Oleh: Al Kautsar Taufik (Koordinator Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Kaltim)
Penajam Paser Utara (PPU) saat ini berada dalam posisi strategis sebagai salah satu wilayah inti penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Status ini secara teoritis menempatkan PPU sebagai wajah awal dari transformasi pembangunan nasional. Namun, realitas empiris di lapangan justru memperlihatkan paradoks yang mencolok: wilayah strategis nasional masih bergulat dengan persoalan paling dasar, yakni penerangan jalan dan kualitas infrastruktur jalan yang tidak layak.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, hingga tahun 2024 telah terpasang sekitar 560 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten PPU. Namun demikian, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa kebutuhan riil masih berada pada kisaran 400 hingga 600 titik tambahan PJU, yang menunjukkan bahwa cakupan layanan belum mencapai tingkat pemerataan yang memadai. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sejumlah wilayah seperti Babulu, Waru, hingga Sepaku masih memiliki ruas jalan dengan tingkat penerangan yang sangat minim.
Lebih problematis lagi, persoalan PJU di PPU tidak berhenti pada aspek kuantitas, tetapi juga menyentuh dimensi keandalan infrastruktur (infrastructure reliability). Sejumlah PJU yang telah terpasang dilaporkan tidak berfungsi secara optimal akibat faktor usia instalasi, kerusakan komponen, vandalisme, serta lemahnya sistem pemeliharaan berkelanjutan. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan infrastruktur masih bersifat pembangunan berbasis proyek, bukan berbasis keberlanjutan layanan publik.
Salah satu potret paling nyata dari kondisi ini terlihat pada ruas jalan dari kawasan sekitar Kantor Bupati Penajam Paser Utara menuju arah Petung. Pada malam hari, jalur ini masih didominasi oleh kondisi minim penerangan, dengan titik-titik gelap yang cukup panjang setelah melewati kawasan pusat pemerintahan. Alih-alih mencerminkan standar infrastruktur wilayah penyangga IKN, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya ketimpangan spasial yang tajam antara pusat administratif dan wilayah pergerakan masyarakat.
Situasi ini semakin kompleks karena pada saat yang sama, kondisi fisik jalan di beberapa titik masih mengalami permasalahan serius berupa kerusakan permukaan, lubang jalan, dan ketidakrataan badan jalan. Kombinasi antara jalan rusak dan minim penerangan menciptakan risiko berlapis: meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, rendahnya tingkat keselamatan pengguna jalan, serta terbukanya ruang bagi aktivitas kriminal pada malam hari akibat minimnya visibilitas dan pengawasan sosial. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini tidak dapat semata-mata dibaca sebagai persoalan teknis atau keterbatasan anggaran. Lebih jauh, ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola infrastruktur dasar (basic infrastructure governance failure) yang ditandai oleh tiga hal utama:
- perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat,
- lemahnya sistem pemeliharaan infrastruktur yang sudah ada, dan
- ketidakterpaduan antara pembangunan jalan dan penerangan sebagai satu kesatuan sistem layanan publik.
Dalam kerangka good governance, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya implementasi prinsip keadilan distribusi layanan publik (equity), akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan pembangunan, khususnya di wilayah yang memiliki status strategis nasional seperti PPU. Ironisnya, wilayah yang seharusnya menjadi etalase awal IKN justru masih memperlihatkan problem klasik pembangunan daerah: infrastruktur dasar yang tertinggal di tengah narasi modernisasi nasional.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami dari Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menilai bahwa situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar isu teknis pembangunan, melainkan telah memasuki ranah ketidakadilan pembangunan (developmental injustice). Ketika jalan utama menuju pusat pemerintahan daerah masih gelap, berlubang, dan tidak aman, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, tetapi juga hak dasar warga atas keselamatan dan akses layanan publik yang layak.
Oleh karena itu, APK Indonesia menegaskan bahwa seluruh temuan dan realitas lapangan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar perencanaan administratif. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu melakukan:
- evaluasi menyeluruh terhadap sistem PJU yang ada,
- pemetaan ulang titik rawan gelap dan rawan kecelakaan,
- integrasi pembangunan jalan dan penerangan dalam satu kebijakan infrastruktur terpadu,
- serta penguatan sistem pemeliharaan berbasis keberlanjutan, bukan respons insidental.
Tanpa pembenahan yang serius dan terukur, maka status PPU sebagai “gerbang IKN” berpotensi menjadi narasi simbolik semata yang tidak tercermin dalam kualitas hidup masyarakat di lapangan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh megastruktur dan proyek strategis nasional, tetapi oleh hal yang paling mendasar: apakah jalan yang dilalui masyarakat setiap hari cukup terang untuk menjamin keselamatan mereka atau justru menjadi ruang gelap yang mengancam kehidupan sosial itu sendiri. (*)



