Trauma Healing untuk Anak Korban Kebakaran Batu Timbau

SANGATTA – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) dalam merespons musibah kebakaran yang melanda Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar. Tak butuh waktu lama, Satuan Tugas (Satgas) tanggap bencana langsung diterjunkan ke lokasi untuk membantu para korban.

Instruksi datang langsung dari Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto. Sebanyak 60 personel dikerahkan dalam operasi kemanusiaan tersebut, terdiri dari tim Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan), personel Polwan, serta pejabat utama (PJU) Polres Kutim.

Pantauan di lapangan, Minggu (29/3/2026), personel gabungan langsung bergerak memberikan berbagai layanan kepada warga terdampak. Tim Dokkes membuka layanan pengobatan gratis, sementara personel Polwan memberikan pendampingan psikologis melalui trauma healing, khususnya bagi anak-anak dan keluarga korban.

Selain itu, bantuan sosial juga disalurkan kepada warga yang terdampak kebakaran. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban korban sekaligus mempercepat proses pemulihan.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa kehadiran Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.

Baca Juga:   Sertifikasi Pemandu Ekowisata di IKN Dinilai Bermanfaat, Peserta Minta Program Berlanjut

“Polres Kutai Timur bergerak cepat dengan menerjunkan Satgas tanggap bencana untuk membantu masyarakat yang terdampak kebakaran di Batu Timbau. Kami tidak hanya fokus pada penanganan awal, tetapi juga pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi dan kepedulian menjadi kunci dalam membantu masyarakat bangkit dari musibah.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat tidak sendiri. Melalui bantuan sosial, layanan kesehatan, serta trauma healing, kami berharap dapat meringankan beban warga dan mempercepat proses pemulihan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.