Revitalisasi Pelabuhan Penajam Mulai Digarap Bertahap, Disperkimtan PPU Fokus Penataan Permukiman Kumuh

PPU – Revitalisasi Pelabuhan Penajam kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai bagian dari upaya menata wajah daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Program ini sejatinya bukan wacana baru, melainkan rencana besar yang telah dirintis sejak masa pemerintahan Andi Harahap dan kembali diperkuat pada era Bupati Mudyat Noor bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin.

Sejumlah tahapan awal kini mulai dijalankan, mulai dari pendataan kawasan hingga komunikasi dengan masyarakat yang bermukim di sekitar pelabuhan, sebagai dasar penataan kawasan yang lebih tertib dan representatif.

Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Khairil Achmad, menyebut kawasan pelabuhan memang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama pascakebakaran beberapa tahun lalu.

“Dengan status tersebut, kawasan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Disperkimtan PPU,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kawasan Pelabuhan Penajam termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh karena tingkat kepadatan permukiman dan kondisi lingkungan yang membutuhkan penanganan khusus. Revitalisasi yang direncanakan tidak hanya menyasar estetika, tetapi juga penataan ruang yang lebih aman dan tertib.

Baca Juga:   OPINI: Kepemimpinan ASN Berjiwa Pancasila di Era Perubahan

Rencana besar revitalisasi kawasan pelabuhan, lanjut Khairil, mencakup pembangunan anjungan sebagai salah satu ikon kawasan. Desain anjungan tersebut telah tersedia dan bahkan sudah melalui proses peninjauan oleh pihak Cipta Karya.

“Rencana besarnya memang kawasan ini akan dibangun anjungan. Desainnya sudah ada dan dari Cipta Karya juga sudah melakukan review,” jelasnya.

Pada akhir tahun lalu, sejumlah perangkat daerah terkait seperti kecamatan, kelurahan, Dinas Perhubungan, Cipta Karya, Tata Ruang, serta Disperkimtan juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang akan direvitalisasi. Dalam konsep penataan kawasan, penanganan permukiman warga masih terus dikaji, apakah melalui relokasi atau mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fakta di lapangan yang kami temukan, masih ada beberapa bangunan warga yang berdiri di atas lahan tersebut tanpa memiliki legalitas. Ini tentu menjadi persoalan bersama. Jika dilakukan relokasi, Pemerintah juga harus menyiapkan lahan yang cukup luas dan layak huni,” terangnya.

Khairil menegaskan, revitalisasi kawasan pelabuhan merupakan upaya besar untuk mempercantik wajah PPU sebagai pintu masuk melalui jalur laut. Karena itu, prosesnya membutuhkan kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat agar dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:   FGD dengan Pemprov Kaltim, Upaya DP3AP2KB PPU Tingkatkan Predikat KLA

“Ini pekerjaan besar yang harus dikerjakan bersama-sama. Pemerintah juga harus memastikan adanya komunikasi yang jelas dan tepat kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pascakebakaran beberapa waktu lalu, sebagian warga sudah tidak lagi menempati kawasan pelabuhan dan telah direlokasi ke rumah layak huni yang disiapkan pemerintah di kawasan depan Inspektorat.

“Fakta di lapangan, sebagian warga sudah tidak tinggal di sana lagi dan kini menempati rumah layak huni yang telah disediakan Pemerintah,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.