Ketergantungan Pangan Masih Tinggi, DPRD Minta Pemkab Benahi Tata Kelola Pertanian

BERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung, menyoroti tingginya ketergantungan pangan dari luar daerah. Kondisi ini, kata dia, menandakan sektor pertanian di Bumi Batiwakkal belum terkelola dengan optimal.

Padahal, Berau dikenal memiliki potensi lahan yang luas dan subur. Namun, kebutuhan pangan pokok masyarakat masih banyak dipasok dari Pulau Jawa hingga Sulawesi. Situasi ini, menurutnya, tidak seharusnya terjadi jika tata kelola pertanian berjalan dengan baik.

“Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar yang sampai sekarang belum terselesaikan. Harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor pertanian, mulai dari identifikasi hambatan lapangan hingga penyusunan strategi untuk meningkatkan produksi lokal.

“Perlu evaluasi total untuk mengetahui hambatan di lapangan dan merumuskan solusi yang tepat,” tegasnya.

Nurung juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih responsif dalam menyusun program. Ia menekankan bahwa pembangunan pertanian tidak boleh hanya bersifat seremonial atau jangka pendek, tetapi harus didorong melalui program berkelanjutan dengan dukungan anggaran memadai.

Baca Juga:   DPRD Berau Tekankan Perlindungan Anak Harus Menyeluruh, Bukan Sekadar Cegah Kekerasan

Ia pun meminta agar pertanian ditempatkan sebagai sektor prioritas pembangunan daerah, sejajar dengan sektor lain seperti pariwisata dan perkebunan yang selama ini lebih didorong oleh pemerintah.

“Kalau Berau punya potensi besar tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, itu berarti ada yang harus dibenahi,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.