN.

Forum tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ahmad Wiyagus, Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim, Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur.

Dalam forum itu, Waris menyampaikan adanya sejumlah aset milik Pemkab PPU di Kecamatan Sepaku yang kini berada dalam kawasan IKN. Aset tersebut di antaranya kantor kecamatan dan kantor kelurahan yang sebelumnya menjadi fasilitas pelayanan pemerintahan daerah.

Baca Juga:   Deklarasi RIRA November Mendatang, DP3AP2KB PPU Gandeng Dukungan Perusahaan Melalui CSR

Menurut Waris, diperlukan kejelasan mengenai status aset tersebut, termasuk skema penggantian atau kompensasi apabila aset tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap ada perhatian terhadap aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di kawasan IKN. Jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan atau dimanfaatkan kembali oleh daerah, kami berharap ada kompensasi atau aset pengganti yang setara agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Waris.

Selain persoalan aset daerah, Pemkab PPU juga menyampaikan aspirasi terkait masalah pertanahan yang masih dirasakan masyarakat terdampak pembangunan IKN, khususnya di wilayah Pantai Lango dan sejumlah kawasan lain di Kecamatan Sepaku.

Waris menyebut masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan proses penggantian lahan maupun relokasi yang belum sepenuhnya memberikan kepastian. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan membutuhkan penyelesaian lintas lembaga.

“Kami berharap persoalan-persoalan pertanahan yang masih dirasakan masyarakat dapat segera mendapatkan solusi. Dengan penyelesaian yang baik, pembangunan IKN dapat berjalan lancar sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Baca Juga:   Polres PPU Intensifkan Pengamanan Selama Libur Idulfitri 2026, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Kamtibmas

Melalui forum tersebut, Pemkab PPU berharap pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan kepastian terhadap aset daerah serta mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat, sehingga pembangunan IKN dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan hak masyarakat terdampak.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, IKN ditargetkan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.

“Kami optimistis pembangunan IKN berjalan sesuai tahapan. Harapannya, pada 2028 kawasan trias politika yang mencakup pusat pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah selesai dibangun dan berfungsi optimal,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ahmad Wiyagus menambahkan, pemerintah pusat terus mempercepat penyusunan regulasi turunan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Sebagian regulasi telah ditetapkan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses finalisasi.

“Seluruh proses terus kami percepat dengan dukungan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan kuat, sinkron, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:   RSUD PPU Optimalkan Layanan Selama Libur Lebaran

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.