PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadikan sektor pendidikan sebagai fokus pembenahan tata kelola setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025).
Pemeriksaan kinerja Dapodik oleh BPK bertujuan menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara rinci, pemeriksaan mencakup keandalan data pendidikan, meliputi akurasi dan validitas data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta satuan pendidikan. BPK juga menilai efektivitas proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, dan pemutakhiran data agar berjalan optimal dan tepat sasaran.
Aspek efisiensi penggunaan sumber daya turut menjadi perhatian, termasuk pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar memberikan hasil maksimal. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan pedoman teknis Kementerian Pendidikan juga menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
BPK turut menyoroti peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah, termasuk pembinaan terhadap satuan pendidikan. Pemeriksaan ini juga menilai sejauh mana data Dapodik dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pendidikan, penyaluran dana BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis di daerah.
Bupati PPU Mudyat Noor hadir langsung menerima LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pemerintah Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya BPK memastikan tata kelola data pendidikan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan momentum penting bagi Pemkab PPU untuk melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam pengelolaan data pendidikan sebagai dasar kebijakan publik.
“Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” tegas Mudyat.
Melalui LHP tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik serta meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan. Pemkab PPU menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, jajaran BPK Perwakilan Kaltim, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim, Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin, Kepala Inspektorat Kabupaten PPU Budi Santoso, serta pejabat terkait lainnya.
Penyunting: Robbi Lalat



