Turnamen Basket 3×3 Antar Pelajar Semarakkan HUT ke-17 Tidar PPU

PPU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, Tunas Indonesia Raya (Tidar) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar turnamen bola basket 3×3 antar pelajar kelompok usia 17 tahun (KU-17). Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) PPU.

Sebanyak 9 tim putra dan 7 tim putri dari berbagai sekolah dan klub di PPU ambil bagian dalam kompetisi yang berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu. Malam final menjadi puncak kegiatan yang disambut antusias oleh peserta dan penonton.

Ketua Tidar PPU, Abd Rahman Wahid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa turnamen ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap pengembangan bakat olahraga di kalangan pelajar, terlebih menjelang PPU menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kalimantan Timur.

“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap kemajuan olahraga, khususnya di usia muda, yang seharusnya diarahkan pada kegiatan-kegiatan positif seperti ini,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Ia juga menyoroti meningkatnya minat terhadap bola basket di PPU yang kini mulai digemari sejak usia sekolah dasar.

Baca Juga:   “Gerbang IKN yang Masih Gelap” Kegagalan Infrastruktur Dasar dan Krisis Keadilan Pembangunan di Penajam Paser Utara 

“Kita bisa lihat antusiasmenya, bukan hanya di kalangan pelajar SMA, tapi anak-anak SD pun sudah mulai tertarik dengan bola basket,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap akan lahir lebih banyak bibit unggul di cabang olahraga bola basket, sekaligus menjadi ruang ekspresi dan pengembangan diri bagi anak-anak di luar kegiatan akademik.

“Harapan kami, kegiatan seperti ini memberi dampak positif bagi para pecinta basket, dan semoga akan terus bermunculan atlet-atlet muda berbakat dari PPU,” pungkas Wahid.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.