Status Tersangka Belum Ditetapkan Karena Penyidikan Belum Tuntas

SAMARINDA – Aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam lama terjadi di kawasan Gunung Malang, Jalan Wahid Hasyim, RT 09, Samarinda. Seorang pria berinisial LM diduga menembak tetangganya sendiri pada Sabtu (13/6/2026).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan terkait pengelolaan lahan parkir di salah satu usaha kuliner di Jalan Wahid Hasyim.

“Motifnya diduga karena dendam lama. Pelaku sebelumnya mengelola parkir tersebut, namun saat ia menjalani hukuman penjara selama satu tahun, pengelolaan diambil alih oleh korban. Setelah pelaku bebas, muncul perselisihan pembagian hasil yang berujung cekcok,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Dalam kejadian itu, pelaku diduga melepaskan satu kali tembakan menggunakan senapan angin. Proyektil peluru dilaporkan bersarang di paha kiri korban yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi berencana melibatkan laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kaliber proyektil yang digunakan karena luka yang dialami korban tergolong serius.

Saat diamankan, kondisi LM juga mengalami luka cukup parah setelah sempat dikejar dan diamuk warga yang geram atas perbuatannya.

Baca Juga:   Menang Praperadilan, Mantan Direktur BUMDes PPU Tersangka Lagi

“Pelaku mengalami luka cukup parah, di antaranya luka di kepala, dugaan patah tulang lengan kiri dan kaki kanan, serta cedera rusuk. Warga memang sudah merasa kesal karena LM sering membuat keresahan di lingkungan tersebut,” jelas Kapolsek.

Diketahui, LM merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku diketahui datang bersama dua orang rekannya. Meski dugaan penembakan mengarah kepada LM, polisi masih memburu kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam pencarian. Kami ingin mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing,” tambahnya.

Hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka terhadap LM. Penyidik masih menunggu kondisi pelaku dan korban membaik agar dapat dimintai keterangan secara resmi.

“Kami belum bisa mengambil keterangan dari pelaku maupun korban. Setelah kondisi keduanya memungkinkan, kami akan segera melanjutkan penyidikan dan menentukan langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Baca Juga:   Sepekan, Polres PPU Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba 
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.