Status Kawasan Dinilai Hambat Pembangunan Kampung, DPRD Berau Dorong Revisi RTRW

BERAU – Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa masih banyak wilayah kampung di Berau masih masuk dalam kawasan budidaya kehutanan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung tidak leluasa menjalankan pembangunan maupun mendorong kegiatan ekonomi warga.

Menurut Elita, aturan pada kawasan budidaya kehutanan membatasi pembangunan infrastruktur serta aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk untuk berkebun. Akibatnya, berbagai usulan kampung kerap terkendala secara regulasi.

“Hampir semua kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Secara aturan, kita tidak bisa membangun infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini DPRD Berau bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Proses ini penting untuk menampung aspirasi kampung, khususnya terkait penyesuaian status kawasan,” ucapnya.

Elita berharap, revisi RTRW ke depan dapat membuka peluang perubahan status kawasan budidaya kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Jadi pembangunan infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat di kampung bisa lebih fleksibel,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

Baca Juga:   Ketergantungan Pangan Masih Tinggi, DPRD Minta Pemkab Benahi Tata Kelola Pertanian
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.