Wabup PPU Dorong BKPAKSI Perkuat Pembinaan Generasi dan Keluarga

Penajam Paser Utara – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) PPU masa bakti 2026–2031 di Kantor Bupati PPU, Kamis (30/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Waris menegaskan pelantikan pengurus tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan pendidikan Al-Qur’an dan ketahanan keluarga.

“Peran ini harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan semangat kebersamaan, serta bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai BKPAKSI memiliki peran dalam penanaman nilai keagamaan sejak dini serta pembinaan keluarga sebagai bagian dari pembangunan sosial masyarakat.

Sementara itu, Direktur BKPAKSI PPU Rasman mengatakan organisasinya masih tergolong baru dan belum banyak dikenal masyarakat.

“Kami masih perlu memperkenalkan BKPAKSI lebih luas. Visi kami membumikan Al-Qur’an, mulai dari pendidikan usia dini hingga pembinaan keluarga sakinah. Tanpa dukungan semua pihak, tentu ini sulit terwujud,” ujarnya.

Ia menyebut kepengurusan saat ini merupakan periode kedua dengan harapan dapat memperluas jangkauan program pembinaan.

Baca Juga:   RSUD RAPB PPU Luncurkan SAPA RAMAH, Antar Pasien Pulang Gratis Usai Rawat Inap

Di sisi lain, Direktur BKPAKSI Kalimantan Timur, Ajib mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan organisasi.

Pengurus BKPAKSI diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memperluas sosialisasi program agar peran organisasi lebih dirasakan masyarakat.

“Tanpa strategi sosialisasi yang kuat dan program terukur, peran strategis yang diharapkan berpotensi belum optimal,” kata dia.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.