Otorita IKN Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah, Perkuat Perlindungan Pesisir Nusantara

NUSANTARA – Upaya menjaga kawasan pesisir Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat melalui aksi nyata pelestarian lingkungan. Otorita IKN bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove di Pantai Tanah Merah, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026 dengan tema “Saatnya Beraksi untuk Iklim” tersebut melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, pelajar, komunitas, dunia usaha, serta mitra lingkungan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan Pantai Tanah Merah merupakan salah satu kawasan penting karena berada dalam delineasi Ibu Kota Nusantara dan memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan ekosistem pesisir.

Menurutnya, pengelolaan kawasan pesisir tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai mitra terkait.

“Kegiatan seperti ini bukan kegiatan seremonial, tetapi aksi nyata yang dilakukan Otorita IKN bersama para mitra dan pemangku kepentingan lainnya. Hari ini kita melakukan aksi bersih pantai dan menanam 350 bibit mangrove. Ini tentu tidak cukup dan tidak berhenti sampai di sini, karena upaya pemulihan ekosistem mangrove di IKN akan terus dilakukan,” ujar Myrna.

Baca Juga:   Polisi Buru Pelaku Penikaman di Bedungun Usai Kabur Lewat Gang

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya melakukan penanaman mangrove, tetapi juga mengikuti edukasi mengenai pengelolaan sampah pesisir, pemilahan sampah, serta pentingnya menjaga ekosistem mangrove.

Sebanyak 350 bibit mangrove ditanam di kawasan Pantai Tanah Merah, sementara dari aksi bersih pantai berhasil dikumpulkan 202,7 kilogram sampah yang kemudian dipilah berdasarkan jenisnya.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga diberikan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam melalui penyediaan bibit bakau. Kepala Lapangan Senipah, Peciko, dan South Mahakam PT Pertamina Hulu Mahakam, Billy Sunyoto, menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan di kawasan IKN.

“Kami sebagai perusahaan yang beroperasi di area Otorita IKN berkomitmen untuk mendukung aktivitas Otorita IKN. Di acara ini, kami juga berkontribusi dengan memberikan 500 bibit pohon bakau jenis rhizophora mucronata atau bakau hitam,” ujar Billy.

Sementara itu, Camat Samboja Damsik mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai aksi bersih pantai dan penanaman mangrove menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Samboja.

Baca Juga:   Menjadi Peringkat Pertama IDM Se-Kaltim, DPMD PPU Targetkan 9 Desa Maju menjadi Mandiri

“Kegiatan ini sangat luar biasa, khususnya untuk Kecamatan Samboja terkait lingkungan. Hari ini aksi nyata itu bukan hanya seremoni, tetapi bukti kepedulian kita terhadap lingkungan di Kecamatan Samboja,” ujarnya.

Myrna menegaskan, menjaga kawasan pesisir tidak cukup hanya melalui kegiatan penanaman mangrove, tetapi juga harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, masyarakat, dan pengunjung Pantai Tanah Merah untuk bersama-sama menjaga kawasan tersebut dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah.

Melalui kegiatan tersebut, Otorita IKN berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan pesisir semakin meningkat. Penanaman mangrove dan aksi bersih pantai menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan Nusantara sebagai kota yang mengedepankan konsep pembangunan hijau.

“Upaya penyelamatan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim ini tidak bisa dilakukan sendiri, apalagi hanya oleh Otorita IKN. Ini harus dilakukan oleh semua pihak, menjadi gerakan bersama, dan lebih penting lagi menjadi gaya hidup,” tutup Myrna.

Baca Juga:   Badan Bank Tanah Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah, Pemkab PPU Dorong Pemanfaatan Tanah Masyarakat

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.