Sidang KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bisa Diakses

JAKARTA — Komisi Informasi Pusat memutuskan sebagian dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada dapat diakses publik, termasuk salinan ijazah, setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi antara Bonjowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Perkara ini tercatat dengan nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dan diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, serta Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi, dengan UGM sebagai pihak termohon.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan tersebut, majelis memeriksa delapan jenis informasi yang dimohonkan terkait dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori dokumen dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sebagian untuk publik.

Dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, serta surat tugas pembimbing dan berita acara sidang.

Baca Juga:   Magnet IKN Tak Surut, 10.050 Mobil dan 35 Ribu Orang Padati Sepaku

Selain itu, dokumen lain yang juga dinyatakan dapat diakses sebagian adalah surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.

Majelis menegaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut tetap memiliki batasan tertentu, terutama jika memuat data pribadi pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan objek permohonan.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujar Rospita.

Selain dokumen akademik, majelis juga menyatakan bahwa informasi mengenai prosedur dan kebijakan kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi di UGM termasuk kategori informasi terbuka.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka,” katanya.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Pusat juga memerintahkan Universitas Gadjah Mada untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   ASN RSUP Kemenkes Eksplor Kawasan IKN, Siap Dukung Layanan Kesehatan Masa Depan

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.