Tiga Pekerja Tewas, PT Silog Diduga Abaikan Aturan Ketenagakerjaan di PPU

PPU – Proyek strategis nasional di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menelan korban jiwa. Tiga pekerja dilaporkan tewas tertimbun tanah saat melakukan penggalian proyek yang dikerjakan oleh PT Semen Indonesia Logistik (Silog). Usai kejadian tragis tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU langsung melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan dokumen perusahaan.

Hasil pemeriksaan Disnakertrans mengungkap fakta mengejutkan. PT Silog tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah daerah, termasuk jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. Lebih jauh lagi, para pekerja tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa perusahaan telah melanggar ketentuan dasar perlindungan tenaga kerja.

“Ini merupakan kesalahan fatal dari pihak perusahaan. Bukan hanya tidak melaporkan kegiatan usahanya kepada kami, tapi juga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Marjani, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang berstatus pekerja upah. Karena itu, Disnakertrans akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT Silog.

Baca Juga:   KPK Evaluasi MCP dan SPI PPU, Mudyat Noor Dorong Pembenahan Layanan Publik

Lebih lanjut, Marjani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati PPU agar segera menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah untuk melaporkan aktivitas perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kami sudah sampaikan ke Bupati agar menyurati seluruh desa dan kelurahan supaya aktif melaporkan aktivitas perusahaan di wilayahnya. Sementara itu, kami juga akan segera memanggil manajemen PT Silog untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan atas kelalaian serta pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.