SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025, Upaya Net Zero Emission Diperkuat

NASIONAL – Komitmen terhadap keberlanjutan di tengah target peningkatan produksi migas kembali mengantarkan SKK Migas meraih peringkat Gold Rank dalam ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025. Penghargaan ini menegaskan konsistensi industri hulu migas nasional dalam mengintegrasikan isu keberlanjutan dengan kinerja produksi.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa peningkatan produksi tidak menggeser komitmen terhadap target lingkungan nasional.

“SKK Migas dan Kontraktor KKS sedang berjuang keras untuk meningkatkan produksi dan lifting migas nasional. Namun upaya-upaya keberlanjutan tetap kita jadikan prioritas karena Rencana Strategis kita tidak hanya memuat peningkatan produksi, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia mencapai target net zero emission,” ujar Djoko usai menerima ASRRAT 2025, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu SKK Migas dan seluruh Kontraktor KKS untuk terus menghadirkan terobosan dalam pengelolaan keberlanjutan di sektor hulu migas.

Sustainability Report sendiri merupakan laporan yang memuat kiprah serta kebijakan organisasi yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Laporan ini disusun mengacu pada standar lembaga internasional Global Reporting Initiative (GRI).

Baca Juga:   Objek Wisata Goa Tapak Raja Terima Rp 70 Miliar untuk Bangun Jalan Pendekat

Adapun ASRRAT merupakan penilaian tahunan atas laporan keberlanjutan yang dipublikasikan berbagai instansi, yang digelar oleh lembaga independen National Center for Corporate Reporting (NCCR). Ajang ini bertujuan memotivasi serta mempercepat pelaporan keberlanjutan perusahaan dan lembaga melalui apresiasi atas kinerja pada aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola.

Pada 2025, jumlah peserta ASRRAT tercatat sebanyak 82 perusahaan dan organisasi, terdiri dari 78 peserta dari Indonesia, satu dari Bangladesh, dan tiga dari Filipina. Para juri berasal dari kalangan akademisi yang telah tersertifikasi dalam sustainability reporting. Bagi SKK Migas, ini merupakan perolehan Gold Rank yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Djoko menegaskan bahwa penanganan isu keberlanjutan, termasuk pengurangan emisi karbon, merupakan pekerjaan jangka panjang yang harus dimulai dengan langkah nyata dalam jangka pendek. Sejumlah inisiatif telah dijalankan industri hulu migas, mulai dari peningkatan efisiensi energi, pengurangan emisi metana, pengendalian flare gas hingga menuju zero flaring, serta implementasi teknologi carbon capture, utilization, and storage (CCUS).

Beberapa proyek CCUS saat ini telah menunjukkan progres, antara lain di Ubadari–Tangguh dan rencana pengembangan di Abadi Masela. Bahkan, teknologi CCUS telah lama diterapkan di lapangan minyak Indonesia untuk enhanced oil recovery (EOR) melalui CO₂ flooding, seperti di Lapangan Sukowati dan untuk pressure maintenance di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.

Baca Juga:   Otorita IKN dan Pemda Kaltim Sepakati PSEL, Ubah Sampah Jadi Energi Bersih

Djoko juga menegaskan Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang sangat besar, serta didukung regulasi yang lengkap.

“SKK Migas sudah menerbitkan Pedoman Tata Kerja (PTK) yang memberikan panduan jelas bagi proyek CCS dan CCUS di sektor hulu minyak dan gas Indonesia. Dokumen ini menjadi acuan bagi Kontraktor KKS dalam perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan, sekaligus memberikan kewenangan kepada SKK Migas untuk mengevaluasi dan mengawasi proyek agar berjalan secara efisien, aman, dan akuntabel,” ujar Djoko.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pengembangan proyek CCS/CCUS tidak dapat dilakukan secara sendiri.

“Dan meskipun iklim regulasi sudah sangat mendukung, untuk mewujudkan proyek CCS/CCUS yang nyata masih diperlukan kolaborasi yang kuat antar semua pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.