Terkendala Perubahan Tata Ruang IKN, IUP PT BPEP Tersendatv

NUSANTARA – Proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) tersendat akibat perubahan tata ruang di wilayah operasionalnya yang kini masuk dalam delineasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lokasi tambang yang berada di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat ini termasuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) 9 dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Berdasarkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 9 Tahun 2023, kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat perikanan terpadu dengan luas sekitar 9.084 hektare.

Dalam ketentuan peralihan aturan tersebut tercatat dalam Bab VII Ketentuan Peralihan
Pasal 58 D yang ditegaskan bahwa rencana tata ruang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak RDTR ditetapkan.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.

“OIKN tidak mempunyai kewenangan dalam penerbitan IUP,” ucap Myrna, Senin (4/5/2026).

Di sisi lain, perwakilan PT BPEP, Gendut Suprianto, mengungkapkan bahwa pengajuan perpanjangan IUP masih terkendala regulasi baru, seiring masuknya wilayah tersebut ke dalam kawasan IKN, tepatnya di ring 3. Oleh sebab itu, proses perizinan masih menuai hambatan.

Baca Juga:   Transformasi Pendidikan Digital, Bupati PPU Tinjau IFP Bantuan Kemendikdasmen

“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan,” jelasnya, Minggu (3/5/2026) kepada wartawan.

Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan surat kepada Presiden dan tengah menunggu pembahasan lanjutan di tingkat kementerian untuk mencari solusi.

“Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” katanya.

Diketahui, area konsesi PT BPEP mencapai 1.243 hektare, namun baru sekitar 50 hektare yang telah ditambang sejak 2013.

Permasalahan semakin kompleks karena proses perpanjangan IUP mensyaratkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sementara itu, Muara Jawa masuk WP 9 dalam RDTR Ibu Kota Nusantara untuk menjadi Pusat Perikanan Terpadu.

Seperti diberitakan, puluhan warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), tak lain wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berunjuk rasa di jetty PT Bintang Prima Energy Pratama (PT BPEP), pada Minggu (3/5/2026). Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi enam tuntutan. Salah satunya warga meminta aktivitas pertambangan kembali jalan, karena perekonomian macet total.

Baca Juga:   Supermoto Indonesia Chapter PPU, Lewat Hobi Turut Memajukan Daerah

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.