Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Kantor Pertanahan

JAKARTA – Di tengah kesibukan kota besar seperti Jakarta, waktu menjadi hal yang sangat berharga. Mengurus dokumen pertanahan yang dulu identik dengan antrean panjang dan proses berulang dari satu loket ke loket lain kini menjadi lebih mudah berkat aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan langsung dari ponsel tanpa perlu meninggalkan rutinitas sehari-hari. Salah satunya adalah Fitria, warga Jakarta Barat yang telah merasakan langsung kemudahan tersebut.

“Setelah download Sentuh Tanahku, benar saja saya bisa memantau proses berkas saya. Tidak perlu bolak-balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka aplikasi saja. Prosesnya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabarin, ada notifikasi ‘sudah selesai silakan ambil’,” ungkap Fitria saat menceritakan pengalamannya mengurus sertipikat tanah, Kamis (30/10/2025).

Fitria mengisahkan, awalnya ia datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menanyakan syarat peningkatan hak milik. Dari petugas, ia kemudian mengetahui adanya aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk memantau berkas secara daring.

Baca Juga:   Pengajuan Justice Collaborator Buka Fakta Baru Kasus MBG

“Setelah saya menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, pihak BPN menyarankan untuk download aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.

Melalui aplikasi tersebut, Fitria memanfaatkan fitur “Sertipikatku” untuk mengecek informasi sertipikat elektronik miliknya, serta fitur “Antrian Online” yang terbukti mempersingkat waktu antrean di kantor pertanahan.

“Semoga aplikasi dan pelayanannya makin cepat, supaya masyarakat lebih mudah dan tidak lama menunggu di BPN,” harap Fitria.

Pengalaman Fitria menunjukkan bahwa Sentuh Tanahku menjadi inovasi digital yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang menginginkan layanan pertanahan yang cepat, praktis, dan efisien.

Penulis: (MW)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.