PAW Kepala Desa Sebakung Jaya Dimulai, BPD Jadi Penyelenggara Utama

PPU – Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Sebakung Jaya, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai memasuki tahap persiapan. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi sebagai dasar penyelenggaraan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PemDes) DPMD PPU, Roni Rahman, menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi sekaligus menyelenggarakan seluruh proses PAW. Sementara pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berperan sebagai pembina dan pengawas.

“Untuk prosesnya tetap kita serahkan ke BPD Desa Sebakung Jaya. Pada dasarnya merekalah yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakannya,” jelas Roni, Rabu (10/12/2024).

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan PAW sepenuhnya ditentukan melalui keputusan musyawarah desa (musdes). Idealnya, rangkaian pelaksanaan PAW berlangsung selama kurang lebih empat bulan, mulai sosialisasi hingga penetapan kepala desa terpilih. Pembentukan panitia PAW juga dilakukan melalui musdes dan melibatkan unsur masyarakat.

“Teknis pelaksanaan pastinya dilakukan sesuai kesepakatan musyawarah. Untuk kepanitiaan akan terdiri dari berbagai unsur, salah satunya keterlibatan masyarakat di dalamnya,” terangnya.

Baca Juga:   Dorong Energi Hijau dan Teknologi Pintar di IKN, Jokowi Resmikan Telecommunication and Digital Centre Nusantara

Terkait pendaftaran calon kepala desa, tata cara dan persyaratan mengacu pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Panitia PAW wajib melakukan sosialisasi dan mengumumkan secara terbuka proses penjaringan dan penyaringan calon.

Kabid PemDes DPMD PPU Roni Rahman.

Apabila jumlah pendaftar lebih dari tiga orang, panitia harus melaksanakan ujian tertulis sebagai mekanisme seleksi untuk menentukan tiga calon yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Jika jumlah pendaftar lebih dari tiga orang, maka panitia wajib melaksanakan uji tertulis yang akan menggugurkan salah satu calon,” tegasnya.

Pelaksanaan PAW diharapkan berlangsung transparan, partisipatif, dan berpedoman pada regulasi, sehingga melahirkan kepala desa yang legitim serta mendapat kepercayaan masyarakat.

Pewarta: Deddy PZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.