Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menangkap IL, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan, Jumat (27/3/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya IL sempat menang dalam gugatan praperadilan.
Penangkapan IL menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Dalam video yang beredar di media sosial, IL terlihat keluar dari gedung Kejari PPU dengan pengawalan petugas. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan.
“Aman,” ucapnya singkat sambil berlalu menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwanto, mengatakan penangkapan kembali dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan puluhan saksi dan audit kerugian negara.
“Sudah kita periksa 50 saksi, dan total kerugian negara sudah dihitung. Sudah melalui tahap audit juga, totalnya Rp9 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari PPU menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan rakyat milik Pemerintah Desa Bumi Harapan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, menjelaskan kasus ini mulai diselidiki sejak adanya laporan masyarakat pada awal 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Kejari PPU menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hasil aktivitas pelabuhan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan nilai sementara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024 berinisial K, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri berinisial IL, serta Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) berinisial MF. MF diketahui telah lebih dahulu ditahan pada akhir Januari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat



