Tanah Asam Jadi Masalah, Zaenal Arifin Minta Solusi atas Larangan Alih Fungsi Lahan di Babulu

PPU – Larangan keras alih fungsi lahan pertanian sawah yang ditegaskan melalui surat edaran Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) justru memunculkan persoalan baru di Kecamatan Babulu. Khususnya di wilayah Desa Babulu Laut, wilayah pesisir yang selama ini dikenal memiliki kondisi tanah tidak ideal untuk pertanian.

Anggota DPRD PPU, Zaenal Arifin, menanggapi serius isu larangan alih fungsi lahan pertanian sawah ke sektor non-pertanian yang tertuang dalam surat imbauan dan edaran bernomor 500.6.1/990/TU-PIMP/DISTAN yang dikeluarkan pada Juni 2025. Surat edaran tersebut menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian, sejalan dengan kebijakan pusat yang merespons surat Menteri Pertanian RI tentang larangan keras alih fungsi sawah demi ketahanan pangan.

Surat imbauan bupati ini ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa, termasuk di Kecamatan Babulu, untuk melarang keras konversi lahan baku sawah menjadi penggunaan non-pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan produktivitas pangan dan mencegah penyusutan luas lahan sawah yang semakin terancam oleh konversi lahan.

Baca Juga:   Polres PPU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Riko, Enam Paket Diamankan

Menurutnya, realitas di Babulu Laut justru menunjukkan tantangan yang rumit. Wilayah pesisir ini dikenal memiliki karakter tanah yang tidak ideal untuk pertanian produktif, terutama karena tingkat keasaman tanah yang tinggi (pH rendah) yang menghambat pertumbuhan tanaman padi.

“Pada prinsipnya kami mendukung upaya melindungi lahan pertanian, tapi kebijakan ini harus dibarengi solusi. Di Babulu Laut, kondisi tanahnya memang tidak ideal untuk sawah, pH-nya rendah, sekitar lima, sehingga petani kesulitan mendapatkan hasil yang maksimal,” jelasnya saat mengunjugi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) -nya tersebut, Minggu (25/1/2026).

Kebijakan larangan alih fungsi ini, lanjut politikus PAN itu, memiliki tujuan baik, yakni melindungi lahan pertanian produktif dan mendukung ketahanan pangan. Tetapi pelaksanaannya perlu disinkronkan dengan kondisi teknis di lapangan.

“Kita tidak bisa menyamaratakan semua wilayah. Babulu Laut ini daerah pesisir, karakter tanahnya asam. Kalau larangan alih fungsi diterapkan tegas tanpa solusi teknis, yang terdampak langsung adalah petani,” ujar Zaenal.

Ia juga menekankan pentingnya solusi strategis seperti perbaikan kualitas tanah, penyediaan teknologi pertanian, dan fasilitas irigasi yang memadai agar tanah dengan pH rendah di Babulu Laut bisa dimanfaatkan secara optimal. Beberapa upaya seperti pengapuran untuk menaikkan pH tanah telah dibahas oleh Dinas Pertanian, namun butuh dukungan anggaran dan pendampingan yang intensif.

Baca Juga:   RMCL Sukses Digelar, ESI PPU Dukung Kemajuan Atlet Esports

“Kalau edaran ini diberlakukan secara ketat, pemerintah juga harus hadir dengan solusi, baik itu perbaikan kualitas tanah, pendampingan, maupun dukungan sarana pertanian, supaya petani tetap bisa bertahan.”

Di sisi lain, kondisi warga Babulu Laut menunjukkan bahwa sebagian petani sebenarnya ingin bertani, tetapi merasa terhambat oleh faktor alam sehingga melihat alih fungsi sebagai satu-satunya jalan untuk mempertahankan penghidupan. Hal ini diperkuat oleh data sebelumnya yang menunjukkan tantangan produksi akibat ketergantungan pada pengairan tadah hujan di desa ini.

“Faktanya, banyak petani di Babulu Laut bukan tidak mau bertani, tapi lahannya memang sulit diolah. Tanahnya asam, hasilnya rendah, sementara mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Selain itu, Zaenal juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan pelatihan kepada petani, memperluas akses pupuk organik serta penggunaan teknik pertanian yang dapat menaikkan produktivitas di tanah asam. Dengan begitu, pelarangan alih fungsi lahan bisa menjadi peluang bagi transformasi pertanian menuju model yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Kita ingin ketahanan pangan terjaga, tapi pada saat yang sama kesejahteraan petani juga harus dilindungi. Itu yang perlu diseimbangkan,” tutupnya.

Baca Juga:   Rapat Evaluasi APBD 2025, Pemkab PPU Tekankan Perencanaan Anggaran yang Matang

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.