Sumpah Panitia dan Peserta, Seleksi Polri Diawasi Ketat

SENDAWAR – Polres Kutai Barat menggelar penandatanganan fakta integritas dalam rangka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).

Kegiatan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Aula Catur Prasetya Polres Kutai Barat, diikuti panitia seleksi, perwakilan calon peserta Taruna/I Akpol, Bintara, Tamtama, serta orang tua wali.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, hadir langsung bersama jajaran, termasuk Kabag SDM AKP Ahmad Said dan unsur pengawas internal dari Sipropam serta Siwas.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi secara jujur dan objektif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, juga dilakukan pembacaan berita acara sumpah oleh panitia, calon peserta, dan orang tua/wali sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengikuti proses seleksi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri di wilayahnya dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:   Slot Hemodialisis Masih Longgar, Pasien Diminta Kembali Berobat di Kutim

“Kami pastikan seluruh proses transparan dan akuntabel, tanpa biaya apapun. Jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada peserta dan orang tua untuk tidak mudah tergiur oleh praktik percaloan yang dapat merugikan.

Menurutnya, penandatanganan fakta integritas ini menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen sekaligus memastikan terpilihnya calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kutai Barat dapat berjalan lancar, bersih, serta sesuai dengan prinsip profesionalisme institusi Polri. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.