Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kaltim, Bupati PPU Dorong Pemberlakuan KUHP Baru

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kaltim) dan Pemprov (Kaltim, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota, Selasa (9/12/2025). Kerja sama ini berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Lantai I Kantor Gubernur Kaltim dan dihadiri kepala daerah se-Kaltim. Kehadiran Pemkab PPU ini menunjukkan dukungan Pemkab PPU terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

Usai penandatanganan, Mudyat menyampaikan apresiasi atas upaya Kejaksaan Tinggi Kaltim memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam aspek penegakan hukum. Ia menilai kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting menghadapi pemberlakuan penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi tiga tahun.

“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Mudyat.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Upacara Peringatan Hari Otda 2024, Tohar; Bangun Semangat Kerja dan Motivasi Pemerintah Daerah

Ia menambahkan, kerja sama antara Kejaksaan Negeri PPU dan Pemkab PPU diharapkan memperkuat sinergi, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun menjaga stabilitas agar tetap aman dan kondusif.

“Pemkab PPU siap bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan pidana kerja sosial. Hal ini selain memberikan pembinaan yang humanis juga menunjukkan bahwa hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi menyertakan pembinaan yang bermanfaat sebagai pelajaran sosial,” tambahnya.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta, unsur Forkopimda Kaltim, kepala daerah se-Kaltim, serta jajaran OPD terkait.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi menekankan pentingnya keseragaman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh daerah. Hal ini untuk memastikan penerapan program berjalan baik dan sesuai aturan, sekaligus menyambut pemberlakuan serentak secara nasional.

“Keseragaman aturan dan kebijakan ini penting sebagai bagian dari sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh unsur pelaksanaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Sengketa Batas Saloloang - Pejala Memanas, Warga RT 08 Kini Kesulitan Urus Administrasi

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.