Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Mapolres PPU, Tekankan Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres PPU, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat.

Upacara dipimpin Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dan dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Rauf Muin, Dandim 0913/PPU Letkol Inf. Fandy Satria Dwi Wahyoni, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto, Ketua Pengadilan Negeri PPU Hartati Ari Suryawati, Ketua Pengadilan Agama PPU Nahdiyanti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Peserta upacara terdiri dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Senkom, dan unsur lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PPU.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada inspektur upacara, menyanyikan Mars Polri, laporan komandan upacara, mengheningkan cipta, pengucapan Tribrata, serta pembacaan amanat Presiden Republik Indonesia.

Dalam amanat Presiden yang dibacakan Andreas, disampaikan bahwa tema Hari Bhayangkara ke-80, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, menegaskan bahwa seluruh tugas dan pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:   PAW Kepala Desa Sebakung Jaya Dimulai, BPD Jadi Penyelenggara Utama

Presiden juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Polri, mulai dari perkembangan teknologi informasi, kejahatan siber, kejahatan transnasional, hingga dinamika geopolitik global. Karena itu, Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, memperkuat transformasi kelembagaan, serta memanfaatkan teknologi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Polri juga diminta terus berperan dalam mendukung program pemerintah, seperti ketahanan pangan, pemberantasan narkotika, penanganan perjudian daring, pengamanan proyek strategis nasional, serta menjaga stabilitas keamanan yang mendukung iklim investasi.

Andreas mengatakan peringatan Hari Bhayangkara menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.

“Delapan puluh tahun perjalanan Polri merupakan sejarah panjang pengabdian kepada bangsa dan negara. Melalui momentum Hari Bhayangkara ini, kami terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, cepat, transparan, humanis, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui kerja nyata, integritas, serta kehadiran Polri yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Kelurahan Nenang Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Pembangunan Siring untuk Cegah Banjir

“Kami mengajak seluruh personel untuk menjadikan Hari Bhayangkara ke-80 sebagai motivasi meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sejumlah penampilan, di antaranya atraksi Polisi Cilik Presisi, demonstrasi kemampuan personel Sat Samapta, serta simulasi pengamanan dan pengawalan tamu penting.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres PPU juga dirangkai dengan penyerahan hadiah kepada pemenang berbagai perlombaan yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta syukuran yang ditandai dengan pemotongan tumpeng.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan melibatkan berbagai unsur yang selama ini menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten PPU.

“Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis Polri akan semakin dipercaya dan semakin dicintai masyarakat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.