TPST IKN Dirancang Olah Sampah Modern, Namun Pasokan Masih Minim

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa saat ini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) masih kekurangan stok sampah untuk diolah.

Sampai saat ini, jelas Pak Bas—sapaan akrabnya, sampah KIPP yang disetor ke TPST baru sekitar 7 ton per hari. Sementara kapasitas TPST mampu mengolah 74 ton per hari.

“Sekarang ini, TPST itu, ya, itu kapasitasnya 74 ton. Tapi produksi sampah kami, kita ini di KIPP baru 7 ton per hari,” sebut Pak Bas di pelataran Masjid Negara, akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Otorita mengajak daerah penyangga jika punya kesulitan penanganan sampah, dapat dikolaborasi ke TPST IKN. “Misalnya Kutai Kartanegara, ya, kalau mereka punya kesulitan penanganan sampah. Buang kesini supaya kita bisa olah,” tegas Basuki.

Sekadar diketahui, TPST IKN ini mampu mengolah 74 ton sampah per hari dan 15 ton lumpur per hari. Sistem pengolahannya memisahkan sampah organik dan anorganik untuk didaur ulang menjadi produk bernilai guna.

Sampah organik diubah menjadi kompos berkualitas, sementara sampah anorganik didaur ulang untuk digunakan kembali. Pengolahan sampahnya dirancang dengan prinsip Net Zero Emission (NZE), memastikan emisi berada di bawah standar yang ditetapkan dan residu minimum.

Baca Juga:   Revitalisasi Pelabuhan Penajam Mulai Digarap Bertahap, Disperkimtan PPU Fokus Penataan Permukiman Kumuh

TPST IKN dari awal dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu yang menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan berbasis teknologi termal. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern berbasis energi.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.